MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Muhammadiyah dalam Putusannya menegaskan bahwa salat dua rakaat ringan (Salat Iftitah) sebelum salat malam, termasuk Qiyam Ramadan selepas Isya, disunnahkan. Dalilnya banyak, salah satunya: ‘Aisyah Ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw biasa mengawali dengan dua rakaat yang ringan ketika melakukan Qiyamullail.” [HR. Muslim no. 767].
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCIM Arab Saudi Nur Fajri Romadhon menerangkan, para Ulama sepakat bahwa didahului tidur atau tidak, salat malam tetaplah disebut Ṣalatullail atau Qiyamullail. Muhammadiyah juga memahami bahwa kesunnahan ini berlaku kapan pun Qiyamullail/Qiyam Ramadan/Salat Malam/Tarawih itu dikerjakan. Di awal malam langsung selepas Isya, di pertengahan malam, ataupun di akhir malam. Sehabis tidur maupun tidak sehabis tidur. Di bulan Ramadan ataupun di luar bulan Ramadan.
“Memang, kesunnahan Salat Iftitah ini penting disosialisasikan lebih jelas dalam rangka menghidupkan sunnah. Tak sedikit masyarakat, bahkan warga Persyarikatan, yang belum yakin mengamalkannya. Tak heran, tidak kurang dari 12 fatwa telah dirilis oleh Muhammadiyah berkenaan dengannya,” ucap Nur Fajri.
Umumnya titik keraguannya adalah berkenaan dengan kesunnahan Salat Iftitah dalam Qiyam Ramadan yang dilakukan langsung seusai salat Isya, bukan pada kesunnahan Salat Iftitah itu sendiri jika dikerjakan setelah bangun tidur. Sebab ada yang menyanggah dengan mengatakan bahwa sebenarnya kesunnahan Salat Iftitah hanyalah berlaku bagi yang salat malamnya dikerjakan selepas bangun tidur. Ia ibarat ‘pemanasan’ bagi orang yang baru bangun tidur agar siap dan semangat salat beberapa rakaat setelahnya.
“Saya belum jumpai ulama klasik yang secara eksplisit menegasikan kesunnahan dua rakaat ringan ini bagi yang mengerjakan Qiyamullail sebelum tidur, padahal pernyataan mereka akan kesunnahan kedua rakaat ringan ini sebelum salat malam terbuka untuk dipahami tanpa rincian dan pembatasan tertentu. Walau tentu banyak dari mereka mengaitkan dua rakaat ringan ini dengan Tahajjud yang oleh mereka secara tegas dimaknai dengan pensyaratan tidur lebih dahulu. Wallahua’lam,” terang Nur Fajri.
Kesimpulannya, kata Nur Fajri, Muhammadiyah memiliki landasan yang kuat lagi dapat dipertanggungjawabkan terkait kesunnahan Salat Iftitah sebelum salat malam, baik dikerjakan di Ramadan, maupun luar Ramadan, sebelum tidur, maupun setelah tidur, termasuk sebelum Qiyam Ramadan yang dikerjakan langsung setelah salat Isya dan Ba’diyyah Isya. Hal ini tentu, sesuai dengan prinsip Tarjih sendiri[32], dengan tetap menghargai pendapat lain yang berbeda.
Hits: 812