MUHAMMADIYAH.OR.ID, SOLOK – Sebagai organisasi keagamaan yang dekat dengan masyarakat Sumatera Barat, Persyarikatan Muhammadiyah menerima wakaf tanah ulayat nagari seluas 5 Hektare dari Masyarakat Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Tanah tersebut nantinya akan dikelola untuk pembangunan sarana pendidikan keagamaan. Wakaf tersebut juga telah mendapat kesepakatan dari seluruh tokoh masyarakat dan adat dalam kelembagaan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
“Masyarakat ingin tanah tersebut bermanfaat bagi pengembangan pendidikan keagamaan di Nagari Paninjauan. Setelah dirembukkan bersama ketua IKPS, Dr. Zalzulifa dan nagari, maka kami sepakat mewakafkan ke Muhammadiyah,” terang Ketua KAN Paninjauan, Yuswardi Dt. Madjo Indo.
Peninjauan sekaligus penyerahan tanah dihadiri langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas pada Rabu (21/12). Anwar Abbas yang didampingi PWM Sumbar, PDM Solok, LazisMu, dan Pemuda Muhammadiyah menegaskan komitmen pemanfaatan wakaf itu untuk kemaslahatan umat.
“Sebelum kita bangun sarana pendidikan keagamaan di sini, kita akan olah untuk usaha ekonomi masyarakat. Nanti kita susun master plan pembangunan, sementara tanah yang tak terpakai kita manfaatkan untuk usaha pertanian,” jelasnya.
Untuk diketahui, kepemilikan tanah ulayat nagari telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (selanjutnya disebut sebagai Perda Sumbar tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya).
Pada Pasal 1 angka 7 mengartikan tanah ulayat sebagai bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
Di Minangkabau tanah ulayat dibagi menjadi tanah ulayat rajo, tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum.
Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. (afn)