Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

As’ad Humam, Kiai Legendaris Muhammadiyah Penemu Metode Iqro’

by afandi
4 tahun ago
in Artikel, Tokoh Muhammadiyah
Reading Time: 5 mins read
A A
iqro

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Bagi anak-anak kelahiran 1990-an, romantisisme masa kecil selalu terkait dengan barang-barang khas yang kini telah langka. Misalnya jajanan, lagu-lagu pop, majalah, hingga tren dan permainan.

Di antara kenangan yang paling melekat itu, salah satunya adalah buku kecil pelajaran mengaji atau yang dikenal dengan nama buku Iqro’. Tidak hanya di Indonesia, buku Iqro’ populer di Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam.

Dalam sampulnya, terdapat gambar seorang lelaki tua berkacamata dengan paras kurus memakai jas hitam dan peci sebagai latar buku tersebut. Lantas siapakah lelaki itu? Mengapa dia memegang sebuah tongkat?

Sosok As’ad Humam, Penemu Metode Iqro’

Benar. Namanya adalah As’ad Humam (almarhum). Pria asal Selokraman, Kotagede, Yogyakarta kelahiran tahun 1933. Nama ‘Humam’ merujuk kepada ayahnya, Humam Siradj yang merupakan pedagang sukses di pasar Bringharjo.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Sebagai anak kedua dari tujuh bersaudara di lingkungan Muhammadiyah, As’ad Humam terbuka dalam belajar. Mitsuo Nakamura dalam The Crescent Arises over the Banyan Tree (2012) mencatat As’ad Humam menempuh pendidikan dasar di SD Muhammadiyah Kleco, SMP Negeri di Ngawi, dan pendidikan SMA di Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta.

Hanya saja di Mu’allimin, As’ad Humam yang berhenti di kelas II. Pasalnya, kecelakaan yang dia alami saat memanjat pohon pada tahun 1963 mengakibatkan dirinya mengalami pengapuran tulang belakang dan harus dirawat setengah tahun.

Lehernya tidak bisa digerakkan dan untuk berjalan, As’ad mesti menggunakan tongkat sebagaimana yang nampak dalam posenya di sampul buku Iqro’. As’ad juga sempat belajar di pondok pesantren Al-Munawir Krapyak milik Nahdlatul Ulama selama dua tahun.

“Dalam keseharian, salatnya pun harus dilakukan dengan duduk lurus, tanpa bisa melakukan posisi ruku ataupun sujud. Bahkan untuk menengok pun harus membalikkan seluruh tubuhnya,” tulis Heni Purwono dalam artikel bertajuk “K.H. As’ad Humam, Pahlawan Pemberantasan Buta Huruf Alquran”.

Guru Revolusionis Muhammadiyah

Metode Iqra’ ditemukan di pusat kebudayaan Muhammadiyah, Kotagede, Yogyakarta. Dalam menemukan metode Iqra’, almarhum As’ad Humam ditemani oleh pegiat Muhammadiyah lainnya, yaitu Jazir Asp yang kini masih aktif menjadi sosok sentral di Masjid Jogokariyan Yogyakarta.

Menurut Mitsuo Nakamura, meskipun metode Iqra berasal dari pegiat Muhammadiyah, gerakan Iqra’ berdiri mandiri dan tidak terkait dengan Muhammadiyah.

Di Indonesia, perkembangan Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) sejatinya mulai bangkit di akhir era 1980-an dengan munculnya tokoh Kiai Dahlan Salim Zarkasyi asal Semarang yang menemukan metode Qiroati dan menyebarluaskannya melalui pendirian TK Alquran Mujawwidin di Semarang tahun 1986.

Kala itu, Kiai As’ad Humam yang ikut mengajarkan Qiroati untuk anak-anak di Kotagede menyimpulkan bahwa metode tradisional Baghdadi tidak efektif karena membutuhkan 2-3 tahun untuk penguasaannya.

Sementara itu, metode Qiroati dianggap As’ad memiliki celah yang bisa disempurnakan. Akan tetapi, saran dari As’ad Humam ditolak oleh Kiai Dahlan Salim Zarkasyi karena menganggap metode Qiroati sudah baku.

Menemui jalan buntu, As’ad Humam pun berhenti mengajarkan Qiroati dan berusaha menemukan metode baru. Di bawah pohon jambu sebelah rumah, As’ad Humam terus mencari formula yang tepat.

“Saya sebagai kawan dan anaknya cuma menyediakan kertas dan peralatan tulis. [Jika kertas-kertas itu terbang], kami anak-anaknya, mengumpulkannya kembali. Ini dilakukan bapak selama bertahun-tahun,” ujar Erweesbe Maimanati, anak kedua As’ad, seperti ditulis Majalah Gatra edisi 19 Februari 1996.

Penemuan metode Iqra’ pun kemudian menjadikan menjadikan Kiai Dahlan Salim Zarkasyi merenggangkan persaudaraannya dengan Kiai As’ad Humam.

Pada 1990, Usep Fathudin yang bekerja di Departemen Agama sampai bolak-balik Semarang-Yogyakarta karena diutus oleh Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, Andi Lolong Tonang untuk menyelesaikan perseteruan itu.

“Untuk ‘mendamaikan’ keduanya, yang saat itu agak memanas, khususnya dari pihak Semarang,” tulis Usep dalam Majalah Gatra edisi 11 Maret 1993.

Perjalanan Metode Iqra’

Setelah menemukan metode Iqra’, Kiai As’ad Humam bersama Jazir Asp dan dibantu oleh Tim Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushola (AMM) Yogyakarta mendirikan TK Alquran AMM Yogyakarta pada 16 Maret 1986.

Ahmad Zayadi, dkk dalam Buku Putih Pesantren Muadalah (2020) menulis pendirian TK Alquran AMM itu mendapatkan momentumnya di tengah masyarakat sehingga kemudian mereka juga mendirikan Taman Pendidikan Alquran AMM, Ta’limuq Quran Lil Aulad AMM, dan kursus Tartilil Quran AMM.

Tahun 1988, di tempat tinggalnya di Kampung Selokraman, Kotagede, didirikan Taman Kanak-kanak Alquran (TKA) untuk anak usia 4-6 tahun, dan setahun kemudian didirikan Taman Pendidikan Alquran (TPA) untuk anak usia 7-12 tahun. Dari sini awalnya Iqro’ menyebar dengan cepat sehingga banyak digunakan di banyak tempat.

Ditemukannya Iqro’ jauh memudahkan cara pembelajaran Alquran dasar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan metode lama seperti Baghdadiyah yang harus mengeja antara huruf, bunyi, dan harakat.

Berbeda dengan metode tersebut, Iqro yang terdiri dari enam jilid tidak lagi dieja, melainkan menyajikan cara baca dengan sistem (suku) kata. Mula-mula dipilih kata-kata yang akrab dan mudah bagi anak-anak, seperti “ba-ta”, “ka-ta”, “ba-ja”, dan sebagainya.

Setelah itu dilanjutkan dengan kata yang lebih panjang, kemudian kalimat pendek, lalu mempelajari kata yang ada di dalam surat-surat pendek. Semuanya disajikan dengan sederhana sehingga yang belajar, terutama anak-anak bisa mudah mempelajarinya.

Metode Iqro’ terdiri dari 6 jilid dengan variasi warna cover yang menarik minat anak kecil. Menurut Kiai Humam sendiri buku Iqro’ memiliki 10 sifat yaitu bacaan langsung, membuat santri menjadi aktif, dapat diajarkan privat/klasikal, tersedia modul, asistensi, praktis, sistematis, variatif, komunikatif, dan fleksibel. Demikian tulis As’ad Humam dalam Buku Iqra: Cara Cepat Belajar Membaca Alquran, (2000).

Metode Iqro’ kemudian menyebar pasca digelarnya Munas DPP BKPMI di Surabaya yang menjadikan TK Alquran dan metode Iqro’ sebagai program utama perjuangannya. Selain harga terjangkau, buku Iqro’ dapat diajarkan oleh siapapun dan otodidak sehingga buku ini semakin tak terkendali dan nyaris tidak terkontrol, demikian tulis Doni Putra dalam Belajar Tadabbur Ilmu  Karakter pada Lebah, Burung Gagak dan Singa (Kajian Tafsir Ayat-ayat Fauna), (2020).

Amal Jariyah Kiai As’ad Humam

Setelah berbagai eksperimen Kiai As’ad Humam berhasil di Kotagede, sistem Iqro’ berkembang di Gresik dan Semarang. Tahun 1988, metode Iqro’ mendapatkan pengakuan dari Menteri Agama sehingga didistribusikan secara nasional pada tahun 1992.

Bukan saja jaringan masjid dan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama ikut berjasa dalam mengenalkan metode ini secara luas, demikian tulis Anna M. Gade dalam Perfection Makes Practice Learning, Emotion, and the Recited Qurʼān in Indonesia (2004).

Menurut Anna, pemerintah Malaysia mengadopsi metode Iqro’ secara resmi di akhir 1990-an. Sementara itu pasca wafatnya Kiai As’ad Humam pada Jumat, 2 Februari 1996, Agus Basri dan Khoiri Akhmadi dalam sebuah obituari di Majalah Gatra edisi 19 Februari 1996 menyebut bahwa metode Iqro’ telah menyebar di Malaysia, Singapura, Brunei, Thailand, Filipina, Eropa, dan Amerika.

Tak kurang, sedikitnya 160 ribu TPA dan TPQ lahir atas inspirasi Kiai As’ad Humam di seluruh Indonesia, demikian tulis Arif Maftuhin dalam Interkoneksi Islam dan Kesejahteraan Sosial Teori, Pendekatan, dan Studi Kasus (2012).

“Lewat sistem Iqro yang diciptakannya, K.H. As’ad Humam telah menyelamatkan masyarakat dari kebutaan terhadap Quran. Beliau adalah pahlawan penyelamat Quran,” kata Menteri Agama Tarmizi Taher dalam upacara pemakaman Kiai As’ad Humam.

Tags: As’ad Humamgurukiai Legendarismetode iqro'
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Berkembang Pesat di Sulsel, Plt Gubernur: Saya Bangga Jadi Kader Muhammadiyah

Next Post

Hak Anak dalam Pandangan Islam

Baca Juga

Mu’ti: Guru Besar di Lingkungan Muhammadiyah Jangan Seperti “Profesor Kerupuk”
Berita

Mu’ti: Guru Besar di Lingkungan Muhammadiyah Jangan Seperti “Profesor Kerupuk”

16/07/2024
Forum Guru Muhammadiyah Luncurkan Kartu Tanda Anggota untuk Menjaga Profesionalisme
Berita

Forum Guru Muhammadiyah Luncurkan Kartu Tanda Anggota untuk Menjaga Profesionalisme

07/03/2024
Semangat Wal’ashri, Ajaran Kiai Dahlan yang Sering Dilupakan
Artikel

Guru-Guru KH Ahmad Dahlan, Dari Sang Ayah, Soleh Darat, hingga Nawawi al-Bantani

27/11/2022
Ciptakan Helm Charging Tenaga Surya, Guru SMK Muhammadiyah Ini Raih Penghargaan Bupati Lamongan
Berita

Ciptakan Helm Charging Tenaga Surya, Guru SMK Muhammadiyah Ini Raih Penghargaan Bupati Lamongan

30/10/2022
Next Post
Hak Anak dalam Pandangan Islam

Hak Anak dalam Pandangan Islam

Daerahnya Pernah Jadi Zona Hitam Covid-19, Bupati Kudus Apresiasi Kesigapan Muhammadiyah

Lahirkan Atlet E-Sport Nasional, UMM Dukung Mahasiswa di Kompetisi ML dan PUBG

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.