MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Jawatankuasa Fatwa Negeri Perlis Malaysia di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Jumat (03/03). Pertemuan ini merupakan rangkaian dari agenda kunjungan lembaga fatwa negeri Jiran ini ke Yogyakarta.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhamad Rofiq Muzakkir menyampaikan selayang pandang tentang Majelis Tarjih. Menurutnya, Majelis Tarjih yang didirikan pada tahun 1928 merupakan lembaga keagamaan di Muhammadiyah dengan tiga tugas pokok: 1) melakukan pengkajian ajaran agama Islam untuk menjadi pedoman baik warga Persyarikatan maupun umat Islam; 2) melakukan pengkaderan ulama; 3) memberikan fatwa.
“Dari Pimpinan Pusat hingga beberapa cabang, memiliki Majelis Tarjih. Di beberapa Cabang Istimewa, yaitu cabang Muhammadiyah di luar negeri, seperti Arab Saudi, ada juga Majelis Tarjih,” terang dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Sementara itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menjelaskan tentang makna Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Menurutnya, dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi mengatakan bahwa umat beliau akan terpecah menjadi 73 golongan yang semuanya masuk neraka kecuali 1 kelompok, yaitu kelompok yang mengikuti “ma ana ‘alaihi wa ashhabi”.
“Ungkapan “ma ana ‘alaihi wa ashhabi” menunjuk kepada praktek hidup yang dijalani Nabi dan para sahabat. Praktek hidup ini adalah kesalehan pribadi dan kesalehan sosial, bukan sunnah yang dipahami dan diamalkan secara literal,” terang dosen Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.
Setelah Rofiq dan Hamim Ilyas, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyampaikan sekilas tentang Manhaj Tarjih. Ia menuturkan bahwa Muhammadiyah berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah (ar-ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah) tanpa mengikatkan diri dengan aliran teologi dan mazhab fikih manapun. Karakter itu dapat dilihat dalam Fatwa dan Putusan Tarjih. Persoalan apapun yang dibahas selalu didasarkan kepada dalil Al-Qur’an dan atau as-Sunnah.
Selain itu, Ruslan juga menyampaikan bahwa pengertian Tarjih di dalam Muhammadiyah telah mengalami pergeseran makna. Tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar menguatkan suatu dalil atau memilih di antara pendapat yang sudah ada. Dalam Muhammadiyah Tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Oleh karena itu bertarjih artinya sama (hampir sama) dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam.

Mudir Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) Dahwan Mukhroji menyampaikan tentang sistem kaderisasi ulama di Muhammadiyah. Ia menjelaskan PUTM didirikan pada tahun 1388 H atau 1968 M yang dinisiasi oleh para ulama di Majelis Tarjih pada waktu itu seperti KH Raden Umar Affandi. Latar belakang didirikan PUTM, karena dirasakan semakin berkurang keberadaan ulama di kalangan Muhammadiyah. Karenanya, tujuan didirikannya PUTM ialah menghasilkan kader ulama dan zuama.
Acara ini kemudian ditutup oleh Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar. Ia menyampaikan bahwa pertemuan satu meja antara Jawatankuasa Fatwa Negeri Perlis dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merupakan awal yang baik untuk merekatkan ukhuwah islamiyah. Kehadiran rombongan dari Perlis ini merupakan suatu kebahagiaan karena dapat saling tukar informasi dan pemikiran. Tak lupa pula ia sampaikan rasa terima kasih kepada Perlis karena memberi tempat bagi Muhammadiyah untuk mendirikan Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM).
“Ini awal yang baik dalam ukhuwah Islam dan kerjasama. Kami juga belajar dari Perlis, bagaimana keadaan dan perkembangan Islam di Perlis. Kita dapat banyak pelajaran dari Dato Mufti ZARA dan rombongan. Mudah-mudahan ini bisa berkembang secara produktif. Terimakasih atas kehadirannya, semoga jalinan silaturahmi ini terus terjalin erat,” pungkas Syamsul.
Acara ini kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis buku-buku Syamsul Anwar, Hamim Ilyas, dan produk tarjih. Dalam acara ini, hadir Timbalan Mufti Negeri Perlis Tajul Urus bin Abdul Halim, Ketua Pegawai Eksekutif MAIPs Mohd Nazim bin Haji Mohd Noor, Ahli Jawatankuasa Fatwa Negeri Perlis Azman Bin Mohd Noor. Selapas salat jumat di Masjid Islamic Center UAD, mereka menuju Kantor PP Muhammadiyah di jalan Cik Ditiro, Sleman, D.I. Yogyakarta.
Hits: 321