Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Muamalah

Dunia Itu Manis dan Indah

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Muamalah
Reading Time: 7 mins read
A A

اَلدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّهِ وَأَنْفَقَهُ فِيْ حَقِّهِ، أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ، وَمَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ، وَأَنْفَقَهُ فِيْ غَيْرِ حَقِّهِ، أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ اْلهَوَانِ، وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيْ مَالِ اللهِ وَرَسُوْلِهُ لَهُ النَّارُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. – رواه البيهقى عن ابن عمر

Dunia itu manis lagi hijau; barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha halal­nya, lalu ia membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan barangsiapa memperoleh harta dari usaha yang haram, lalu ia membelajakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumus­kannya ke dalam tempat yang menghinakan (neraka). Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan Rasul-Nya kelak di hari kiamat mendapat siksa ne­raka (HR. Baihaqi melalu ibnu Umar r.a.).

Merupakan kekeliruan yang sangat besar bila ada umat Islam beranggapan bahwa harta benda (materi) bukanlah hal penting sehingga kita tidak perlu bersungguh-sungguh mendapatkannya.

Padahal, banyak ayat dalam Al-Qur’an dan hadits yang menekankan pentingnya bekerja keras untuk mendapatkan karunia Allah, dalam konteks ini harta benda, bagi setiap muslim. Salah satu ayat yang menegaskan pentingnya mencari dan memperoleh karunia tersebut adalah:

– فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ -١٠

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS.Al-Jumu’ah : 10).

MateriTerkait

Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebutan Almarhum untuk Orang Kafir yang Meninggal, Bolehkah?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Berdasarkan ayat ini, perintah mencari karunia Allah termasuk harta benda, ternyataberiringan setelah menjalankan perintah shalat. Hal ini semakin mempertegas betapa pentingnya mencari karunia Allah tersebut bagi kehidupan kita sebagai muslim. Bahkan seorang mukmin yang dibunuh/terbunuh karena mempertahankan harta bendanya, kematiannya tergolong syahid. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru r.a. katanya; Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda; “Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya maka matinya adalah syahid (HR. Bukhari).

Mencari Harta Halal itu Wajib

Allah berfirman:

….يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا ڪَسَبۡتُمۡ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….” (QS. Al-Baqarah : 267)

Perintah untuk menafkahkan harta di jalan Allah hanya dapat dilakukan apabila kita memiliki harta. Tanpa harta, bagaimana mungkin kita mampu menjalankan perintah-Nya itu. Semakin banyak harta yang dimiliki, semakin maksimal potensi bagi kita untuk bisa membelanjakan harta tersebut di jalan Islam seperti yang diperintahkan-Nya. Rasulullah Saw juga bersabda;

“Dunia itu manis lagi hijau; barang siapa yang memperoleh harta dari usaha halalnya, lalu ia membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan niscaya Dia akan memasukannya ke dalam surga-Nya. Dan barang siapa memperoleh harta dari usaha yang haram, lalu ia membelanjakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumuskannya ke dalam tempat yang menghinakan. Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan Rasul-Nya kelak di Hari Kiamat mendapat siksa neraka.” (Riwayat Baihaqi melalui Ibnu Umar. r.a).

Selain menekankan agar memperoleh harta dan membelanjakannya di jalan Allah, hadits ini menegaskan pula keharusan mendapatkan harta melalui ikhtiar yang baik dan halal. Jadi, memperoleh harta yang halal itulah yang wajib dilakukan kemudian membelanjakan di jalan-Nya. Sedangkan mencari dan mendapatkan harta melalui cara-cara yang haram seperti korupsi, kolusi, serta sisi-sisi lain yang mengeksploitasi nafsu destruktif, bukan hanya dilarang Allah melainkan juga diancam dengan azab yang pedih di neraka kelak. Bahkan kejayaannya hidup di dunia yang ditempuh melalui penumpukan harta secara dzalim, sesungguhnya berlangsung sesaat. Kehidupan mereka tidak tenang karena ada pihak-pihak yang dirugikan lalu menunjukkan sikap permusuhan terhadapnya. Mereka yang didzalimi mendoakan keburukan bagi para pelaku kejahatan itu. Bahkan, dengan kehendak Allah, akhirnya mereka harus menerima hukuman di dunia, sedangkan di akhirat pun pasti Allah juga akan membalasnya dengan hukuman yang lebih berat.

Belanjakan Harta Sesuai Perintah Allah dan Rasul-Nya

Dalam kehidupan sehari-hari, beragam kebutuhan kita dan seluruh anggota keluarga memangtidak terlepas dari kebutuhan materi (harta). Mulai dari kebutuhan tempat tinggal yang terjaga kelayakannya untuk dihuni, kebutuhan pakaian dan makanan yang memenuhi standar gizi, terpenuhinya pelayanan kesehatan/pengobatan ketika sakit, pendidikan yang baik sebagai bekal kehidupananak-anak di masa depan, hingga kebutuhan tersier seperti kendaraan dan yang lain. Asalkan hartanya diperoleh secara halal lalu digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan keluarga yang lebih baik demi meraih keridhaan Allah, maka semuanya bernilai ibadah. Mengenai hal ini, mari kita cermati sebuah hadits berikut:

     “Harta yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki untuk keperluan rumah tangganya, istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya, maka hal tersebut merupakan sedekah baginya.” (Riwayat Thabrani melalui Abi Umamah)

Keutamaan Memiliki Harta dan Membelanjakannya di Jalan Allah

Memiliki harta yang cukup, langsung atau tidak langsung, akan membuat ibadah menjadi lebih optimalbahkan memungkinkan untuk dilakukan. Makan makanan halal dan baik yang diperoleh dengan membelinya secara halal (menggunakan uang atau harta), misalnya, dapat menyehatkan/menguatkan tubuh sehingga ritual ibadah seperti shalat dan puasa, baik sunnah maupun wajib, bisa lebih khusyuk. Begitu pula ibadah shalat dan puasa akan lebih berkualitas dan berkuantitas, jikabadansudah kembali sehat dari sakit setelah memperoleh pelayanan kesehatan/pengobatan. Guna mendapat pelayanan/pengobatan terbaik dari dokter/rumah sakit tentunya juga ada biaya (harta) yang dikeluarkan.

Untuk memenuhi rukun Islam lainnya seperti zakat, keberadaan harta kembali menjadi syarat utama. Bahkan untuk menunaikan rukun Islam kelima yaitu ibadah haji, kita pun harus memiliki harta (ongkos) yang jumlahnya tidak sedikit.

Dengan memiliki harta berlebih, kita bisa menunjukkan kepedulian yang lebih besar terhadap sesama dan kepentingan umat Islam daripada sebatasmemenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga sendiri, atau sekadar berdoa/mendoakan saudara seiman yang mengalami kelaparan atau musibah. Selain berzakat, dengan harta, kita pun bisa berinfaq, sedekah, atau mewakafkan sesuatu yang bermanfaat sehingga kita mampu membuktikan kepedulian secara lebih ril terhadap kebutuhan anak-anak yatim, anak-anak telantar, fakir miskin, maupun terhadap kegiatan keislaman dan keumatan seperti pembangunan masjid, sekolah gratis untuk anak-anak muslim yang miskin, rumah sakit gratis bagi kalangan tak mampu, pembinaan dan pemberian keterampilan bagi remaja dan kaum muda muslim yang menganggur, sekaligus menyediakan pekerjaan yang baik untuk mereka. Semua itu hanya bisa diwujudkan melalu kemampuan pemanfaatan sumberdaya materi, yaitu harta yang kita miliki.

Apabila setiap pembelanjaan harta di jalan kebaikan tersebut didasari niat mengharap keridhaan Allah, maka sesungguhnya orang-orang yang melakukannya berada di jalan termulia dari kehidupan ini, yaitu berjihad di jalan Allah. Mereka juga disebut-sebut oleh Rasulullah Saw sebagai manusia yang paling utama.

Pernah Rasulullah Saw ditanya tentang manusia yang paling utama, beliau menjawab, “Orang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan harta bendanya….” (HR. Bukhari melalui Abu Said)

Dengan berorientasi pada tujuan-tujuan mulia yang dilandasi niat karena Allah, maka semakin banyak harta yang dimiliki akan semakin baiklah diri setiap muslim. Rasulullah Saw bersabda; “Sebaik–baik manusiadi antaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (HR. Thabrani)

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٲلَهُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ۬ مِّاْئَةُ حَبَّةٍ۬‌ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ -٢٦١

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah ialah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Keutamaan lain dari membelanjakan harta di jalan Allah seperti zakat, misalnya, sebenarnya untuk memelihara harta kita dari potensi adanya harta haram karena dari banyaknya harta yang diperoleh itu terdapat hak-hak orang miskin dan kepentingan umat. Kemudian, dengan membelanjakan harta di jalan Allah seperti bersedekah, ternyata merupakan obat/penawar dari sakit (sarana penyembuhan) sekaligus pencegah dari bencana/bala. Rasulullah Saw bersabda;

“Peliharalah harta kalian dengan (membayar) zakat; obatilah orang-orang sakit dengan banyak sedekah, dan bersiap-siaplah kalian dengan cara berdoa untuk menghadapi cobaan.” (Riwayat Al-Khatib melalui Ibnu Mas’ud r.a)

Membelanjakan harta sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya memang tidak harus menunggu setelah kita memiliki harta yang banyak. Tetapi dengan banyak harta, kita akan lebih banyak dan sering menjalankan perintah-perintah tersebut, tanpa harus merasa khawatir bahwa harta kita akan habis atau menunggu setelah usia semakin senja dan tubuh mulai sakit-sakitan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. katanya; Seorang lelaki datang menemui Rasulullah dan bertanya apakah sedekah yang paling utama itu. Rasulullah Saw bersabda, “Engkau bersedekah ketika engkau masih sehat dan harta tersebut masih disayangi. Engkau bimbang menjadi fakir dan bercita-cita untuk menjadi kaya. Jangan engkau tangguhkan (bersedekah) hingga ruh sampai di kalkum (menjelang kematian). Dalam keadaan tersebut barulah engkau berkata, ‘Berikanlah kepada si fulan ini dan si fulan itu, karena memang itu adalah hak mereka.’” (HR. Bukhari).

Di samping terkandung berbagai keutamaan mengenai pentingnya memiliki harta dan membelanjakannya di jalan Allah, memiliki cukup harta dan mengeluarkannya sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya juga merupakan upaya untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Rasulullah Saw bersabda; “Lindungilah kehormatan kalian dengan harta benda kalian.” (Riwayat Al-Khatib)

Kalaulah Islam menekankan umatnyaagarberusaha memperoleh cukup harta melalui cara-cara yang baik lalu memanfaatkannya di jalan Islam, karena memang fungsi harta dalam Islam sangat penting sebagaimana diuraikan di atas. Bahkan, seperti telah dikemukakan pula, untuk menjalankan rukun Islam secara sempurna harus disertai dengan cukupnya harta benda yang kita miliki.

Cobaan Kemiskinan Tidak Lebih Baik dari Cobaan Kekayaan

Ingat, meskipun kekayaan dan kemiskinan sesungguhnya merupakan cobaan, tetapi cobaan hidup dalam kemiskinantidak lebih baik daripada cobaan dalam kekayaan. Sebab Rasulullah Saw sendiri bersabda;

“Kemiskinan hampir-hampir mendekatkan orang kepada pengingkaran terhadap Islam (kekufuran).”Beliau berdoa,“Aku berlindung kepada-Mu dan kefakiran dan kekufuran”. (HR. Abu Daud).

Cobaan kemiskinan, tidak hanya berpotensi mendekatkan seseorang menjadi kafir, bahkan terbukti banyak umat Islam yang kemudian benar-benar menjadi kafir (murtad). Selain itu, kemiskinan juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan banyak orang seperti pencurian, perampokan, penipuan, bahkan hingga pembunuhan.

Mari kita berdoa, sebagaimana doa yang diajarkan Rasululaah Saw;“Aku berlindung kepada-Mu (ya Allah) dan kefakiran dan kekufuran”. (HR. Abu Daud).

Narasumber utama artikel ini:

Buya Muhammad Alfis Chaniago

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Thaharah

Next Post

Harta Kunci Kebahagiaan

Baca Juga

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih
Berita

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih

05/07/2025
Perkuat Kaderisasi Global, PCIM Tunisia Silaturahmi ke PP Muhammadiyah Bahas Baitul Arqam Internasional
Berita

Perkuat Kaderisasi Global, PCIM Tunisia Silaturahmi ke PP Muhammadiyah Bahas Baitul Arqam Internasional

05/07/2025
Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025
Berita

Dua Emas untuk Indonesia! Aksi Heroik Mahasiswa Unismuh Palu di Ajang Internasional WPFG 2025

04/07/2025
Tindakan Pengkhianatan dan Merusak Sistem Hukum Termasuk Perbuatan Ghulul atau Korupsi
Berita

Muhammadiyah Rancang Pemikiran Hukum Kontekstual Berbasis Manhaj Tarjih untuk Implementasi di PTMA

04/07/2025
Next Post

Harta Kunci Kebahagiaan

Mukhlis Pribadi Ikhlas

Anjuran Berbuat Ihsan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.