MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Manhaj Tarjih sebagai metode untuk merespons berbagai persoalan hukum syar’I dilandasi oleh wawasan/perspektif pemahaman agama. Wawasan/perspektik ini menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah. Menurut Dahwan Muchrodji, Wawasan tarjih itu meliputi: 1) paham agama; 2) tajdid; 3) toleransi; 4) keterbukaan; 5) tidak berafiliasi mazhab tertentu.
Dalam wawasan tarjih, pengertian agama secara umum sebagai apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-Nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk. Akan tetapi menurut Dahwan, definisi ini benar sepenuhya, namun baru menggambarkan satu sisi dari agama.
Karenanya dalam Manhaj Tarjih agama diartikan sebagai suatu pengalaman imani yang terekspresikan dalam wujud amal shalih yang dijiwai oleh “islam”, ihsan, dan syariat.
Setelah menjelaskan definisi agama, Dahwan kemudian menerangkan wawasan tajdid.
Menurutnya, tajdid mempunyai dua arti: 1) dalam bidang akidah dan ibadah berarti pemurnian, sesuai dengan Sunnah Nabi saw; 2) dalam bidang mu’malat duniawiyah, berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman.
“Dalam masalah keduniaan kita bebas melakukan kegiatan apapun sepanjang tidak ada larangan dari agama,” ungkap Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam acara Sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih pada Ahad (24/04).
Sementara itu, wawasan toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar. Menurut Dahwan, wawasan toleransi ini melahirkan wawasan keterbukaan yang artinya segala yang diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan.
“Apabila ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumentasi yang kurang kuat.
Misalnya tentang bacaan basmalah dalam salat apakah sir atau jahr yang hasilnya ternyata dua-duanya memiliki dalil yang kuat,” tegas Mudir Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.
Wawasan yang terakhir yaitu tidak berafiliasi mazhab. Dahwan menjelaskan bahwa memahami agama Islam dalam perpektif Tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya al Qur’an dan as Sunnah melalui proses ijtihad dengan metode-metode yang ada.
Namun ini tidak berarti menafikan pendapatpendapat fukaha yang ada.
“Muhammadiyah tidak mengikuti salah satu mazhab atau mengharuskan mengikuti salah satu mazhab. Dalam mencari kebenaran hukum, langsung kepada sumbernya melalui proses ijtihad yang bersungguh-sungguh dengan segala kemampuan yang dimiliki,” tutur Dahwan.