MUHAMMADIYAH.OR.ID, MALAYSIA– Pelaksanaan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H terasa istimewah, selain pelaksanaannya masih di masa pandemi, bagi Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia terasa istimewah karena keluarga muslim kebangsaan Cina turut serta berkurban melalui PCIM Malaysia.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Penasihat PCI Aisyiyah Malaysia, Prof. Betania Kartika. Muslim tersebut adalah mantan mahasiswanya asal Cina yang sudah lulus pada tahun 2018 lalu, yang bernama muslim Fatima. Bukan hanya Fatima saja, melainkan satu ekor lembu dan kambing dikurbankan atas nama keluarga.
“Ada mahasiswa saya sudah lulus 2018. Nama Islamnya Fatima. Dia ikut kurban lembuh tujuh bagian bersama keluarganya. Sedangkan tiga kambing kami kirim ke Brebes dan Muntilan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima muhammadiyah.or.id pada (20/7).
Sementara itu, Ketua Panitia Kurban PCIM Malaysia, Ahmad Fathoni melaporkan, pada Idul Adha 1442 H, PCIM Malaysia mempersembahkan kurban sebanyak 15 ekor sapi dan 12 kambing.
Jumlah sapi pada tahun ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya yang hanya 14 ekor, sementara kambing lebih sedikit karena di tahun sebelumnya berjumlah 16 ekor. Sementara, shohibul kurban pada tahun tersebut berasal dari sumbangan keluarga besar WNI dan simpatisan Muhammadiyah di Malaysia.
Namun pada tahun ini terasa berbeda, karena shohibul qurban bukan hanya dari kalangan WNI atau Simpatisan Muhammadiyah, tapi ada juga dari muslim Cina. Menurutnya, ini adalah persaudaraan Islam tanpa sekat SARA.
“Peserta kurban atau shohibul kurban ada 105 orang. 28 orang dari dalam warga persyarikatan, kemudian ada juga kurban dari keluarga asal Cina dan masyarakat umum,” sambungnya.
Karena pelaksanaannya masih di masa pandemi, proses penyembelihan hewan kurban tidak dilaksanakan di halaman masjid atau surau. Fathoni mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus mengikuti Standar Oprasional (SOP) yang ditetapkan Pemerintah Malaysia semasa pandemi.
“Menurut SOP di Malaysia tidak dibenarkan untuk menyembelih di halaman surau, halaman masjid atau tempat pribadi kecuali tempat-tempat penyembelihan resmi, swasta atau ladang yang mendapatkan izin dari Departemen Vaterinar. Untuk penyembelihan di ladang jumlahnya juga dibatasi,” tukas Fathoni.