Saturday, June 25, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Kapan Waktu Membayar Dam?

by ilham
3 months ago
in Hukum Islam, Ibadah
Husnul Khatimah atau Khusnul Khatimah? Insya Allah atau Insyaallah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Membayar dam adalah amalan yang dilakukan oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab tertentu. Dalam Fatwa Tarjih disebutkan jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam, berupa seekor kambing, dan disembelih pada hari nahar (10 Zulhijjah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyriq.

Hal ini disebutkan dalam suatu hadis: “Seluruh hari tasyriq merupakan hari penyembelihan.” [Ditahrijkan oleh Ahmad]. Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka harus diganti dengan puasa 10 hari. Tiga hari dikerjakan di Makkah, pada waktu haji, dan tujuh hari dekerjakan setelah kembali ke tempat asal.

Sebagimana disebutkan dalam firmanNya: “…Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, ia wajib menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa haji, danntujuh hari apabila telah pulang kembali, itulah sepuluh hari penuh.” [QS. al-Baqarah (2): 196].

Sementara itu, jama’ah haji yang masih dalam keadaan ihram, tetapi melakukan mencukur/memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, memakai parfum (wangi-wangian), wajib membayar dam dengan memilih salah satu di antara menyembelih seekor kambing, berpuasa tigahari, atau memberi makan 6 orang miskin, masing-masing 3 sha’ (9,3 liter).

MateriTerkait

Soal LGBT, Majelis Tarjih: Benci Perilakunya, bukan Orangnya

Hal-hal yang harus Disiapkan sebelum Melaksanakan Salat Jum’at

Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan?

Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah: “Barangsiapa di antara kamu sakit, atau terdapat penyakit dikepalanya, wajiblah ia membayar fidyah, yaitu puasa, bersedekah atau menyembelih kambing.” [QS. al-Baqarah (2): 196] Dalam hadis Nabi disebutkan lebih rinci: “Diriwayatkan dari Ka’b bin ‘Ujrah, bahwa Nabi saw bersabda:” Cukurlah rambutmu, kemudian sembelihlah seekor domba sebagai ibadah, atau berpuasalah 3 hari atau memberi makan sebanyak tiga sha’ kurma kepada 6 orang miskin.” [Ditahrijkan oleh Muslim, kitab al-Hajj].

Sedangkan Jama’ah haji yang terhalang jalannya sehingga tdak dapat meneruskan haji atau umrah, wajib membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing dan mencukur rambut, dan penyembelihannya ditempat terhalang, sebagimana disebutkan dalam firmanNya: “Apabila kamu terhambat (terhalang olehmusuh atau karena sakit) maka (sembelihlah kurban) yang mudah didapat, dan janganlah mencukur kealamu sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya.” [QS. al-Baqarah (2): 196].

Apabila membunuh binatang liar, wajib membayar dam dengan menyembelih binatang yang nilainya sebanding dengan binatang liar yang dibunuhnya, dan penyembelihannya dilakukan di tanah haram. Apabila tidak dapat menyembelih binatang, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin seniali binatang yang dibunuh, atau berpuasa sebanyak hari nilai binatang yang dibunuh, dengan perhitungan, setiap seperempat sha’ (gantang) sama dengan satu hari.

Hal di atas sebagimana disebutkan dalam Al Quran: “Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantar kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan burun yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya, yang dibawa sampai Ka’bah, atau denda membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan mekanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya …” [QS. al-Ma’idah (5): 95].

Apabila mengumpuli isteri sebelum tahallul, maka selain hajinya batal, ia jiga wajib membayar dam, dengan cara menyembelih unta, jika tidak bisa, diganti dengan menyembelih sapi, jika tidak bisa, diganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing.

Jika tidak bisa juga, diganti dengan berpuasa sebanyak nilai unta, dengan perhitungan setiap seperempat sha’ (gantang) sama dengan satu hari. Cara ini berdasarkan ftawa Umar, Ali dan Abu Hurairah.

Tags: hukum IslamMembayar damSyariat Islamwaktu
ShareTweetShare

Baca Juga

Tips Aman dan Sehat Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Bisakah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?

June 24, 2022
Pertama-tama, menyiapkan diri untuk salat janazah dengan suci dari najis dan hadas, menghadap kiblat, menutup aurat, berdiri lurus dengan kepala bagi janazah laki-laki dan lurus pusar bagi janazah perempuan.

Tata Cara Salat Jenazah versi Muhammadiyah

June 20, 2022
Bagi yang Belum Paham, Ini 5 Prinsip dan Syarat Kalender Islam Global

Arafah, Idul Adha, dan Pentingnya Kalender Islam Global

June 15, 2022
Tips Aman dan Sehat Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Bisakah Menyembelih Kurban untuk Pasangan yang telah Meninggal?

June 10, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Tiga Alasan Kenapa Muhammadiyah Tidak Bermazhab

2 days ago

Segera Teken Kerja Sama, Al-Azhar Mesir: Muhammadiyah Berada di Atas Manhaj yang Haq

2 days ago

Mengapa Muhammadiyah Memakai Kriteria Istanbul 2016 untuk Kalender Islam Global?

1 day ago

Bisakah Menggabungkan Akikah dengan Kurban?

24 hours ago

Muhammadiyah Menerima Kunjungan Rektor MIU, Iran, Ketua Majelis Tabligh : Hal Itu Kewajiban Memuliakan Tamu

3 days ago

Identitas Keislaman AMM Harus Merujuk pada Paradigma Islam yang Dianut Muhammadiyah

4 months ago

Rekomendasi

Anwar Abbas: Menguasai Sektor Ekonomi Lebih Penting Daripada Menguasai Sektor Politik

October 3, 2021

Diutusnya Nabi Muhammad Adalah Karunia Terbesar Bagi Umat Manusia

May 29, 2021
Islam yang diajarkan Kiai Dahlan adalah Islam yang membangun peradaban

Haedar Nashir : Di Indonesia Jarang Ditemui Pejabat Publik yang Salah Kemudian Mengundurkan Diri

May 24, 2021
level 5

SD Muhammadiyah 1 Ketelan Raih Standar Nasional Pendidikan Level 5

January 15, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.