Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Fikih Difabel Muhammadiyah, Apa Maksudnya?

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Artikel, Moderasi Islam
Reading Time: 6 mins read
A A

Oleh: Ilham Ibrahim

Istilah difabel berarti different-ability-people. Secara umum bermakna bahwa setiap orang di dunia ini termasuk difabel kaerna punya kemampuan berbeda-beda. Sedangkan dalam makna khusus, istilah ini digunakan untuk menggantikan istilah “penyandang cacat” yang berkonotasi merendahkan martabat manusia. Menurut data yang dilansir International Labour Organization (ILO), sekitar 1 miliar orang atau 15% dari penduduk bumi merupakan difabel dalam pengertian yang kedua. Sementara itu, sekitar 82% difabel hidup di negara-negara berkembang dan umumnya berada di bawah garis kemiskinan.

Pada 1970 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyuarakan pentingnya memenuhi hak-hak difabel sebagaimana warga lain dari kelompok minoritas lain. Pada tahun 2006 Convention on the Rights of People with Disabilities (CPRD) menjadi penanda besar adanya perubahan dalam memandang kelompok masyarakat yang mengalami perbedaan kemampuan fungsional fisik, mental, dan sensorik. Indonesia meratifikasi CRPD melalui UU No. 19 tahun 2011. Akan tetapi, implementasinya belum berpegang pada konvensi tersebut secara maksimal.

Keterbatasan akses yang dihadapi kelompok difabel merentang dari berbagai sektor mulai dari ekonomi, politik, kebudayaan, sosial hingga keagamaan. Kondisi ini diperparah dengan stigma dan stereotip yang berkembang di masyarakat dan bahkan dalam pelayanan oleh negara. Oleh karena itu, perlu adanya suatu pedoman yang memuat pandangan Islam tentang difabel supaya hak-hak sipil mereka terpenuhi sekaligus mengubah kekeliruan persepsi yang berkembang di masyarakat.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Landasan Nilai Fikih Difabel Muhammadiyah

Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berupaya merespon permasalahan yang dihadapi oleh jamaah difabel. Maka Muhammadiyah menyusun suatu pedoman yang disebut Fikih Difabel. Penggunaan istilah difabel di sini untuk menujukkan posisi Muhammadiyah bahwa pada dasarnya, setiap makhluk yang Allah ciptakan memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Istilah ‘difabel’ merupakan terminologi modern yang tidak dikenal dalam al-Qur’an, Hadits, atau sumber klasik Islam lain. Namun al-Qur’an memuat kata yang banyak dipakai adalah yang merujuk pada suatu jenis difabel tertentu, misalnya a’ma, ‘umyun (tunanetra), a’sam (tuli), abkam atau akhrash (tidak bisa bicara/bisu), a’raj (lumpuh), dan majnun (orang dengan gangguan mental). Dalam beberapa ayat, difabel juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok lemah atau dilemahkan oleh sistem (mustad’afin), kelompok miskin dan membutuhkan pertolongan dalam akses (masaakin).

Walaupun al-Qur’an memuat berbagai kata yang menunjuk pada satu jenis difabel tertentu, namun kebanyakan penyebutannya dalam konteks metoforis (kinayah). Kata a’ma (dalam semua bentuk derivasinya), misalnya, disebutkan di banyak ayat al-Qur’an yang memiliki makna ganda: kebutaan secara fisik (QS. ‘Abasa: 2), dan kebutaan dalam makna moral (QS. al-Hajj: 48). Selain itu, kata abkam yang secara bahasa berarti bisu. Dalam QS. al-Nahl ayat 76, kata abkam dipakai untuk menggambarkan mereka yang tidak mau menyiarkan kebenaran.

Karena itu, makna metaforis inilah yang menandakan bahwa secara umum teks-teks Islam menunjukkan pandangan yang netral. Netralitas Al Quran terhadap difabel telah menunjukkan bahwa harkat dan martabat manusia tidaklah diukur dari kondisi fisik ataupun materi, tapi dari ketakwaannya. Dengan kata lain  dalam Islam manusia merupakan entitas spiritual, bukan entitas fisik atau materi.

Apa Saja Isi Fikih Difabel Muhammadiyah?

Fikih Difabel Muhammadiyah merupakan respon terhadap persoalan sosial-keagamaan yang dalam pelaksanaannya tidak selalu dilihat dari segi hukum taklifi (halal-haram). Istilah ‘fikih’ dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang.

Dalam Muhammadiyah, norma berjenjang dijadikan sebagai basis dalam membangun paradigma fikih Muhammadiyah. Jenjang norma tersebut meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah). Adanya jenjang norma ini menjadikan fikih Muhammadiyah lebih cair dan lentur, tetapi dapat menyapa berbagai masalah kekinian secara arif.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (30/12), Ali Yusuf menerangkan bahwa gagasan Fikih Difabel yang disusun Majelis Tarjih pun dibangun dengan mengikuti struktur norma berjenjang tersebut. Terdapat tiga nilai-nilai dasar dalam Fikih Difabel, yaitu: Tauhid, keadilan, dan kemaslahatan.  Nilai-nilai dasar ini diambil dari nilai universalitas Islam yang diserap langsung dari semangat al-Quran dan as-sunnah. Tingkatan pertama ini bersifat norma-norma abstrak yang merupakan nilai paling esensial dalam ajaran Islam.

Pertama, Nilai dasar tauhid meniscayakan bahwa eksistensi alam semesta hanya berinti pada Allah. Sebagai inti, tauhid merupakan unsur yang menjadi tingkatan tertinggi yang menjadi basis inspirasi dari perilaku dan gerakan-gerakan yang dilakukan umat. Nilai-nilai tauhid membawa pada keyakinan bahwa segala yang ada di alam semesta ini merupakan ciptaan Allah. Hal ini termaktub dalam Q.S. al-Baqarah ayat 117 dan QS. al-Thalaq ayat 12.

Peran Allah untuk makhluk-Nya tidak hanya mencipta, melainkan juga mengatur segala detail ciptaan-Nya mulai dari bentuk fisik sampai nasib. Hal tersebut tercermin dalam QS. al-Ḥasyr ayat 24 dan QS. al-Insan ayat 30. “Jika kita mendapati orang yang memiliki keterbatasan fisik, tentu ini bukan keinginan dirinya,” kata Ali.

Akan tetapi, setiap pemberian Allah terdapat kebaikan di dalamnya. Allah tidak akan mensyariatkan sesuatu yang tidak memiliki kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Apa pun yang sudah melekat dan terjadi pada manusia adalah pemberian Allah swt yang harus dimaknai sebagai sebuah kebaikan. Karena segala hal yang diberikan Allah berupa kebaikan, maka Allah tidak menciptakan sesuatu dengan sia-sia sebagaimana yang tertera di dalam QS. Ali ‘Imran ayat 191.

Prinsip tauhid mengakui adanya pluralitas fisik, sehingga mendorong kesetaraan manusia di hadapan manusia lainnya. Baik difabel maupun bukan, keduanya dipandang setara sebagai makhluk ciptaan Allah. Prinsip ini membawa implikasi bahwa seseorang harus berlaku adil kepada siapapun sebagaimana yang tertulis di dalam QS. al-Nahl ayat 90.

Kedua, nilai keadilan meniscayakan bahwa semua manusia di hadapan Allah pada hakikatnya sama. Dalam konteks difabel, nilai keadilan berarti setiap orang harus menerima bahwa keterbatasan fisik sebagai bagian dari keragaman manusia secara umum, dan sama sekali bukan hukuman Tuhan. Sebab pada dasarnya yang membedakan manusia di hadapan Allah, tentu bukan kesempurnaan fisik, melainkan keunggulan spiritual, amal ibadah dan perbuatan-perbuatan terpuji lainnya.

Dalam Islam, kesempurnaan fisik bukanlah menjadi hal yang prioritas dalam hal pengabdian diri kepada Allah, melainkan kebersihan hati dan kekuatan iman kepada-Nya. Di dalam al-Quran sendiri lebih menekankan pengembangan karakter dan amal saleh, daripada melihat persoalan fisik seseorang.

Dengan demikian, nilai dasar keadilan memberikan sinyal positif bahwa kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (mukallaf) hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual sebagaimana yang tersirat di dalam QS. Al-Nur ayat 61. “Ini mendorong agar mereka tetap bisa menjalankan ibadah dan ketataan-ketataan kepada Allah, adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuannya,” ungkap Ali.

Ketiga, kemaslahatan manusia merupakan tujuan utama adanya syariat Islam (maqashid al-syari‘ah). Terdapat tiga tingkatan di dalam maqashid al-syari‘ah, yaitu dlaruri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (tersier). Maslahat dlaruriyyah adalah sesuatu yang mesti ada demi terwujudnya kemaslahatan dunia dan akhirat. “Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya kehidupan,” terang Ali.

Dalam konteks fikih difabel, nilai kemaslahatan yang berada di tingkatan dlaruriyyah bermakna menjaga hak-hak difabel, memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, dan memberikannya kesempatan untuk berkontribusi nyata dalam segala bidang. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayar 143.

Nilai dasar kemaslahatan menunjukkan bahwa semua manusia memiliki status yang sama sebagai khalifah di bumi, sehingga siapapun itu berhak memberikan kontribusi nyata dalam kemajuan di segala bidang. Dengan demikian, penyandang difabel dapat berpartisipasi secara nyata dalam mewujudkan kemaslahatan sesuai dengan kemampuannya. “Seseorang yang ditakdirkan jadi difabel tidak perlu berkecil hati, karena masih bisa berbuat nyata untuk kemajuan dan kemaslahatan,” kata Ali.

Dengan demikian, nilai-nilai dasar yang diserap dalam ayat-ayat al-Quran telah menunjukkan bahwa difabel merupakan bagian dari makhluk ciptaan Allah yang harus dimuliakan. Karena semua makhluk merupakan ciptaan Allah, maka harus dipandang sama dalam artian tidak melakukan diskriminasi dan melontarkan bully. Persamaan derajat di hadapan Allah juga menunjukkan bahwa kondisi difabel tidak serta-merta terhapus sebagai subyek hukum (mukallaf). Artinya mereka tetap dapat beribadah dan berkarya sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Jika mereka dapat diberi kesempatan hadir di depan publik, bukan tidak mungkin kondisi difabel dapat menciptakan kemaslahatan.

Editor: Fauzan AS

Tags: difabelfikihheadline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Berita Tentang Teman yang Pergi adalah Peringatan Singkatnya Hidup di Dunia

Next Post

Berharap Terwujudnya SMK yang Hebat, Supriaji Wakafkan 1 Hektar Tanah untuk Muhammadiyah

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
wakaf

Berharap Terwujudnya SMK yang Hebat, Supriaji Wakafkan 1 Hektar Tanah untuk Muhammadiyah

Zina, Apa dan Bagaimana Hukumnya?

ambulanmu

AmbulanMu Gerak Muhammadiyah dalam Memberikan Layanan Terbaik Bagi Masyarakat

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.