Nikah adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam yang membuktikan Islam sebagai agama fitrah atau yang sesuai untuk hidup manusia. Pernikahan membedakan manusia dengan hewan dimana ada kepastian hukum bagi pasangan yang menikah tidak seperti pasangan hewan. Dalam beberapa kejadian terdapat masalah dalam akad nikah sehingga harus diulang, lalu bagaimana jika orang tua meminta untuk pengulangan akad yang dahulu akad dilakukan oleh wali?
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Bab I Pasal 2 menyebutkan, bahwa (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Bab IV Pasal 14 disebutkan, bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul, dan pada Pasal 28 disebutkan, bahwa Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
Merujuk pada peraturan perundangan di atas, pernikahan tersebut sudah sah, sehingga sebenarnya tidak perlu diulang. Jika sebab diulanginya akad nikah karena dahulu memakai penghulu sebagai wali, maka apabila waktu itu ayah saudari telah menyetujui pernikahan tersebut dan mewakilkan perwalian pernikahan saudari kepada penghulu karena beberapa sebab, antara lain seperti merasa tidak mampu menikahkan sendiri, sakit, atau alasan lainnya, baik orang tua hadir atau tidak di tempat pernikahan itu, sebenarnya pernikahan itu sudah sah dan tidak perlu diulangi lagi.
Jika sebab pengulangan ijab kabul itu supaya lebih mantap, maka itu pun juga tidak diperlukan lagi karena sebenarnya pernikahan itu sudah sah. Namun jika sebab diulanginya adalah karena akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya, maka akad nikah itu memang wajib diulang. Untuk mengulang akad nikah (ijab kabul), suami saudari tidak perlu menceraikan saudari terlebih dahulu karena ijab kabul pertama itu fasid atau rusak.
Menurut hemat kami, setiap pernikahan yang menghadirkan penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, dapat dipastikan pernikahan tersebut sudah sah, karena petugas pencatat nikah selalu memeriksa kelengkapan rukun dan syarat pernikahan sebelum dilaksanakannya akad nikah. Perlu saudari ketahui pula, bahwa mewakilkan perwalian kepada penghulu namanya bukan wali hakim, tetapi penghulu mewakili ayah saudari untuk menikahkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, 2013 dengan penyesuaian