MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Setiap anak kecil lahir dalam keadaan tanpa dosa alias suci. Peran orangtua begitu besar dalam mendidik dan mengajarkan agama. Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw bersabda, “setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orangtuanya lah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak” [HR. al-Bukhari nomor 1296].
Hadis di atas memberikan satu penegasan bahwa masa depan agama seorang anak sangat tergantung pada peran orang tuanya. Jika orang tuanya mengajari kebaikan, akhlak mulia, selalu optimis, rajin ke masjid, maka sangat potensial perilaku anak menirukan apa yang dilakukan orangtuanya. Sebaliknya, apabila orang tua memperlihatkan perilaku yang buruk, dan sering melakukan tindakan-tindakan berdosa lainnya, maka hal tersebut akan direkam seorang anak bahkan tidak menutup kemungkinan akan menirunya.
Mengenai persoalan membawa anak kacil ke masjid, hukum asalnya adalah boleh, didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw: “Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami salat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundak beliau. Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali)” [HR. al Bukhari nomor 5537 dan Muslim nomor 845].
Dalam riwayat lain disebutkan: “Dari ‘Abdullah bin Syaddad dari bapaknya (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw pergi kepada kami di dalam salah satu salat ‘Isya’, ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah saw ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat. Saat salat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, ‘lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.’ Setelah Rasulullah saw selesai salat, orang-orang berkata, “wahai Rasulullah saw, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?” Beliau menjawab, “bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya” [HR. an-Nasa’i nomor 1129 dan Ahmad nomor 15456].
Hadis pertama maupun kedua merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw. Hadis pertama merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw menjadi imam salat berjamaah di masjid sambil menggendong cucunya, yaitu Umamah. Hadis kedua merupakan sunnah fi‘liyyah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw memperlama sujudnya dalam salat, karena Hasan atau Husain menaiki punggung beliau.
Membiasakan diri untuk membawa anak ketika salat berjamaah ke masjid adalah permulaan yang baik dalam mendidik anak. Hal itu akan manjadikan anak lebih dekat dengan masjid, mengenal Allah, memperbagus akhlaknya, serta meluruskan perkataan dan perbuatannya. Kebolehan membawa anak ke masjid dalam hadis Nabi saw mencakup semua usia yang masih tergolong dalam usia anak-anak. Namun demikian, orang tua juga perlu memperhatikan keamanan dan keselamatan bagi si anak apabila masih terlalu dini untuk diajak ke masjid. Orang tua harus lebih berhati-hati ketika mengajak anaknya ke masjid, terlebih lagi bagi anak yang belum memasuki usia mumayyiz.
Anak yang belum memasuki usia mumayyiz dan masih terbiasa buang air di celana hendaknya orang tua mengganti popoknya terlebih dahulu sebelum diajak ke masjid, serta membawa pakaian ganti bagi si anak jika tiba-tiba anak ingin buang air, atau mengenakan pamper pada anaknya. Bagi anak yang sudah memasuki usia mumayiz, orang tua harus memberikan pengertian kepada anak untuk ikut salat dengan tertib mengikuti gerakan imam, atau duduk diam di tempat menunggu salat jamaah selesai.
Apabila ada anak-anak yang bermain-main di masjid, baik ketika salat jamaah berlangsung maupun tidak, jangan ditegur dengan teguran yang keras sehingga membuat anak trauma atau takut untuk pergi ke masjid, namun hendaknya dinasehati dengan lemah lembut agar anak tetap merasa nyaman untuk pergi ke masjid.
Kesimpulannya, hukum membawa anak kecil ke masjid adalah boleh sebagaimana hadis Nabi saw di atas, bahkan dianjurkan untuk membiasakan dan mendidik anak agar mencintai dan rajin ke masjid.
Hits: 2881