Monday, May 29, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Meninggalkan Debat (1)

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Hukum Islam
Seorang hamba tidak dikatakan beriman sepenuhnya hingga meninggalkan berbohong ketika bergurau dan juga meninggalkan berdebat meskipun benar”. (al-Hadits)
Pengertian

Menurut Wikipedia, debat merupakan kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik perseorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan/atau juga perbedaan. Jika dikelompokkan, setidaknya ada 3 (tiga) macam debat, yakni mira’, jadal dan khusumah. Mira’ adalah setiap bantahan atas ucapan orang lain dengan cara menampakkan, baik pada kalimat, makna, atau maksudnya, untuk menunjukkan keunggulan dirinya. Jadal adalah menyebutkan kelemahan pendapat orang lain dalam rangka mengukuhkan pendapatnya sendiri, membungkam lawan bicara dengan menunjukkan kesalahan ucapannya dan menisbatkan kebodohan kepadanya. Sedangkan, khusumah adalah ucapan yang keras demi mendapatkan harta atau hak.

Di antara ketiganya, mira’ dan jadal biasanya berakibat pada sikap menyakiti orang lain. Dengan demikian, keduanya (mira’ dan jadal) dapat membangkitkan nafsu amarah dan membela pendapatnya masing-masing dengan cara benar atau salah. Apabila ada dua orang yang berdebat, ibarat orang yang sedang berkelahi. Masing-masing saling berusaha merobohkan lawannya setelak mungkin. Jika satu pihak berhasil merobohkan pihak lain, seolah-olah ada kepuasan tersendiri dalam dirinya.

Kita seringkali menjumpai contoh-contoh mira’ berbentuk bantahan terhadap pendapat orang lain, meskipun terkait dengan hal-hal yang sepele. Di antara contoh-contoh mira’ adalah sebagaimana berikut: pertama, kritik atas kalimatnya dengan cara menampakkan kesalahan tata bahasa dan/atau penempatannya. Contoh dari kritik ini bisa dilihat dari ungkapan seseorang yang mengatakan: “jika ngomong jangan muter-muter seperti benang ruwet”. Kedua, bantahan atas makna argumentasi yang disampaikan seseorang. Contoh atas hal ini dapat dilihat dalam pernyataan berikut: “apa yang Anda katakan salah, tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui”. Ketiga, bantahan atas maksudnya. Contoh dari bantahan ini dapat dilihat dalam pernyataan berikut: “yang Anda katakan memang benar, tetapi apa maksud sesungguhnya di balik perkataan Anda? Saya curiga ada maksud-maksud tersembunyi!”.

Hal-hal yang Mendorong Perdebatan

Setiap orang pasti mempunyai cara pandang yang berbeda dalam menyikapi suatu peristiwa yang sama. Sebagai contoh misalnya cara pandang orang dalam melihat gelas yang berisi air separuh. Sekalipun obyeknya sama, tetapi setiap orang dapat melihatnya dari perspektif yang berbeda. Ada orang yang mengatakan bahwa gelas tersebut berisi air separuh, dan ada pula yang menyebut kosong separuh. Kedua pernyataan ini jelas benar semua, tetapi perspektifnya saja yang berbeda-beda. Orang yang mengatakan gelas itu berisi air separuh berangkat dari perspektif berpikir positif. Ia melihat bahwa di dalam gelas sudah berisi sesuatu yang positif, yakni air, meskipun baru separuh. Sementara, orang yang menyebut gelas itu kosong separuh berangkat dari perspektif berpikir negatif. Mengapa demikian? Sebab, apa yang dilihatnya adalah posisi ruang kosong dalam gelas atau sisi negatifnya.

MateriTerkait

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Hukum Memainkan Game Online sebagai Hiburan, Boleh Jugakah untuk Menambah Penghasilan?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Lepas dari hari itu, yang pasti, biasanya terdapat pendapat positif dan negatif dalam setiap ungkapan yang disampaikan seseorang. Seandainya seseorang itu mengemukakan empat buah pendapat, maka boleh jadi tiga di antaranya adalah pendapat positif, sedangkan yang satunya dianggap negatif. Dalam menyikapi hal ini, tentu masing-masing orang akan menggunakan perspektif yang berbeda-beda. Ada sebagian orang yang berkonsentrasi pada tiga pendapat positif dengan memuji dan memberikan dukungan. Ada juga yang justru berkonsentrasi pada satu pendapat yang dianggapnya negatif. Kecenderungan yang kedua ini biasanya berujung pada kritik dan celaan, sehingga akhirnya dapat memicu perdebatan. Menurut Ibrahim el-Fiky, mencela dan mengkritik merupakan buah dari berpikir negatif yang mengandung racun seperti bisa ular yang masuk dalam aliran darah dan kemudian mematikan.

1. Mencela

Di saat mencela seseorang, Anda pasti sedang dalam posisi mempertahankan diri. Reaksi orang yang sedang menerima celaan dari Anda pun bisa saja menjadi negatif. Celaan telah membuat seseorang merasa menjadi korban dan menjadi racun dalam dirinya, sehingga ia menjadi sangat sedih. Jika Anda mencela salah seorang sahabat yang datang terlambat dalam pertemuan yang telah ditentukan, ia akan merasa menjadi korban dari perlakuan Anda. Jika mencela seorang pimpinan maka ia pun akan merasa menjadi korban dan harga dirinya terusik. Jika mencela orang lain, berarti anda telah mengirim pesan ke akalnya dan memintanya untuk membuka file-file celaan yang tersimpan dalam memorinya agar digunakan untuk mencela anda. Anda berarti telah meminta file-file harga dirinya untuk bangkit. Orang yang suka mencela, ia juga akan menerima celaan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan apabila celaan yang akan diterima bisa lebih “kejam” dari apa yang telah Anda sampaikan.

2. Mengkritik

Sebelum dielaborasi lebih lanjut, terdapat beberapa pertanyaan yang patut diajukan. Apakah Anda pernah dikritik di hadapan banyak orang? Bagaimanakah perasaan Anda ketika dikritik di hadapan banyak orang? Apakah Anda merasa senang, berbunga-bunga, tidak enak hati atau bahkan marah? Secara psikologis, tentu kebanyakan orang akan merasa tidak enak hati ketika mendapatkan kritikan. Boleh jadi, orang itu juga akan marah dan bahkan berusaha untuk membela diri. Oleh sebab itu, jika dengan terpaksa harus mengkritik, sampaikanlah dengan cara-cara yang baik. Mulailah dengan pernyataan-pernyataan positif tentang orang yang dikritik dan akhiri pula dengan sesuatu yang juga positif. Gagasan kritis Anda bisa diselipkan di tengah-tengah penyataan-pernyataan positif tersebut. Dengan demikian, orang yang Anda kritik tidak merasa kalau dirinya sedang dikritik.

Apabila tidak menggunakan cara-cara yang santun, kritikan sangat mungkin mengundang reaksi yang cukup keras. Dengan tanpa disadari, kritik juga dapat menyebabkan orang yang dikritik merasa sendirian dan tidak berguna. Oleh karena itu, kritik dapat berdampak negatif dan mengundang amarah. Jika ada yang suka mengkritik orang lain berarti ia sedang mengundang orang tersebut untuk mengkritiknya. Pada akhirnya, terjadilah saling kritik di antara keduanya. Pelan tetapi pasti, keduanya akan saling bertahan untuk saling “menjatuhkan”. Di saat situasi sudah “memanas”, keduanya tidak bisa dihindarkan untuk saling debat.

Penulis : Agus Sukaca

Sumber : tuntunanislam.id

Hits: 92

ShareTweet

Baca Juga

Anak Panah Mu’allimin Jogja Harus Melesat ke Seluruh Penjuru Dunia

Anak Panah Mu’allimin Jogja Harus Melesat ke Seluruh Penjuru Dunia

May 29, 2023
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Abdul Mu’ti Tegaskan Kristen Muhammadiyah Bukan Sinkretisme Agama

May 29, 2023
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Pekerja Migran Indonesia

Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Advokasi Pekerja Migran Indonesia

May 29, 2023
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

May 29, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

May 19, 2023
Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

May 5, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

May 28, 2023

Polisi Ini Jadi Guru Besar Muhammadiyah ke-241, Haedar Pesankan 4 Tanggungjawab

May 27, 2023

Bukan Nomor Dua, Muhammadiyah Organisasi Islam Modern Terbesar di Dunia

May 5, 2023

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Sahkan Jebul Suroso sebagai Rektor UMP Periode 2023-2027

May 29, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.