MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Muhammadiyah dalam Putusannya menegaskan bahwa salat dua rakaat ringan (Salat Iftitah) sebelum salat malam, termasuk Qiyam Ramadan selepas...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Jumhur (mayoritas) fukaha menyatakan bahwa salat tarawih lebih afdal dikerjakan berjamaah. Namun demikian apabila dikerjakan secara munfarid (sendiri)...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Berdoa ketika berbuka puasa, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menganjurkan doa ini karena memiliki landasannya dalam hadis: ذَهَبَ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Praktik salat tarawih di Masjid Nabawi mengalami evolusi dan perkembangan panjang. Rasulullah Saw pertama kali salat tarawih pada 23...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Bukan hanya menahan lapar dan dahaga, puasa juga menekankan arti penting pengendalian diri dari sifat-sifat tercela. Berikut hal-hal yang...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu. Shiyam menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non-muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Al Baqarah ayat 237, Allah berfirman: “Jika kamu menceraikan istri–istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hukum asal dari ibadah mahdlah adalah haram. Segala hal yang berkaitan dengan ibadah mahdlah mulai dari tuntunan, ukuran, waktu,...
Read moreDetails© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.