Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

by afandi
2 tahun ago
in Artikel, Berita, Hikmah
Reading Time: 4 mins read
A A
Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu dari Rukun Islam. Sebagai sebuah kewajiban bagi kaum muslimin, ibadah puasa diperintahkan Allah Swt melalui Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Menurut ulama Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Buya Hamka) dalam karyanya, Tafsir Al-Azhar Jilid 1, ayat di atas setidaknya mengandung empat bagian penting, yaitu hikmah, pelajaran, tujuan, dan faedah.

Hikmah: Puasa Ramadan Hanya Bisa Ditunaikan oleh Orang yang Memiliki Iman

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Mengutip penjelasan Sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud Ra, Hamka menyebut ayat yang dimulai dengan bunyi “Ya ayuhalladziina-aamanu” (wahai sekalian orang-orang beriman) dipastikan berisi suatu pesan yang sangat penting yang hanya bisa ditunaikan oleh orang-orang beriman saja.

“Kalau perintah tidak dijatuhkan kepada orang yang beriman tidaklah akan berjalan. Orang yang merasa dirinya ada iman bersedia menunggu, apa agaknya perintah yang akan dipikul itu. Dan bersedia mengubah kebiasaannya, menahan nafsunya dan bersedia pula bangun di waktu sahur (dinihari) dan makan pada waktu itu, karena Tuhan yang memerintahkan,” tulis Hamka.

Pelajaran: Puasa Adalah Suatu Kegiatan Agung, Telah dilakukan Umat Terdahulu

Dalam bahasa Arab, puasa disebut shiyam atau shoum, yang artinya ialah menahan. Dalam pengertian syariat, shiyam bermakna menahan makan dan minum dan bersetubuh suami isteri dari waktu fajar sampai waktu maghrib.

Sebelum datangnya Risalah Nabi Muhammad Saw, aktivitas puasa telah dilakukan oleh banyak umat, kebudayaan, dan keyakinan. Hamka menulis bahwa penganut Hindu, Buddha, agama Mesir Kuno dan yang lainnya telah memiliki ajaran serupa.

Umat Hindu misalnya, berpuasa untuk menaklukkan dominasi kekuatan ragawi serta kehendaknya. Jika manusia bisa lepas dari kehendak ragawi, Buddha berpendapat maka mereka akan mencapai derajat mulia, nirwana.

Sedangkan dalam tradisi agama Samawi, puasa juga dilaksanakan oleh penganut Yahudi dan Nasrani. Kitab Taurat memuji dan menganjurkan umatnya untuk berpuasa. Begitu pula Kitab Injil, Nabi Isa As, Nabi Musa As, Nabi Zakaria dan Maryam yang secara spesifik disebut pernah berpuasa oleh Alquran.

Setelah Rasulullah Saw diutus, puasa ditetapkan sebagai ibadah. Puasa yang wajib melalui Ramadan, dan yang lain-lain sebagai ibadah sunnah (tathawu’).

Tujuan: Puasa Membentuk Ketakwaan

Di ujung ayat Al-Baqarah 183, ibadah puasa disebut untuk membentuk pribadi yang bertakwa (la-alakum tattaqun). Kaum muslimin, menurut Hamka dilatih untuk dapat mengendalikan diri. Terutama pada dua syahwat alamiahnya, yaitu syahwat perut, dan syahwat kelamin.

Walaupun seorang muslim itu telah memiliki pasangan yang halal, makanan dan minuman yang halal, dan tidak ada satu orang pun yang mengawasinya, orang yang beriman tetap akan berpuasa karena keyakinannya pada pengawasan Allah Swt.

“Jika keduanya ini tiada terkendali (syahwat perut dan syahwat kelamin), bisalah kemanusiaan manusia menjadi runtuh dan turun bertukar menjadi kebinatangan. Tetapi apabila dapat dikendalikan dengan puasa, kemanusiaan tadi akan naik tingkatnya. Kesabaran menahan adalah nilai yang amat penting bagi keteguhan jiwa. Sebab itu maka bersabda Nabi kita Saw, Puasa adalah separuh dari sabar (HR Ibn Majah).”

Faedah: Puasa Menyebabkan Kesehatan Badan dan Kestabilan Jiwa

Selain memenuhi tuntutan syariat, puasa juga memiliki fadhilah bagi badan, misalnya kesehatan. Hamka lalu mengisahkan bahwa sahabatnya, tokoh NU, KH. Wahid Hasyim hampir berpuasa setiap hari sepanjang hayatnya.

“Karena dengan jalan demikian beliau rasai benar betapa besar khasiat puasa beliau itu mengurangi penyakit gula yang menyerang diri beliau. Tetapi beliau tegaskan, bahwasanya bagi beliau yang utama sekali ialah niat beribadat, yang nomor dua barulah kesehatan.”

“Memang demikianlah pendirian orang yang alim. Karena kalau berpuasa dengan niat hanya untuk kesehatan badan, belumlah tentu diterima Tuhan. Tetapi berpuasa dengan niat mencapai takwa, itulah yang dikehendaki Tuhan, dan untung juga kalau disamping ibadat diapun membawa kesehatan.”

Ibadah puasa menurut Hamka juga mampu membuat jiwa lebih stabil, jika ibadah itu dilaksanakan dengan iman dan kesadaran (imaanan wa ihtisaaban). Mereka yang terlatih berpuasa dengan kemantapan iman, akan terhindar dari puasanya orang awam yang tidak memberi bekas kepada dirinya sendiri.

“Niscaya kitapun bertemu orang yang puasa asal perut lapar saja. Dibendungnya selera satu hari penuh, tetapi ketika berbuka puasa dihantamnya mana yang terletak dengan tidak terkendalikan, sehingga belanjanya sebulan puasa sama dengan belanja setahun. Nanti bila tiba waktu beribadat tarawih atau tadarus matanya sudah ngantuk karena terlalu kenyang. Tentu kurang sekali harapan bahwa orang ini akan mendapat faedah takwa dengan puasa semacam itu.

Maka kalau Rasulullah Saw menganjurkan berbuka puasa dengan secangkir air sejuk dan sebutir korma, artinya ialah supaya dalam membukakan puasa itu kitapun terlatih juga mengendalikan diri. sehingga maksud puasa untuk takwa benar-benar dapat dirasakan,” tulis Hamka.

“Itu pula dapat difahami jika ulama-ulama menganjurkan supaya tiap-tiap malam puasa itu dibaharui niat. Niat hendak puasa besok karena Allah. Meskipun misalnya tidak diucapkan, tetapi dirasakan dalam hati,” tulisnya. (afn)

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Semua Penindakan Terorisme Harus Berlandaskan Hukum

Next Post

Apa yang Dimaksud dengan Hayah Thayyibah?

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Apa yang Dimaksud dengan Hayah Thayyibah?

Apa yang Dimaksud dengan Hayah Thayyibah?

Relasi Muhammadiyah dengan Pemerintah; Kritis Sekaligus Kontribusi-Partisipasi untuk Pemenuhan Hak Warga Bangsa

Relasi Muhammadiyah dengan Pemerintah; Kritis Sekaligus Kontribusi-Partisipasi untuk Pemenuhan Hak Warga Bangsa

Penutupan Pengajian Ramadan PP Muhammadiyah di UMY

Penutupan Pengajian Ramadan PP Muhammadiyah di UMY

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.