MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Korps IMMawati mendesak DPR RI untuk memprioritaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Hal itu disampaikan Tsani Itsna Ariyanti, Kabid Advokasi Korps IMMawati DPP IMM dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Konsolidasi RUU PKS bersama Komnas Perempuan dan dihadiri kader IMMawati se-Indonesia dan sejumlah organisasi ekstra kepemudaan lainnya.
“Konsolidasi internal dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang subtansi dan urgensi RUU PKS supaya korban mendapat keadilan,” kata Tsani melalui keterangannya, kepada Redaksi Muhammadiyah.or.id, Kamis (26/11).
Selain konsolidasi internal, Korps IMMawati DPP IMM telah melakukan berbagai advokasi mengenai RUU PKS diantaranya pertama, mendorong pemangku kebijakan dalam hal ini DPR RI untuk memprioritaskan RUU P-KS.
Kedua, advokasi dan sosialisasi ke akar rumput IMMawati IMM di Komisariat dan Cabang. Ketiga, advokasi melalui media dan konten tentang RUU P-KS. Keempat, melalukan advokasi jejaring dengan lembaga Organisi Kepemudaan (OKP), Kowani (Kongres Wanita Indonesia), Fraksi PAN DPR RI, dan Kaukus Perempuan Perlemen DPR.
Tidak hanya itu, kata Tsani, Korps IMMawati DPP IMM secara proaktif melakukan jajak pendapat di kalangan kader melalui forum diskusi, sarasehan hingga memaksimalkan platform media (Meeting Zoom, Youtube, WhatsApp).
“Kami di Advokasi Korps IMawati telah memulai advokasi RUU P-KS sejak 16 Februari 2019 melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang Komisi VIII DPR RI, Komnas Perempuan dan Aktivis yang menggeluti isu perempuan bersama perwakilan IMMawati di 34 daerah,” urainya.
Momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati sejak 25 November hingga 10 Desember 2020 yang telah dibuka oleh Komnas Perempuan pada 24 November 2020 juga menjadi prioritas IMMawati DPP IMM untuk mengkampanyekan dorongan pengesahan RUU P-KS.
“16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan Korps IMMawati gunakan untuk diskusi bersama 34 IMMawati DPD IMM se-Indonesia terkait RUU P-KS, kampanye anti kekerasan seksual, dan membuat petisi desakan pengesahahan RUU P-KS, “ kata Tsani menambahkan.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Viocelence) merupakan kampanya internasional upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan diseluruh Indonesia. Sejak tahun 2003 Komnas Perempuan telah berkomitmen menggelar kampanye itu setiap tahunnya.
Pada tahun 2020, Komnas Perempuan mengusung tema “Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Wujud Hadirnya Negara dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual” melibatkan 17 organisasi keperempuanan ekstra kampus termasuk IMMawati DPP IMM untuk mendorong pengesahan RUU P-KS.
Pada masa pandemi Covid-19 kekerasan seksual kian mengkhwatirkan dan mengalami peningkatan. Dilansir dari data Komnas Permepuan hingga Oktober 2020 kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGSB) yang masuk dalam pengaduan ke Komnas Perempuan sebanyak 659 kasus, dibanding tahun sebelumnya pada (2019) terdapat 281 kasus. (Andi)
Hits: 34