Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Ibadah

Benarkah Shalat Dhuha untuk Minta Rezeki Secara Khusus?

by Redaksi Muhammadiyah
4 tahun ago
in Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A

Sholat Jum’at Online, Bolehkah?

Sudah menjadi pendapat umum bahwa shalat dhuha adalah shalat minta rezeki‚ benarkah shalat dhuha untuk minta rezeki secara khusus? Dan adakah lafal doa khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Sebelumnya terlebih dahulu akan kami jelaskan mengenai definisi shalat dhuha. Shalat dhuha ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada permulaan siang, yaitu pada waktu naiknya matahari sampai matahari berkulminasi yaitu berada di tengah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat Abu Hurairah:

أَوْصَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَقَالَ عِتْبَانُ بْنُ مَالِكٍ غَدَا عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بَعْدَ مَا امْتَدَّ النَّهَارُ وَصَفَفْنَا وَرَاءَهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan aku agar melaksanakan shalat dhuha dua raka’at. Dan ‘Itban bin Malik berkata: Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar ra di waktu pagi hari hingga siang mulai meninggi, lalu kami berbaris di belakangnya kemudian shalat dua raka’at.” [HR al-Bukhari]

MateriTerkait

Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih itu 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

Zakat Fitri: Satu Sha Gandum Berapa Kilogram Beras?

Shalat secara etimologi berarti doa. Doa adalah keinginan yang ditujukan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Sedangkan secara terminologi, shalat adalah ucapan dan perbuatan dalam bentuk tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dalam pengertian terminologi ini, hakikat doa tidak terlepas dari shalat, karena dalam ucapan (bacaan) yang dibaca terdapat permohonan kepada Allah, sebagaimana tergambar dalam bacaan dan perbuatan shalat betapa pelakunya merendahkan diri di hadapan Allah seraya mengakui keagungannya.

Terlepas dari jenis shalat, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunat, pada hakikatnya shalat bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika seorang hamba dekat dengan Allah, maka Allah akan mengabulkan doanya, sebagaimana  firman Allah:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ. [البقرة، 2: 186]

Artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” [QS. al-Baqarah (2): 186]

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa tidak ada shalat yang khusus untuk meminta rezeki, termasuk shalat dhuha. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi kedudukan shalat dhuha sebagai suatu ibadah sunat yang sangat dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun tentang doa shalat dhuha yang sudah umum dibaca oleh masyarakat muslim itu tidak ditemukan di dalam kitab-kitab hadis maupun kitab-kitab fikih. Kami tidak menemukan hadis yang menerangkan dan mengajarkan lafal-lafal atau doa-doa tertentu setelah selesai menunaikan shalat dhuha. Sejauh yang kami temukan, lafadz doa tersebut ada dalam kitab Syarah Minhaj dan I’anatut-Thalibin.

Meskipun doa itu tidak berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal itu tidak berarti kita tidak boleh membaca doa tersebut setelah menunaikan shalat dhuha, karena doa itu tidak dibaca dalam shalat. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa doa itu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan harus dibaca setelah shalat dhuha.

Di dalam ushul fikih kita mengenal lafaz amar (perintah) yaitu tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan. Setiap lafaz amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Lafaz amar tersebut memiliki beberapa tuntutan, salah satunya adalah untuk doa. Amar yang diucapkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya tentunya tidak dapat dikatakan sebagai amar dalam arti sebagai perintah. Oleh karena itu, amar yang terdapat pada lafaz “Wa in kâna harâman fa thahhirhu … ” adalah amar yang bermakna permohonan (doa).

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 08, 2014

Tags: Ibadahmajelis tarjih dan tajdidshalat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Makan Makan di Rumah Duka

Next Post

Hukum Bekerja Sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak

Baca Juga

Status Anak Yatim yang Punya Bapak Tiri
Artikel

Kapan Seorang Anak Disebut “Dewasa”?

18/07/2024
Artikel

Wukuf di Arafah: Jantung Prosesi Ibadah Haji

14/06/2024
Muhammadiyah, Greenfaith, dan Organisasi Lintas Iman Belajar Merawat Bumi dari Rumah Ibadah
Berita

Muhammadiyah, Greenfaith, dan Organisasi Lintas Iman Belajar Merawat Bumi dari Rumah Ibadah

13/06/2024
Sebelum Disembelih, Hewan Kurban Sebaiknya Dipuasakan
Artikel

Apakah Panitia Berhak Mendapatkan Bagian dari Daging Hewan Kurban?

12/06/2024
Next Post

Hukum Bekerja Sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak

Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram

Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram

Hal-Hal yang Harus Dihindari Oleh Orang yang Berpuasa

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.