Oleh: Ilham Ibrahim
Moderat atau Wasathiyah sebagai sikap dasar keagamaan memiliki pijakan kuat pada ayat Al-Quran tentang ummatan wasatha dalam QS al-Baqarah ayat 143. Para mufassir generasi pertama menyebut bahwa Islam sebagai ummatan wasatha antara spiritualisme Nashrani dan materialisme Yahudi. Sementara Ibnu Katsir menyebut bahwa ummatan wasatha merupakan citra ideal umat terbaik (khair al-ummah) sebagaimana yang termaktub dalam QS Ali Imran ayat 110. Dalam Islam, wasathiyyah pada intinya bermakna sikap tengah di antara dua kubu ekstrem.
Nabi Muhammad pernah menampilkan sikap wasathiyah ketika berdialog dengan para sahabat. Kisah yang direkam Aisyah ini menceritakan tiga orang sahabat yang mengaku menjalankan agamanya dengan baik. Masing-masing dari ketiga sahabat itu mengaku rajin berpuasa dan tidak berbuka; selalu salat malam dan tidak pernah tidur; dan tidak menikah lantaran takut mengganggu ibadah. Rasulullah saat itu menegaskan bahwa ‘aku yang terbaik di antara kalian’. Karena Nabi berpuasa dan berbuka, salat malam dan tidur, dan menikah.
Apa yang dilakukan Nabi sejalan dengan perintah Allah yang mengecam sikap ekstrem di semua dimensi hidup: dalam ibadah ritual, dilarang untuk ghuluw (QS. An-Nisa: 171), dalam muamalah dilarang keras untuk israf (QS. Al-A’raf :31), bahkan dalam perang sekalipun tidak membolehkan melakukan tindakan-tindakan di luar batas (QS. Al-Baqarah: 190). Konsep-konsep dasar ini menjadi pijakan oleh para ulama sehingga ideologi-ideologi ekstrem selalu marginal dan tertolak dalam Islam.
Pada dasarnya, wasathiyyah merupakan sebuah sikap tengah yang jauh dari sikap pragmatis dengan hanya berpihak pada salah satu kutub. Sebab Yusuf Qardlawi mengungkapkan bahwa perilaku wasath ialah sebagai sikap yang mengandung arti adil dan proporsional. Di samping itu, ulama lulusan al-Azhar ini melihat wasathiyah sebagai perilaku yang penuh keseimbangan antara dunia dan akhirat, kebutuhan fisik dan jiwa, keseimbangan akal dan hati, serta berada di posisi tengah antara neo-liberalisme (al-mu’aththilah al-judud) dan neo-literalisme (al-zhahiriyyah al-judud).
Mazhab Moderat
Pada tahun 1927 saat Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan, gagasan mendirikan Majelis Tarjih muncul ke permukaan. Pendirian Majelis Tarjih secara formal baru diresmikan pada Kongres Muhammadiyah ke-17 di Yogyakarta tahun 1928 dengan KH. Mas Mansoer sebagai ketuanya. Salah satu faktor kelahiran Majelis yang membidangi ihwal keagamaan dalam Muhammadiyah ini adalah untuk mengakomodir perbedaan pendapat di antara para ulama Muhammadiyah dan menentukan pendapat yang benar-benar “tengahan” yang sesuai dengan semangat al-Quran, al-Hadis, dan al-Tajdid.
Majelis Tarjih sebagai benteng pertahanan moderasi dalam tubuh Muhammadiyah telah menyusun suatu kerangka berfikir yang dinamakan dengan Manhaj Tarjih. Manhaj tarjih merupakan metode istinbath hukum yang sejatinya berdiri di jalan tengah, mengawinkan tradisi dan inovasi, keteguhan iman dan toleransi. Walau terkesan sebagai gerakan puritan di satu sisi, jauh di dalam diri Manhaj Tarjih ini bersemayam kelenturan dan kemodernan.
Setidaknya ada lima hal yang menjadi kekhaksan Manhaj Tarjih atau Perspektif Tarjih, yaitu: 1) wawasan tentang Agama; 2) tidak berafiliasi mazhab; 3) tajdid; 4) keterbukaan; dan 5) toleransi. Dari kelima Perspektif Tarjih ini akan diperlihatkan bagaimana sisi moderatnya Majelis Tarjih dalam pemahaman keislaman.
Dalam mendefinisikan agama, Majelis Tarjih menempatkan agama sebagai fakta objektif dan eta subyektif. Agama sebagai fakta objektif adalah kumpulan norma-norma yang di dalamnya terdapat perintah, anjuran, dan larangan. Sedangkan Agama sebagai eta subyektif adalah pengalaman keagamaan yang ada dalam diri manusia. Majelis Tarjih menolak dikotomi antara agama sebagai “fakta obyektif” yang bernuansa fikih dan “eta subyektif” yang bernuansa tasawuf. Karenanya, jika melihat putusan-putusan Majelis Tarjih, kontennya tidak hanya berisi koridor-koridor normatif an sich, tetapi juga menekankan pada aspek penghayatan spiritual terhadap perintah, larangan, dan anjuran Allah.
Hal tersebut lantaran Fikih dalam rumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah dimaknai sebagai sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip universal (al-ushul al-kulliyyah), dan rumusan norma implementatif (al-ahkam al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam. Dengan norma berjenjang ini, rumusan Fikih memiliki ruh dan penghayatan yang dalam sebagai sebuah proses reflektif dan kontemplatif untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.
Pandangan Agama dalam Manhaj Tarjih sesungguhnya mencerminkan sikap wasathiyyah sebab dapat menempatkan teks-teks al-Quran dan al-Hadis yang memiliki kontribusi sosial dalam pelaksanaannya dapat berdampak pada dimensi spiritual. Karenanya, pengalaman spiritual dalam Muhammadiyah tidak diasosiasikan dengan penyendirian, pertapaan untuk menyatu dengan Tuhan, serta mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat ramai. Kontribusi sosial dalam Muhammadiyah juga tidak pernah dilepaskan dari penghayatan yang dalam terhadap Tuhan.
Selain itu, sikap wasathiyah juga tercermin dalam keyakinan bahwa Muhammadiyah tidak berafiliasi mazhab. Meski demikian, pandangan mazhab dapat menjadi pertimbangan putusan. Alasan utama Muhammadiyah tidak menisbatkan diri menjadi pengikut mazhab tertentu karena tidak ada perintah yang tegas dalam al-Qur’an maupun Sunnah untuk mengikuti pandangan mereka. Para imam mazhab juga menegaskan bahwa sekiranya pendapat mereka keliru dan menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah, maka jangan segan untuk meninggalkannya.
Muhammadiyah memahami bahwa kenyataan yang terjadi di panggung sejarah, ketika pemikiran mazhab menyebar, aktivitas ijtihad terus mengalami kemandegan cukup parah, lalu lintas impuls pemikiran hukum Islam menjadi macet total, bahkan menemui jalan buntu dengan dikumandangkannya pintu ijtihad telah tertutup. Menisbatkan diri pada mazhab mungkin menjadi faktor utama terhadap munculnya fenomena taklid dalam diskursus fikih. Taklid jadi semacam penanggungjawab utama matinya kreativitas pemikiran hukum Islam. Meski demikian, Muhammadiyah sama sekali tidak anti dengan pemikiran mazhab.
Dalam Manhaj Tarjih disebutkan bahwa pandangan imam mazhab itu tidak selalu mutlak, namun argumentasi mereka bisa jadi penambah referensi. Sebab Muhammadiyah tidak memandang fikih klasik sebagai fahmu turast li al-turast, pemahaman masa lalu hanya untuk masa lalu. Artinya, dalam menyikapi karya-karya ulama masa lampau, Muhammadiyah memposisikan mereka secara adil dan proporsional, dan tidak secara ideologis: tidak membuang seluruhnya tapi juga tidak mengambil seluruhnya. Posisi tengah seperti inilah yang membuat Muhammadiyah begitu fleksibel karena di satu sisi dapat leluasa melakukan pembaharuan, di sisi lain tidak anti dengan warisan ulama klasik.
Bukan hanya itu, makna tajdid yang dipahami Muhammadiyah dalam Manhaj Tarjih juga merupakan ejawantah dari semangat wasathiyah. Dalam Muhammadiyah, tajdid tidak dilakukan untuk menunjukkan arogansi intelektual atau sensasi pemberitaan. Tetapi tajdid difungsikan sebagai panduan dan pencerahan dari berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Karenanya dalam Manhaj Tarjih, tajdid dimaknai sebagai purifikasi dalam konteks akidah dan ibadah, dan dinamisasi dalam konteks muamalah.
Muhammadiyah menempatkan tajdid secara proporsional. Hal tersebut sesuai dengan kaidah usul fikih yang menegaskan bahwa hukum dasar dalam ibadah (mahdlah) adalah haram sampai benar-benar ada dalil yang mengaturnya. Sehingga dalam persoalan ibadah, segala ukuran, waktu, volume, harus disesuaikan dengan dalil. Sementara itu, hukum dasar muamalah adalah mubah sampai benar-benar ada dalil yang melarangnya. Artinya, segala kegiatan sosial dibolehkan kecuali unsur-unsur yang telah tegas dilarang dalam agama.
Dengan demikian, persoalan ibadah harus memiliki dimensi masa lalu yang kuat dan permasalahan muamalah harus beriorientasi ke masa depan yang cerah. Hal tersebut merupakan ciri khas dari semangat wasathiyah. Sebab tidak sedikit dari perilaku umat Islam yang memandang segala persoalan duniawi sebagai tuntutan ibadah yang kaku di satu sisi dan di sisi yang lain sebagian umat Islam menganggap persoalan ukhrawi sebagai tuntunan zaman yang bisa diotak-atik.
Prinsip keterbukaan dan toleransi yang menjadi semangat dalam Manhaj Tarjih juga merupakan cerminan dari sikap wasathiyah. Majelis Tarjih tidak menganggap dirinya sebagai satu-satunya jalan kebenaran sekaligus menegasikan pendapat yang berbeda. Apa yang telah diputuskan merupakan capaian maksimal yang mampu diraih saat mengambil dan menyusun keputusan itu. Karenanya, baik fatwa maupun putusan yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih sangat terbuka dengan kritik dan masukan pendapat.
Editor: Fauzan AS
Hits: 14172