Wednesday, May 18, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Muamalah

Hukum Menikahi Perempuan Yang Sudah Hamil

by Redaksi Muhammadiyah
1 year ago
in Muamalah

Bagaimana Hukumnya Talak Saat Emosi

Pernikahan diatur sedemikian rupa dalam Islam untuk mencapai tujuan pernikahan yang bahagia dan menjaga keturunan. Salah satu aturan dalam Islam mengenai pernikahan adalah adanya orang yang boleh dinikahi dan ada yang tidak. Sebab-sebab orang tidak boleh dinikahi ada beberapa seperti karena ikatan darah, sudah menikah, dsb. Kemudian menjadi pertanyaan apakah boleh menikahi wanita yang sedang hamil? Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan pada rubrik fatwa agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 tahun 2006 terdapat jawaban dari pertanyaan serupa, namun berikut ini akan kami jelaskan kembali secara singkat.

Pada ayat 24 surat an-Nisa’, – setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, –  Allah Subhanahu wa ta’ala menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

… وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ … (النسآء:: 24).

Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” (QS. an-Nisa’: 24).

MateriTerkait

Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Mempercayai USG

Cara Menyembelih Ayam yang Halal

Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu perempuan musyrik (QS. al-Baqarah: 221), perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid (Q.S. al-Baqarah: 228), perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya (Q.S. al-Baqarah: 230), perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia (Q.S. al-Baqarah: 235), perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil (Q.S. ath-Thalaq: 4), mengawini wanita sebagai istri kelima (Q.S. an-Nisa’: 3), dan perempuan musyrik (Q.S. an-Nur: 3) dan larangan seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya (Q.S. an-Nisa’: 23).

Ayat-ayat di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya dan tidak perlu ada pengulangan akad setelah melahirkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

https://fatwatarjih.or.id/menikah-dalam-kondisi-hamil-perlukah-mengulang-akad/ dengan penyesuaian

Tags: fiqih nikahhukum keluargamajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

May 16, 2022
Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

May 14, 2022
9 Alasan Mengapa Muhammadiyah Memilih Hisab

9 Alasan Mengapa Muhammadiyah Memilih Hisab

April 24, 2022
Muhammadiyah Representasi Otentik Islam Rahmatan Lil’alamin!

Muhammadiyah Representasi Otentik Islam Rahmatan Lil’alamin!

April 23, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Halalbihalal, Cak Nun Sebut Pelajaran Kemuhammadiyahan Menancap di Alam Pikirannya

21 hours ago

Bolehkah Mengkonsumsi Makanan di Acara Selamatan Kematian?

3 days ago

Keberadaan Allah: Begitu Dekat atau Bersemayam di Langit?

20 hours ago

Benarkah Seluruh Ciptaan Allah Berasal dari Nur Muhammad?

3 days ago

Hadir di Buton, Haedar Resmikan Bangunan Megah UMB Convention Center

15 hours ago

Silaturahmi atau Silaturahim ?

11 months ago

Rekomendasi

Wapres Ma'ruf Amin percaya IMM dapat Diharapkan untuk Membangun Pusat Keunggulan Intelektual Bangsa

Wapres Ma’ruf Amin percaya IMM dapat Diharapkan untuk Membangun Pusat Keunggulan Intelektual Bangsa

March 15, 2021
Teologi al-Ma’un untuk Menjawab Krisis Sosial-Ekologi

Empat Hikmah Surat Al-Ma’un Sesuai Poin Pertama dan Kedua Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah

April 18, 2022
Menteri BUMN Apresiasi Bueka Olahan Tiwul ‘Aisyiyah

Menteri BUMN Apresiasi Bueka Olahan Tiwul ‘Aisyiyah

June 23, 2021
Menggagas Dana Abadi untuk Kemanusiaan

Menggagas Dana Abadi untuk Kemanusiaan

February 24, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.