Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Menghalangi Pendirian Rumah Ibadah Agama Resmi Apapun Bukanlah Sikap Negarawan

by afandi
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Menghalangi Pendirian Rumah Ibadah Agama Resmi Apapun Bukanlah Sikap Negarawan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Penolakan pendirian rumah ibadah di tanah air bukanlah hal baru. Sebagai organisasi Islam, Muhammadiyah juga beberapa kali mendapatkan pengalaman serupa di beberapa daerah mayoritas muslim.

Baru-baru ini, kasus serupa terjadi di Cilegon, Banten terkait penolakan pendirian gereja. Umat Kristiani di sana pun harus menempuh 20 km ke Kota Serang untuk dapat beribadah.

Menanggapi problem yang sering terjadi ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto berharap adanya kedewasaan pandangan dari pejabat publik untuk bersikap sesuai konstitusi Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Agak riskan kalau ada pemerintah daerah, bukan malah menjembatani rakyatnya untuk melakukan ibadah, itu kan pelanggaran terbesar dalam konstitusi,” ujarnya.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Dalam dialog Opsi Media TV bertajuk “Quo Vadis Toleransi Beragama? Pandangan Pemuda Lintas Agama”, Senin, (19/9) Cak Nanto menilai kepala daerah seharusnya mendorong pendirian rumah ibadah yang telah berjalan sesuai prosedurnya.

Kemudian, seorang kepala daerah dipilih menurutnya wajib melayani dan mengyaomi semua rakyatnya tanpa terkecuali. Tidak boleh ada politik identitas, politik golongan, dan politik kelompok.

“Kami berharap dia berdiri di atas semua golongan,” katanya. 

Disinggung adanya upaya-upaya kelompok tertentu yang memang berkepentingan menciptakan situasi disharmoni terkait penolakan rumah ibadah, Cak Nanto menegaskan bahwa tidak ada agama mengajarkan yang tidak baik. Tetapi harus diakui umat banyak yang berbeda-beda.

“Menurut saya ya tinggal apakah kita kalah dengan sebagian kecil orang yang mau disharmonisasi terhadap kehidupan bernegara ini. Problemnya apakah kita mau bersatu, orang-orang yang memiliki kesadaran kebaikan toleransi, mau gak melakukan upaya-upaya itu. Di ajaran kami, kalau kebaikan tidak diorganisir pasti akan kalah dengan keburukan yang terorganisir,” katanya.

Hal yang kini perlu dilakukan oleh semua pihak adalah melakukan penyadaran, termasuk bagaimana kebijakan-kebijakan pembangunan rumah ibadah itu.

“Saya kira kompleksitasnya tidak hanya gereja, antar umat Islam saja banyak bermasalah padahal sudah satu agama, apalagi beda agama. Itu problematik terus menerus karena bisa jadi tingkat pendidikan, dan identitas ideologi masa lalu yang terus dibawa dalam proses pembangunan,” katanya.

Selain itu menurutnya, tidak bisa juga dinafikan tentang kekhawatiran, misalnya perilaku agama yang eksklusif.

“Jadi memang harus dibangun bahwa oke negara memang memfasilitasi. Tapi juga harus memberikan kriteria, apakah rumah ibadah itu sudah bagian dari kemasyarakatan itu. Jadi jangan sampe pembangunan rumah ibadah malah keluar dari rasa kemanusiaannya,” ujarnya.

Cak Nanto mengakui, tak jarang faktor elektoral menjadi salah satu aspek yang mendasari perlakuan diskriminasi seorang kepala daerah seperti seperti dalam kasus baru-baru ini.

“Tarikan-tarikan elektoral itu kadang-kadang dibawa ke dasar ideologi. Padahal dasar ideologi memberikan kesempatan atau ruang kepada kita untuk melakukan ibadah,” jelasnya.

Tindakan kepala daerah yang justru menolak pendirian rumah ibadah menurut Cak Nanto, tidak lagi seorang negarawan karena tidak bisa mengayomi mereka yang berbeda.

“Kalau saya meyakini, kalau ada kebijakan tegas dan peduli saya kira tidak ada persoalan rakyat beribadah terhalangi oleh karena penolakan dari sebagian kecil orang,” pungkasnya. (afn)

Tags: agamacak nantopemuda muhammadiyahrumah ibadah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sikap Bersama, PP Pemuda Muhammadiyah: Semua Agama Resmi di Indonesia Berhak Mendirikan Rumah Ibadah

Next Post

Dikawal KOKAM dan Banser, Abdul Mu’ti Menyampaikan Pentingnya Kebersamaan dan Pendidikan

Baca Juga

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah
Berita

Memaknai Hijrah, Haedar Ajak Muhasabah untuk Menata Masa Depan Cerah

20/07/2024
Pancasila: Manifestasi Budaya Bangsa dan Agama di Indonesia
Berita

Pancasila: Manifestasi Budaya Bangsa dan Agama di Indonesia

05/07/2024
Keistimewaan KOKAM bukan pada Baret Merah, Tapi Manfaatnya
Berita

Keistimewaan KOKAM bukan pada Baret Merah, Tapi Manfaatnya

02/07/2024
Pemuda Muhammadiyah Eropa dan Mediterania Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan
Berita

Pemuda Muhammadiyah Eropa dan Mediterania Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

13/05/2024
Next Post
Dikawal KOKAM dan Banser, Abdul Mu’ti Menyampaikan Pentingnya Kebersamaan dan Pendidikan

Dikawal KOKAM dan Banser, Abdul Mu’ti Menyampaikan Pentingnya Kebersamaan dan Pendidikan

Ramai Soal Mubahalah, Bagaimana Hukum Sumpah Laknat ini dalam Islam?

Tidak Bermazhab dan Pokok Penting Lainnya dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Seperti Apa Makna Tarjih di Muhammadiyah

Seperti Apa Makna Tarjih di Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.