Saturday, May 21, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Memahami Pendekatan Bayani dalam Manhaj Tarjih

by ilham
4 months ago
in Berita, Nasional
Memahami Pendekatan Bayani dalam Manhaj Tarjih

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salah satu empat unsur yang membentuk Manhaj Tarjih ialah trilogi pendekatan bayani, burhani dan irfani. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ghoffar Ismail dalam kajian di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (19/01) menerangkan tentang pendekatan bayani dalam mekanisme hukum Islam.

“Pendekatan bayani adalah pendekatan teks atau pemikiran tekstual, teks yang dimaksud adalah AL Quran, karena jelas sebagai sumber utama, kemudian Sunah Al Makbulah. Karenanya, pendekatan ini disebut pendekatan yang jelas,” terang Ghoffar.

Ghoffar mengungkapkan dua prinsip penting dalam mekanisme pendekatan bayani, yaitu: prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan Kedua, prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekeunsinya, prinsip ini meminimalisir peran kausalitas, atau bahkan dalam beberapa kasus dapat mengingkari hukum sebab akibat.

Misalnya, Imam Syatibi, juris Maliki, pernah mengatakan bahwa sebab itu tidak menimbulkan akibat dengan sendirinya, akan tetapi akibat itu terjadi secara bersamaan dengan sebab, karena sesungguhnya akibat itu merupakan perbuatan Allah dan merupakan ketentuan Allah.

MateriTerkait

Pentingnya Memahami Kerangka Konseptual untuk Memahami Fenomena Sosial

Penulisan Sejarah dan Biografi Bagian dari Tradisi Islam

Seberapa Batas Aurat Istri yang Boleh Dilihat Suami?

“Teori bayani ini adalah teori yang tidak sesuai dengan prinsip sebab akibat. Jadi, akibat itu tidak terjadi karena sebab, tetapi terjadi bersamaan dengan sebab. Misalnya: orang mati tertabrak kereta, bukan kereta yang membuatnya mati tetapi Allah,” contoh dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Terjadinya segala sesuatu itu hanya karena kekuasan dan kehendak Sang Maha Pencipta yaitu Allah Swt. Ghoffar mengatakan Keharaman konsumsi babi dan kewajiban melaksanakan salat lima waktu merupakan dua contoh yang menunjukkan bahwa prinsip bayani itu jelas sehingga tidak perlu mencari-cari dalil atau argumentasi penyanggahnya.

Ghoffar juga turut menegaskan bahwa ketika melakukan ijtihad dengan pendekatan bayani, maka harus memanfaatkan kolektivitas dalil (teks) dari berbagai bentuknya (istiqra’ al-ma’nawi) baik yang terkait dengan nash secara langsung (manqulah) atau tidak langsung (ghairu manqulah). Kolektivitas antar dalil ini akan melahirkan satu pemahaman yang utuh tentang makna hakiki dari syari’at dan tujuannya ketika syari’at tersebut diberlakukan.

“Ketika kita melakukan ijtihad dengan pendekatan bayani, maka seluruh teks harus didudukkan secara bersama-sama. Tidak bisa hanya dilakukan dengan satu teks lalu memutuskan persoalan atau menentukan hukum. Misalnya, mengumpulkan semua dalil tentang salat,” tegas Ghoffar.

Tags: Al QuranbayaniManhaj tarjihpendekatan
ShareTweetShare

Baca Juga

Mau Doa Kita Terkabul Selama Ramadan? Penuhi Lima Syarat Ini

Pesan Al Quran, Islam Akan Bangkit Jika Umatnya Memiliki Daya Literasi Tinggi

April 23, 2022
Jihad Harta, Jenis Jihad Terberat di dalam Alquran

Jihad Harta, Jenis Jihad Terberat di dalam Alquran

April 19, 2022
Hawa Nafsu adalah Induk dari Segala Berhala

Sejarah Singkat Al-Qur’an, Perjuangan Para Sahabat Nabi Menjaga Firman Allah

April 18, 2022
Jadikan Al Qur’an Living Guidance Pelayanan Islami Rumah Sakit Muhammadiyah

Jadikan Al Qur’an Living Guidance Pelayanan Islami Rumah Sakit Muhammadiyah

March 23, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Terima Silaturahim Partai Ummat, PP Muhammadiyah Dorong Aplikasi Sila Keempat Pancasila

1 day ago

Halalbihalal, Cak Nun Sebut Pelajaran Kemuhammadiyahan Menancap di Alam Pikirannya

4 days ago

Haruskah Tiga Shaf dalam Pelaksanaan Salat Jenazah?

1 week ago

Identitas Keislaman AMM Harus Merujuk pada Paradigma Islam yang Dianut Muhammadiyah

3 months ago

Silaturahmi atau Silaturahim ?

11 months ago

Keberadaan Allah: Begitu Dekat atau Bersemayam di Langit?

4 days ago

Rekomendasi

Tiga Hal Ini Menurut Haedar Lahirkan Generasi Tangguh

Lima Pesan Haedar Nashir untuk Seluruh Elemen Muhammadiyah di Sulawesi Utara

June 28, 2021
Meski Tafsirnya Banyak, Umat Islam Beruntung Karena Al Qurannya Satu

Meski Tafsirnya Banyak, Umat Islam Beruntung Karena Al Qurannya Satu

April 23, 2022
Gerilya Vaksin, RSM Kalikapas Menggandeng MCCC Lamongan

Gerilya Vaksin, RSM Kalikapas Menggandeng MCCC Lamongan

October 4, 2021
Tema Pemuda Negarawan Harus Jadi Etika Publik dan Etika Kolektif Pemuda Muhammadiyah

Tema Pemuda Negarawan Harus Jadi Etika Publik dan Etika Kolektif Pemuda Muhammadiyah

March 6, 2022
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.