Selasa, 5 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Hukum Islam

Bolehkah Mendirikan Bangunan Permanen di atas Kuburan?

by ilham
2 tahun ago
in Hukum Islam, Muamalah
Reading Time: 2 mins read
A A
Bolehkah Mendirikan Bangunan Permanen di atas Kuburan?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam menggali hikmah dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw., seringkali kita menemukan petunjuk-petunjuk yang bernilai tak ternilai. Beberapa hadits penting yang telah diriwayatkan oleh Jabir r.a. memberikan pandangan penting tentang pentingnya menjaga integritas dan makna dari kuburan para sahabat kita.

Dalam hadits-hadits di bawah ini, Nabi saw. secara tegas melarang pembangunan di atas kuburan serta tindakan-tindakan lain yang dapat merusak nilai-nilai spiritual dan menghormati mereka yang telah meninggalkan dunia ini.

Pada hadits pertama, Jabir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah melarang tindakan menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk di atas kuburan. Hadits ini menegaskan larangan tersebut dengan jelas, menunjukkan kepentingan menjaga kesucian tempat peristirahatan terakhir sahabat-sahabat Nabi (HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556).

Hadits kedua, juga diriwayatkan oleh Jabir r.a., menambahkan larangan-larangan tambahan, seperti menambah tanah di atas kuburan, melapisi kuburan dengan plester, atau bahkan menulis di atasnya. Pesan ini menegaskan bahwa kuburan harus dijaga tanpa tambahan-tambahan yang dapat mengurangi maknanya (HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165).

MateriTerkait

Pandangan Muhammadiyah Soal Perselingkuhan

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

Begitu pula, hadits ketiga, yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair, memberikan penegasan lebih lanjut tentang larangan-larangan tersebut. Rasulullah saw. menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat mendekati praktik-praktik yang keliru (HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166).

Berdasarkan tiga hadits penting ini, jelaslah bahwa Rasulullah saw. ingin menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat merusak makna dan nilai-nilai kuburan. Tidak hanya sekadar menjaga fisiknya, tetapi juga menjaga spiritualitas yang terkait dengan tempat peristirahatan terakhir.

Ulama sepakat bahwa larangan ini memiliki tujuan yang lebih dalam, yaitu menghindari praktik-praktik yang keliru atau bahkan dapat dianggap sebagai bentuk penyembahan makam. Dalam literatur ulama, ditegaskan bahwa tindakan seperti mengkultuskan, mengagungkan, atau meminta pertolongan kepada makam adalah tindakan yang harus dihindari. Larangan ini, dengan demikian, bertujuan menjaga keikhlasan dalam ibadah dan menjaga umat dari segala bentuk kesalahan yang mungkin timbul.

Selain itu, ada beberapa faidah lain yang dapat diperoleh dari larangan ini. Pertama, dengan tidak membangun di atas kuburan, kita memudahkan generasi mendatang untuk mendapatkan tanah pemakaman yang layak. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keperluan mereka yang akan datang.

Kedua, larangan ini juga menghindarkan umat dari menghamburkan harta untuk perkara yang tidak memberikan manfaat yang nyata. Dengan demikian, larangan ini juga mengajarkan pentingnya penggunaan sumber daya dengan bijak dan untuk tujuan yang lebih produktif.

Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari larangan-larangan ini yang diajarkan oleh Nabi saw. Kita dapat terus menjaga tradisi dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. demi kebaikan dan keberkahan umat.

Referensi:

Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah ce­takan ke-3 halaman 232; dan Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38.

Tags: Bangunan Permanen di Kuburanmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
Previous Post

Tokoh Buddhis, Ponijan Liaw: Di Sekolah Muhammadiyah Kami Belajar Tanpa Diskriminasi

Next Post

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Baca Juga

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025
Berita

Abdul Mu’ti Dikukuhkan sebagai Pendekar Kehormatan di Kejuaraan Dunia Tapak Suci 2025

02/08/2025
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak
Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

01/08/2025
Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah
Berita

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

01/08/2025
Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina
Berita

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

29/07/2025
Next Post
Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Benarkah Upacara dan Hormat Bendera Bagian dari Amalan yang Menyimpang?

Groundbreaking Gedung Radioterapi PKU Gamping, dr. Agus : Islam Berkemajuan Menjadi Teladan

Groundbreaking Gedung Radioterapi PKU Gamping, dr. Agus : Islam Berkemajuan Menjadi Teladan

Di Bulan Kemerdekaan, SD Muhammadiyah ini Kenalkan Budaya Indonesia ke Mahasiswa Asing

Di Bulan Kemerdekaan, SD Muhammadiyah ini Kenalkan Budaya Indonesia ke Mahasiswa Asing

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.