Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Dalam Berorganisasi itu Ada Prinsip Ketaatan

by aanardianto
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA– Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam berorganisasi terdapat tiga prinsip yang melekat. Prinsip pertama adalah jam’iyah, atau jamaah yang mengakibatkan organisasi bukan sekedar kumpulan, tapi juga memiliki ikatan.

Prinsip kedua adalah imamah atau kepemimpinan, konsep prinsip ini banyak tersebar dalam Al Qur’an dan Hadis. Yaitu perintah taat kepada pempinan sepanjang tidak mengajak kepada maksiat. Selanjutnya yang ketiga adalah prinsip taat atau ketaatan.

“Tentu saja yang menjadi ciri dari organisasi itu adanya ikatan, dan ikatan itu terbangun karena adanya kesamaan visi, kesamaan pandangan. Kemudian yang kedua kita ada struktur, kepemimpinan yang kita menyebutnya dengan imamah, kemudian kalau ada pemimpin kita terikat dengan adanya to’at,” ungkap Mu’ti pada (9/7)

Namun jika ada yang tidak taat keputusan organisasi, Mu’ti khawatir mereka ini seakan-akan bersatu tapi hati mereka keras antara satu dengan yang lain, sebagaimana disinggung dalam QS. Al Hasyr: 13 “Kau kira mereka bersatu, padahal hati mereka terpecah belah”. Jika hal ini terjadi, menurut Mu’ti substansi jamaah tidak ada lagi.

MateriTerkait

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

Bersepakat dan Bersetuju dengan Muhammadiyah

Menjawab tentang kekhawatiran pengurus Muhammadiyah yang khawatir jamaahnya akan ‘pindah’ akibat adanya fatwa menonaktifkan masjid, Mu’ti berseloroh tidak mengapa pindah. Pasalnya Nabi Muhammad juga tidak merasa sedih kalau ada orang yang diajak kemudian tidak menghendaki.

“Bahkan Al Qur’an itu juga menghibur nabi, kalau kamu sudah beri penjelasan, sudah disampaikan secara benar apa adanya, tapi masih tidak ikut yasudah tugas mu itu menyampaikan ajaran segamblang-gamblangnya. Kalau tidak mau ya sudah, wong kita itu tidak punya hak memaksa orang,” jawab Mu’ti

Ia melanjutkan, jika memakai pandangan umum, berislam saja tidak ada paksaan, apalagi dalam bermuhammadiyah juga tidak ada paksaan. Karena itu menurut Mu’ti di Muhammadiyah itu harus suka dan rela. Terkait ini menurutnya kembali kepada komitmen masing-masing.

Padahal fatwa yang diproduksi berfungsi memberikan panduan dalam beragama agar  senantiasa berada pada pemahaman dan i’tiqad yang benar. Namun demikian, atas kebenaran itu boleh setuju atau tidak. Jika tidak setuju tidak mengapa, tapi jangan kemudian menyalahkan fatwa yang dibuat oleh otoritas fatwa tertentu.

“Karena itu yang ada adalah ikhtilaf, perbedaan pendapat di antara fikih dan ikhtilaf di antara mujtahid. Tetapi tentu saja perbedaan-perbedaan itu bukan bagian dari kita ber-tafarruq (konflik), karena itu berikhtilaf boleh, ber-tafarruq jangan. Kalau yang mungkin pindah-pindah ke tempat lain, mudah-mudahan setelah covid ini selesai kembali lagi,” seloroh Mu’ti

Sehingga terkait dengan kekhawatiran di atas ditanggapi dengan biasa dan tidak perlu pakai otot. Menurutnya, jika saat ini masih bersepakat dengan Muhammadiyah maka harus bersetuju dengan faham Muhammadiyah, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah di bagian awal.

Maka kunci dari bermuhammadiyah adalah sukarela, termasuk dalam berislam pun sama. Serta yang harus dimiliki ketika bermuhammadiyah adalah semangat berjamaah, bersepakat dengan kepemimpinan yang amanah di semua level kepemimpinan, dan harus memiliki ketaatan atas dasar sukarela.

Tags: berorganisasiheadlineketaatanprinsip
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Disaster Emergency Starter Pack, Program Tanggap Bencana Temuan Mahasiswa Muhammadiyah

Next Post

Salat Iduladha Dialihkan ke Rumah, Tanda-tanda Akhir Zamankah?

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Salat Iduladha Dialihkan ke Rumah, Tanda-tanda Akhir Zamankah?

Salat Iduladha Dialihkan ke Rumah, Tanda-tanda Akhir Zamankah?

Asas Piagam Madinah yang Patut Dijadikan Teladan Tatanan Baru Islam

Larangan Ke Masjid Selama Pandemi: Kesempatan Menjadikan Rumah Tidak Seperti Kuburan

Husni Thoyar Wakil Ketua PWM DKI Berpulang, Haedar Nashir Sampaikan Duka Mendalam

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.