Friday, June 2, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

by afandi
2 months ago
in Artikel, Berita, Hikmah
Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ibadah puasa Ramadan merupakan salah satu dari Rukun Islam. Sebagai sebuah kewajiban bagi kaum muslimin, ibadah puasa diperintahkan Allah Swt melalui Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Menurut ulama Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (Buya Hamka) dalam karyanya, Tafsir Al-Azhar Jilid 1, ayat di atas setidaknya mengandung empat bagian penting, yaitu hikmah, pelajaran, tujuan, dan faedah.

Hikmah: Puasa Ramadan Hanya Bisa Ditunaikan oleh Orang yang Memiliki Iman

MateriTerkait

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

Majelis Tarjih Gelar Seminar Integrasi Keilmuan, Upaya Wujudkan Kalender Islam Global

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Mengutip penjelasan Sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud Ra, Hamka menyebut ayat yang dimulai dengan bunyi “Ya ayuhalladziina-aamanu” (wahai sekalian orang-orang beriman) dipastikan berisi suatu pesan yang sangat penting yang hanya bisa ditunaikan oleh orang-orang beriman saja.

“Kalau perintah tidak dijatuhkan kepada orang yang beriman tidaklah akan berjalan. Orang yang merasa dirinya ada iman bersedia menunggu, apa agaknya perintah yang akan dipikul itu. Dan bersedia mengubah kebiasaannya, menahan nafsunya dan bersedia pula bangun di waktu sahur (dinihari) dan makan pada waktu itu, karena Tuhan yang memerintahkan,” tulis Hamka.

Pelajaran: Puasa Adalah Suatu Kegiatan Agung, Telah dilakukan Umat Terdahulu

Dalam bahasa Arab, puasa disebut shiyam atau shoum, yang artinya ialah menahan. Dalam pengertian syariat, shiyam bermakna menahan makan dan minum dan bersetubuh suami isteri dari waktu fajar sampai waktu maghrib.

Sebelum datangnya Risalah Nabi Muhammad Saw, aktivitas puasa telah dilakukan oleh banyak umat, kebudayaan, dan keyakinan. Hamka menulis bahwa penganut Hindu, Buddha, agama Mesir Kuno dan yang lainnya telah memiliki ajaran serupa.

Umat Hindu misalnya, berpuasa untuk menaklukkan dominasi kekuatan ragawi serta kehendaknya. Jika manusia bisa lepas dari kehendak ragawi, Buddha berpendapat maka mereka akan mencapai derajat mulia, nirwana.

Sedangkan dalam tradisi agama Samawi, puasa juga dilaksanakan oleh penganut Yahudi dan Nasrani. Kitab Taurat memuji dan menganjurkan umatnya untuk berpuasa. Begitu pula Kitab Injil, Nabi Isa As, Nabi Musa As, Nabi Zakaria dan Maryam yang secara spesifik disebut pernah berpuasa oleh Alquran.

Setelah Rasulullah Saw diutus, puasa ditetapkan sebagai ibadah. Puasa yang wajib melalui Ramadan, dan yang lain-lain sebagai ibadah sunnah (tathawu’).

Tujuan: Puasa Membentuk Ketakwaan

Di ujung ayat Al-Baqarah 183, ibadah puasa disebut untuk membentuk pribadi yang bertakwa (la-alakum tattaqun). Kaum muslimin, menurut Hamka dilatih untuk dapat mengendalikan diri. Terutama pada dua syahwat alamiahnya, yaitu syahwat perut, dan syahwat kelamin.

Walaupun seorang muslim itu telah memiliki pasangan yang halal, makanan dan minuman yang halal, dan tidak ada satu orang pun yang mengawasinya, orang yang beriman tetap akan berpuasa karena keyakinannya pada pengawasan Allah Swt.

“Jika keduanya ini tiada terkendali (syahwat perut dan syahwat kelamin), bisalah kemanusiaan manusia menjadi runtuh dan turun bertukar menjadi kebinatangan. Tetapi apabila dapat dikendalikan dengan puasa, kemanusiaan tadi akan naik tingkatnya. Kesabaran menahan adalah nilai yang amat penting bagi keteguhan jiwa. Sebab itu maka bersabda Nabi kita Saw, Puasa adalah separuh dari sabar (HR Ibn Majah).”

Faedah: Puasa Menyebabkan Kesehatan Badan dan Kestabilan Jiwa

Selain memenuhi tuntutan syariat, puasa juga memiliki fadhilah bagi badan, misalnya kesehatan. Hamka lalu mengisahkan bahwa sahabatnya, tokoh NU, KH. Wahid Hasyim hampir berpuasa setiap hari sepanjang hayatnya.

“Karena dengan jalan demikian beliau rasai benar betapa besar khasiat puasa beliau itu mengurangi penyakit gula yang menyerang diri beliau. Tetapi beliau tegaskan, bahwasanya bagi beliau yang utama sekali ialah niat beribadat, yang nomor dua barulah kesehatan.”

“Memang demikianlah pendirian orang yang alim. Karena kalau berpuasa dengan niat hanya untuk kesehatan badan, belumlah tentu diterima Tuhan. Tetapi berpuasa dengan niat mencapai takwa, itulah yang dikehendaki Tuhan, dan untung juga kalau disamping ibadat diapun membawa kesehatan.”

Ibadah puasa menurut Hamka juga mampu membuat jiwa lebih stabil, jika ibadah itu dilaksanakan dengan iman dan kesadaran (imaanan wa ihtisaaban). Mereka yang terlatih berpuasa dengan kemantapan iman, akan terhindar dari puasanya orang awam yang tidak memberi bekas kepada dirinya sendiri.

“Niscaya kitapun bertemu orang yang puasa asal perut lapar saja. Dibendungnya selera satu hari penuh, tetapi ketika berbuka puasa dihantamnya mana yang terletak dengan tidak terkendalikan, sehingga belanjanya sebulan puasa sama dengan belanja setahun. Nanti bila tiba waktu beribadat tarawih atau tadarus matanya sudah ngantuk karena terlalu kenyang. Tentu kurang sekali harapan bahwa orang ini akan mendapat faedah takwa dengan puasa semacam itu.

Maka kalau Rasulullah Saw menganjurkan berbuka puasa dengan secangkir air sejuk dan sebutir korma, artinya ialah supaya dalam membukakan puasa itu kitapun terlatih juga mengendalikan diri. sehingga maksud puasa untuk takwa benar-benar dapat dirasakan,” tulis Hamka.

“Itu pula dapat difahami jika ulama-ulama menganjurkan supaya tiap-tiap malam puasa itu dibaharui niat. Niat hendak puasa besok karena Allah. Meskipun misalnya tidak diucapkan, tetapi dirasakan dalam hati,” tulisnya. (afn)

Hits: 1887

Tags: headline
ShareTweet

Baca Juga

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023
Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

June 1, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023
Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

Sejarah Tradisi Penulisan Kitab Tafsir di Muhammadiyah

May 31, 2023
Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

Buku Ontologi, Kritik Budayawan Muhammadiyah Terhadap Keseriusan Persyarikatan Mengakomodasi Filsafat

May 30, 2023

Berita Terpopuler

Siti Noordjannah dan Haedar Nashir Kunjungi PAUD dan TK Aisyiyah di Daerah Pegunungan

June 1, 2023

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Kader Jangan Ragu Berdiaspora dan Mengembangkan Muhammadiyah di Luar Negeri

May 31, 2023

Wakil Ketua MPRI RI Sebut Sumbangsih Muhammadiyah untuk Indonesia Luar Biasa

May 31, 2023

Dianugerahi Gelar Doktor, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Urgensi Implementasi Manajemen Pendidikan Islam

May 30, 2023

Haedar Nashir: Ustaz Adi Hidayat Layak Memperoleh Gelar Doktor Kehormatan

May 30, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.