MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamen Kemenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej memberi pidato kunci dalam acara peluncuran program Gerakan Paralegal Nasional ‘Aisyiyah.
Dalam pidatonya, atas nama Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi Gerakan Nasional Paralegal ‘Aisyiyah yang dilakukan untuk mendampingi perempuan dan anak.

“Acara pada hari ini bagi kami Kementerian Hukum dan HAM bukan saja penting tetapi amat sangat penting karena berdasarkan UU tindak pidana kekerasan seksual ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seksual maka seketika korban itu berhak mendapatkan pendampingan. Pendampingan itu boleh dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh paralegal yang hari ini di launching secara nasional oleh PP ‘Aisyiyah Muhammadiyah, ini mengapa kami mengatakan ini amat sangat penting,” tuturnya, Jum’at (9/9) saat berpidato di Ruang Amphitheater Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Bahkan dalam UU tersebut, lanjut Edward, terkadang kekerasan yang menimpa perempuan dan anak itu ada kendala kendala ketika akan dilakukan proses hukum. “Yang pertama ada stereotip terhadap perempuan dalam pengertian dia menjadi korban, dia melapor, malah ujung-ujung malah jadi tersangka. Kasus Baiq Nuril itu memberikan pelajaran yang sangat berarti kepada kita semua, dia melaporkan kekerasan seksual yang dia hadapi tetapi kemudian menjadi tersangka. Karena ini adalah peristiwa yang luar biasa sehingga ketika divonis oleh Mahkamah Agung bersalah, lalu kemudian Presiden memberikan amnesti. Meskipun pemberian amnesti itu pada umumnya terhadap mereka yang menjadi pelaku kejahatan politik tetapi waktu itu satu-satunya mekanisme yang sangat mungkin adalah pemberian amnesti dan itu disetujui secara aklamasi oleh DPR,” terangnya.
Mengapa UU tindak pidana kekerasan seksual menjadi penting ?
“Bagi saya pribadi yang mempelajari studi kejahatan, kejahatan terhadap perempuan dan anak dalam pengertian kekerasan itu diistilahkan sebagai graviora delicta. Delic itu adalah kejahatan, graviora itu kejahatan yang sangat serius. Mengapa dikatakan kejahatan yang sangat serius? karena perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi karena dia sangat rentan menjadi korban kekerasan tetapi kemudian dia menjadi korban dari kekerasan itu sendiri. Oleh karena itu peran pendamping ini sangat penting mendampingi korban mulai dari pelaporan sampai pada tahap pemulihan dan rehabilitasi,” jelasnya.
Mengapa pendamping ini sangat penting ?
Edward menjelaskan terkadang korban baik perempuan maupun anak ada gap, ada jarak ketika dia akan berhubungan dengan penegak hukum. Maka diharapkan melalui para pendamping ini termasuk didalamnya paralegal bisa sebagai jembatan apa yang ia rasakan, apa yang ia alami dan itu kemudian yang akan disampaikan oleh penegak hukum.
“Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak tentunya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Ham sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU tindak pidana kekerasan seksual. Kita membutuhkan kurang lebih sekitar 3 peraturan pemerintah dan 2 peraturan Presiden yang tidak lain tidak bukan untuk mempermudah proses hukum terhadap pelaku tetapi di sisi lain yang amat sangat penting bagaimana mempermudah proses pemulihan, proses rehabilitasi terhadap korban, dalam hal ini adalah perempuan dan anak,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang harus dipahami oleh paralegal, Edward mengungkap, pertama dan utama tentunya paralegal ini harus memahami aturan hukum. Mengapa harus memahami aturan hukum? karena paralegal ini dia bekerja di dalam konteks hukum formil. Hukum formil itu dia mengandung sifat keresmian, artinya segala tindakan, segala sesuatu yang bertalian dengan proses hukum itu amat sangat legal formal. Ini yang mesti dipahami dan dikuasai oleh paralegal.
Kedua, karena paralegal ini bersifat membantu korban baik perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas maka yang kedua bagaimana berkomunikasi dengan korban, kemudian dia sebagai mediator dengan aparat penegak hukum, ini juga menjadi hal yang penting.
Ketiga, yang tak kalah pentingnya dimana paralegal ini juga akan memberikan konsultasi, memberikan bantuan hukum kepada korban. Oleh karena itu semakin banyak ‘Aisyiyah ini bisa melahirkan paralegal, pemerintah sangat terbantu dan kami bersyukur karena semakin banyak kita melibatkan organisasi masyarakat dalam membentuk paralegal ini semakin mempermudah tugas pemerintah dan tidak hanya dalam konteks yang bersifat represif tetapi juga hal hal yang bersifat preventif.
“Karena didalam UU pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual pencegahan itu merupakan bagian terintegrasi dari UU itu yang sangat amat penting dan pencegahan itu antara lain adalah melalui pendidikan, sosialisasi, dsb yang dimulai dari tingkat paling kecil yaitu keluarga, kemudian masyarakat. Sebab didalam hukum modern sebenarnya yang paling penting bukan berapa banyak kasus yang bisa diungkap, bukan berapa banyak kasus yang bisa diselesaikan, tetapi didalam hukum modern sistem peradilan pidana itu dianggap berhasil jika mampu mencegah terjadinya kejahatan dan aparat penegak hukum saja tidak cukup untuk berperan sebagai para penyuluh atau berperan sebagai orang-orang terdepan yang bisa mencegah terjadinya kejahatan,” jelasnya.
“Oleh karena itu kehadiran paralegal, kehadiran organisasi masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan hukum itu sendiri menjadi faktor yang sangat penting. Karena dengan adanya paralegal ini kita berharap semakin banyak masyarakat Indonesia ini punya kesadaran hukum,” sambungnya.
Hal yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Dalam konteks penegakan hukum ada 4 hal yang sangat mempengaruhi. Pertama, substansi hukum itu sendiri. Kedua, profesionalisme aparat penegak hukum. Kalau kita memperluas pengertian aparat penegak hukum maka tidak hanya aparat penegak hukum yang formil polisi, jaksa, hakim, advokat, tapi juga paralegal itu sendiri termasuk dalam konteks aparat penegak hukum karena membantu masyarakat untuk bagaimana mengetahui hak-haknya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga, sarana dan prasarana, namun yang tidak kalah pentingnya faktor yang keempat adalah faktor kesadaran hukum masyarakat.
“Kita harus akui bersama bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia itu sangat minim. Mengapa demikian ? karena kesadaran hukum masyarakat Indonesia itu masih bersifat heteronom, maksudnya dia sadar hukum, dia takut mendapat hukuman karena faktor yang berasal dari luar dirinya karena UU yang mengatur dengan tegas, ada aparat penegak hukum yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dsb. Tetapi sebenarnya kesadaran hukum yang paling baik itu adalah kesadaran hukum yang bersifat otonom, artinya yang taat terhadap hukum, yang patuh terhadap hukum dari hati nuraninya sendiri, dari apa yang terkandung dalam hatinya di dalam dirinya sehingga dia bertindak disiplin dan taat kepada hukum,” jelasnya.
Keempat, bagaimana kita bisa bersinergi dengan kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh PP ‘Aisyiyah tentu sangat bisa bersinergi. Sinergi ini terkait dengan bantuan hukum. Kami di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM itu lebih dari separuh anggaran BPHN itu memang ditujukan kepada bantuan hukum termasuk pos-pos bantuan hukum yang dibentuk oleh PP ‘Aisyiyah ini dan harus ada sertifikasi dsb, sehingga keberadaan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kemudian, terkait dengan paralegal itu sendiri, Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM oleh UU pencegahan atau pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual itu mendapatkan 1 kewajiban untuk memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum termasuk para pendamping untuk bagaimana memahami UU itu, bagaimana memahami cara kerja UU itu, dan apa yang harus dimiliki oleh paralegal ketika memberikan pendampingan hukum khususnya perempuan dan anak.
“Artinya kita bisa bekerja sama dalam melakukan pelatihan dan yang tadi yang pertama dalam konteks bantuan hukum itu memang ada anggaran dari BPHN yang kemudian bisa disalurkan kepada pos -pos bantuan hukum maupun lembaga bantuan hukum yang betul-betul terjun ke masyarakat,” kata dia.
“Jadi itu ada beberapa kriteria dan kemudian kita memberikan penilaian dan kemudian kita memberikan bantuan. Tentunya saya berharap PP ‘Aisyiyah yang berusia jauh sebelum Indonesia merdeka ini tentunya mempunyai paralegal yang mumpuni dengan organisasi yang begitu kuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Muhammadiyah ini bisa bekerjasama dengan kami Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” harapnya.
Hits: 11