Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Apakah Persentuhan Kulit Perempuan dan Laki-laki Membatalkan Wudhu?

by ilham
2 tahun ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Apakah Persentuhan Kulit Perempuan dan Laki-laki Membatalkan Wudhu?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam lingkaran cendekiawan agama, khususnya di kalangan ulama, terlihat perbedaan yang khas dalam menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Salah satu contoh yang mencolok adalah perbedaan interpretasi tentang QS. Al Maidah ayat 6. Ayat tersebut, dengan kalimat aw lamastumu al nisa (persentuhan kulit), mengundang berbagai pemahaman dan pandangan beragam di antara para ulama yang berusaha untuk menguraikan maksud sebenarnya.

Ali dan Ibnu Abbas, dua tokoh ulama terkemuka, memiliki pandangan yang mengarah pada dimensi yang lebih intim. Mereka berpegang pada pandangan bahwa makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Perspektif ini memandang bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hubungan suami-istri adalah bagian dari relasi yang alami dan diakui dalam norma kehidupan berkeluarga.

Namun, sudut pandang yang berbeda muncul dari Umar bin Khattab dan Ibnu Masud. Mereka mengartikan ayat ini sebagai persentuhan kulit, lebih mengarah pada sentuhan fisik yang mungkin lebih ringan atau tidak berhubungan dengan hubungan seksual. Ini memberi dimensi baru pada makna ayat tersebut, lebih menekankan pada aspek ketertiban dan batas-batas pergaulan.

Perbedaan ini kemudian mengarah pada pandangan berbeda terkait batalnya wudhu akibat persentuhan tersebut. Ulama-ulama dari mazhab Hanafiyah, menganut pandangan pertama, yaitu bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini menganggap bahwa sentuhan semacam itu masih dalam lingkup yang diperbolehkan dalam ritual keagamaan.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Namun, ulama-ulama dari mazhab Hambaliyah dan Syafiiyah memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa persentuhan seperti itu membatalkan wudhu dan memerlukan pengulangan. Pandangan ini mendasarkan pada interpretasi mereka terhadap makna ayat dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi kesucian individu dalam perspektif keagamaan.

Lalu, ada juga pandangan ulama Malikiyah, yang beranggapan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan hanya membatalkan wudhu jika menimbulkan syahwat, yaitu rangsangan seksual. Ini menunjukkan nuansa yang lebih halus dalam penafsiran dan penerapan hukum keagamaan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan emosional.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DI Yogyakarta Rohmansyah dalam kajian bakda salat zuhur di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY pada Kamis (03/08) menjelaskan posisi Muhammadiyah dalam perbedaan penafsiran ini. Menurutnya, dalam buku Tanya Jawab Agama jilid V, Muhammadiyah mengambil sikap yang berpihak pada pandangan pertama, yang menolak pandangan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Ini didukung oleh berbagai argumen dan dalil, salah satunya merujuk pada pengalaman ‘Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW.

Dalam sejarah, suatu peristiwa menarik perhatian: malam di mana ‘Aisyah, istri Nabi, kehilangan sang suami dari tempat tidur. Dalam pencariannya, ia merabanya dan secara fisik merasakan kaki Nabi yang sedang sujud. Ini diberikan sebagai contoh konkret dalam mendukung pandangan bahwa persentuhan semacam itu tidak membatalkan wudhu.

“Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud” (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).

Melalui berbagai sudut pandang ulama ini, kita melihat betapa kompleksnya proses penafsiran dan penerapan hukum dalam kehidupan beragama. Perbedaan dalam interpretasi ayat-ayat suci menggambarkan keragaman dalam pemikiran dan pandangan yang menghasilkan berbagai pendekatan dalam menjalankan praktik keagamaan sehari-hari.

Tags: Hukum Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuanmajelis tarjih dan tajdidMembatalkan Wudhumuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kualitas Udara Jakarta Buruk, MLH PP Muhammadiyah Dorong Pemerintah Ciptakan Kebijakan Bervisi Ramah Lingkungan

Next Post

Muhammadiyah Jogja Expo Akan Digelar November, Diikuti 226 Amal Usaha dan UMKM Muhammadiyah

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Muhammadiyah Jogja Expo Akan Digelar November, Diikuti 226 Amal Usaha dan UMKM Muhammadiyah

Muhammadiyah Jogja Expo Akan Digelar November, Diikuti 226 Amal Usaha dan UMKM Muhammadiyah

Tidak Hanya Bekerja, Pegawai RS PKU Muhammadiyah juga Agen Kesehatan Masyarakat

Tidak Hanya Bekerja, Pegawai RS PKU Muhammadiyah juga Agen Kesehatan Masyarakat

Umat Islam Mayoritas Kuantitas, Minoritas Kualitas sebagai Alasan Hadirnya Muhammadiyah

Telah Berusia 108 Tahun, Haedar Nashir Ungkap Kontribusi Majalah SM dalam Perjuangan Bangsa

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.