Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah?

by ilham
2 tahun ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 6 mins read
A A
Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Secara bahasa, kata hijab berasal dari fi’il sulatsi mujarrad dengan wazan ح-ج-ب (ha-ja-ba). Ibnu Faris, di dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah mengartikan kata tersebut sebagai al-man‘u (penghalang) (Ibn Faris, II: 143). Jika dikatakan hajabahu ‘an kadza, maksudnya mana’ahu ‘anhu (menghalangi darinya –sesuatu). Ibnu Manzhur di dalam Lisan al-Arab mengartikan kata tersebut dengan as-satru (penutup/pelindung). Jika disebutkan hajaba as-syai’u berarti dimaksudkan satarahu (menutupinya) (Ibn Manzur, I: 298).

Dua makna secara linguistik ini sangat berkaitan erat dengan makna hijab secara istilah. Seperti di dalam al-Mausu’ah’ al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XVII: 5-8, disebutkan bahwa hijab al-mar’ah adalah as-satir alladzi sutira bihi jasaduhu, wa fihi hailulatun ‘an a’yun an-nazhirin min ar-rijal ghairi maharimiha (penutup yang dipergunakan untuk menutup –aurat- tubuh perempuan yang berfungsi sebagai penghalang pandangan laki-laki yang bukan mahramnya).

Sementara jilbab, pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah 18 dan 19 tahun ke-88/2003, disebutkan bahwajilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lain mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan.

Ulama lain berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, dibawah arti jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. (al-Qasimy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. (al-Qurtuby, VI: 5325).

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Kewajiban Menutup Aurat

Sesuai penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hijab yang dimaksud di sini adalah hijab al-mar’ah (pakaian yang menutup aurat perempuan) atau sama artinya dengan jilbab, yaitu baju kurung yang menutup seluruh badan (aurat). Menutup aurat agar terhindar dari pandangan orang yang bukan mahram dengan memakai hijab atau jilbab hukumnya wajib bagi setiap wanita yang telah baligh. Hal ini berdasarkan firman Allah swt,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. al-Ahzab (33): 59].

“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkkan perhiasannnya (auratnya), kecuali yang terbiasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam mereka), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu semua kepda Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung” [QS. an-Nuur [24]: 31].

Tentang ayat وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ  (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka), Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, bahwa hendaklah kerudung dibuat lebar hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita jahiliyyah. الخُمْرُ adalah bentuk jamak dari خِمَارٌ ,  yaitu kain yang digunakan untuk menutupi kepala, itulah yang oleh orang banyak disebut kerudung.

Hal ini senada dengan yang ada dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadyah, terbitan Suara Muhammadiyah, tahun 2015, hlm. 237, bab Masalah Wanita, bahwa memakai kerudung yang baik adalah sebagaimana disebutkan di dalam surah an-Nuur ayat 31.

Wig atau Rambut Palsu

Mengenai wig, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya adalah rambut tiruan (rambut buatan, rambut palsu) sebagai penutup kepala. Wig yang umum digunakan oleh para wanita pada dasarnya ada dua macam, yaitu rambut manusia asli dan rambut tiruan dari bahan sintesis.

Wig dari rambut manusia asli ada tiga jenis; pertama remy hair/rambut remi yang 100% rambut manusia, tanpa diwarnai atau diolah secara kimia, akar rambut dan ujung rambutnya diatur searah; kedua human hair yang 100% rambut manusia, tetapi antara akar rambut dan ujung rambutnya tercampur atau tidak diatur searah seperti rambut remi; ketiga campuran human hair, adalah rambut manusia yang dicampur dengan serat bahan sintetis kualitas premium yang tahan panas.

Adapun wig dari bahan tiruan juga ada tiga jenis; pertama heat resistant synthetic, terbuat dari serat sintetis berkualitas tinggi, tahan panas, bisa diperlakukan seperti rambut manusia dicuci dan catok, tetapi tidak bisa dicat dengan pewarna rambut manusia; kedua kanekalon, 100% serat sintetis, paling diminati, kebanyakan wig sintetis terbuat dari serat ini karena walau agak berkilau tapi masih terlihat seperti asli dalam hal warna dan tekstur, bahan dasar serat plastik dan lebih cepat kusut juga sangat mudah kusam/rusak; ketiga toyokalon, 100% serat sintetis, bahan dasar plastik dan tidak terlihat seperti rambut manusia sama sekali, sering digunakan untuk pembuatan wig termasuk juga wig untuk kostum, lembut dan mudah kusut, warna dan tekstur rambutnya sangat tidak terlihat alami/terlalu berkilau.

Adapun tentang wig atau rambut tiruan (menyambung rambut), disebutkan dalam beberapa hadis Nabi saw, antara lain:

“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” [HR. al-Bukhari nomor 3229].

“Dari Humaid bin ‘Abdur-Rahman bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingnya ada pengawalnya lalu berkata; “Wahai penduduk Madinah, mana ulama kalian? Aku mendengar Nabi saw melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Isra’il binasa karena para wanita mereka melakukan ini” [HR. al-Bukhari nomor 3209].

“Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” [HR. al-Bukhari nomor 5477].

Hukum Memakai Rambut Palsu

Berdasarkan keterangan tentang wig dan hadis-hadis di atas, maka hukum memakai wig adalah dilarang, baik disambungkan maupun hanya dipasangkan di atas kepala. Jika yang digunakan adalah wig dari bahan rambut asli manusia, maka orang yang menggunakannya termasuk yang akan mendapat laknat dari Allah. Namun jika yang digunakan adalah wig dari bahan sintetis, maka hal tersebut termasuk perbuatan tabarruj, karena wig sekedar menutup kepala saja dan tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti halnya khimar (kerudung).

Dalam kitab “Shahih Fikih Sunnah” karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim disebutkan, bahwa tabarruj adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan, kecantikan, dan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi, sehingga mengundang syahwat lelaki.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa menggunakan sesuatu yang tidak ada pada dirinya merupakan salah satu perbuatan yang menipu orang lain,

“Dari Fathimah dari Asma` (diriwayatkan) dari Nabi saw. – dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam dari Fathimah dari Asma` bahwa seorang wanita bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (istri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Rasulullah saw bersabda: Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan” [HR. al-Bukhari nomor 4818].

Berdasarkan hadis tersebut, menunjukkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri seseorang adalah hal yang dilarang. Begitu pula dengan menggunakan rambut palsu (wig) ataupun menyambung rambut, yang sebenarnya bukan rambut asli yang tumbuh dari dirinya sendiri adalah dilarang.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa berhijab yang diperintahkan untuk menutup aurat wanita adalah dengan memakai jilbab atau pakaian yang menutup seluruh tubuh, yang salah satunya adalah khimar (kain kerudung) untuk menutup bagian kepala (rambut) hingga ke dada.

Menggunakan wig tentu tidak bisa menutup dengan sempurna, di samping juga dilarang dalam Islam. Dengan demikian menggunakan hijab dengan wig adalah dilarang, baik wig tersebut digunakan sebagai pengganti khimar atau kain kerudung maupun digunakan secara rangkap setelah sebelumnya memakai khimar atau kain kerudung, karena termasuk kebohongan yang dengan kata lain berhijab namun seakan-akan tidak berhijab.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No 14 Tahun 2018

Tags: Hijabhukum IslamJilbab
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Dukung Polri Lakukan Reformasi Institusi Sesuai UU No 2 Tahun 2002

Next Post

Ramadan Telah Usai, Waktunya Meningkatkan Amalan Kebaikan

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Hukum Islam

Bolehkah Berwudhu dengan Air Mineral?

09/12/2023
Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!
Berita

Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!

30/11/2023
Next Post
Ramadan Telah Usai, Waktunya Meningkatkan Amalan Kebaikan

Ramadan Telah Usai, Waktunya Meningkatkan Amalan Kebaikan

Musyawarah Wilayah XII Nasyiatul Aisyiyah Jatim Dukung Upaya Penyelamatan Lingkungan

Musyawarah Wilayah XII Nasyiatul Aisyiyah Jatim Dukung Upaya Penyelamatan Lingkungan

Nobar Film Buya Hamka, UMP Bertekad Lahirkan Hamka-Hamka Baru

Nobar Film Buya Hamka, UMP Bertekad Lahirkan Hamka-Hamka Baru

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.