Friday, August 19, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
    • Logo Muktamar ke 48
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
    • Logo Muktamar ke 48
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Jika Pandemi Berlanjut, Nikah Virtual Bisa Menjadi Tren Baru

by afandi
1 year ago
in Berita, Nasional
Perkawinan Anak Tinggi, Tarjih dan NA Didorong Rekonstruksi Pemahaman Hadis Pernikahan Aisyah

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Pandemi memaksa menimbang ulang beberapa prinsip bersosial. Termasuk dalam agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara. Shaf salat misalnya.


Tak hanya salat, beberapa tradisi keagamaan seperti melayat, takziyah hingga upacara pemakaman pun kini telah banyak yang dilakukan secara daring.


Jika pandemi masih terus berlanjut, beberapa hukum Islam lainnya diperkirakan juga memiliki peluang terbuka untuk ikut disesuaikan melalui ijtihad. Salah satunya adalah proses akad nikah.


Dalam forum diskusi Kanal Convey Indonesia, (23/7) Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti memandang mungkin saja ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring.

MateriTerkait

Sejak Kapan Muhammadiyah Memakai Istilah Pimpinan Pusat?

Syukuri Kemerdekaan RI dan Prestasi Universitas, Uhamka Gelar Tasyakuran Santuni 1.000 Anak Yatim

Berperan Nyata, Mahasiswa Unisa Yogyakarta Siap Laksanakan KKN Tangguh Bencana


“Kalau nikah virtual dengar-dengar sudah boleh ya. Awalnya ada yang mengatakan tidak boleh karena harus dalam satu majelis. Tapi kalau dimaknai, satu majelis itu bukan berarti tatap muka secara fisik. Menurut saya pertemuan (daring) kita ini bisa dimaknai fisik meskipun kita tidak bertemu langsung. Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya,” terang Mu’ti.


Perubahan zaman dan teknologi, dianggap Mu’ti membuka peluang munculnya hukum-hukum baru. Fatwa yang melarang akad secara virtual dianggapnya terbatas pada zaman dahulu ketika teknologi hanya sebatas suara (telepon) sehingga sulit untuk dilakukan verifikasi.


Hal demikian, dianggapnya telah berbeda ketika teknologi mampu mengantarkan suara dan gambar secara langsung (real time).


“Kekhawatiran yang mengatakan tidak boleh itu kalau ada cacat dari sisi akad yang cacat itu terjadi karena ada kecurangan. Tapi kan itu bisa diantisipasi, misalnya dengan adanya saksi. Nah kalau ada saksi itu malah bisa dibuktikan misalnya di sebelah saya ada yang menyaksikan, di seberang saya di sebelahnya juga ada yang menyaksikan, dan seluruh pemirsa dan seluruh peserta webinar ini toh faktanya juga bisa menyaksikan,” jelas Mu’ti.


Sebagai dasar hukum, Mu’ti mengibaratkan dengan peralihan peradilan hukum di pengadilan yang kini sebagian besar bergeser menjadi virtual.


“Kekhawatiran adanya ketidakjujuran dalam akad nikah itu kan bisa dieliminir dengan kecanggihan teknologi dan keberadaan saksi. Dan seiring dengan waktu saya kira di Pengadilan, dulu itu kan ga bisa itu pengadilan di mana antara terdakwa dan hakim itu terpisah oleh ruang dan waktu. Harus benar-benar datang ke pengadilan. Sekarang kan sudah bisa secara virtual. Padahal di situ banyak fakta-fakta yang secara hukum positif harus dibuktikan kebenaran dan keasliannya,” terangnya.


Sebagaimana diketahui, praktek akad nikah virtual telah dilakukan oleh pasangan Indonesia-Australia Shaffira Gayatri dan Max Walden yang menggelar prosesi akad nikah via Zoom pada Juni 2020.


“Saya kira itu (nikah virtual) akan menjadi pilihan masa depan. Dan kalau nikah itu saya kira gampang, yang susah itu menemukan siapa yang mau diajak menikah. Ada gak yang mau menikah dengan kita?,” pungkas Mu’ti dengan berkelakar.

Tags: BaruheadlineNew NormalNikah virtualTren
ShareTweetShare

Baca Juga

Ukhuwah, Tabligh Akbar Muhammadiyah Blitar dihadiri LDII dan Nahdlatul Ulama

Ukhuwah, Tabligh Akbar Muhammadiyah Blitar dihadiri LDII dan Nahdlatul Ulama

August 18, 2022
Haedar nashir

Haedar Nashir: Islam adalah Agama Rahmat yang Melintas Batas

August 18, 2022
10 Tips Cinta Al Quran, Dari Yang Paling Mudah hingga Menantang

10 Tips Cinta Al Quran, Dari Yang Paling Mudah hingga Menantang

August 18, 2022
Haedar Tegaskan Pentingnya Menanamkan Aspek Ruhani dan Ideologis dalam Amal Usaha

Haedar Tegaskan Pentingnya Menanamkan Aspek Ruhani dan Ideologis dalam Amal Usaha

August 18, 2022
Leave Comment

Rekomendasi

Semarakkan Gebyar Muktamar ke-48, Muhammadiyah Siapkan 5 Kegiatan Pendukung

Logo Muktamar Ke- 48 untuk Syi’ar dan Kegembiraan Muktamar

August 12, 2022
Download Logo Muktamar ke 48

Download Logo Muktamar ke 48

March 22, 2022
Lengkap, Inilah Daftar Muktamar Muhammadiyah Dari Masa ke Masa (1912-2022)

Lengkap, Inilah Daftar Muktamar Muhammadiyah Dari Masa ke Masa (1912-2022)

August 12, 2022
Mengenal Edutorium UMS Lokasi Muktamar ke-48, Kembaran Stadion Allianz Arena?

Mengenal Edutorium UMS Lokasi Muktamar ke-48, Kembaran Stadion Allianz Arena?

August 12, 2022

Berita Terpopuler

Lunasi Properti Baru 4.400 Meter, Aset Muhammadiyah Australia College Semakin Luas

August 18, 2022

Ukhuwah, Tabligh Akbar Muhammadiyah Blitar dihadiri LDII dan Nahdlatul Ulama

August 18, 2022

Pimpinan PUTM Siap Bina Pondok Modern Sabilurrosyad Muhammadiyah Banjarnegara

August 18, 2022

Identitas Keislaman AMM Harus Merujuk pada Paradigma Islam yang Dianut Muhammadiyah

February 16, 2022

Punya 37 Atlet Nasional, UM Surabaya Teguhkan Diri Sebagai Kampusnya Para Atlet

August 18, 2022

Apakah Muhammadiyah itu ?

July 4, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
    • Logo Muktamar ke 48

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.