Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apakah Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah sama dengan I’tikaf atau Amalan Bid’ah?

by ilham
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Bukan Muhammadiyah, NU atau Wahabi, Terus Islam Apa?

Pengertian dan Hakikat Bid’ah

Kata “bid’ah” berasal dari bahasa Arab bada’a yang berarti penciptaan suatu karya kreatif dan orisinal tanpa adanya contoh sebelumnya. Dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 117 dan al-An’am ayat 101, Allah swt berfirman:”Badi’us samawati wal-ardh”, yang berarti bahwa Allah adalah  pencipta langit dan bumi dengan tiada contoh terlebih dahulu.

Pengertian harfiah dari kata bid’ah ini sangat erat hubungannya dengan pengertian terminologi dalam agama Islam, karena bid’ah itu esensinya adalah setiap amal ibadah yang dibuat tanpa adanya dalil dalam syara’ atau contoh dari Rasulullah saw yang membenarkannya. Secara teknis para ulama mendefinisikan bid’ah itu sebagai suatu cara  mengamalkan agama yang dibuat-buat dan menyerupai ketentuan syara’ dan mempraktikkannya dimaksudkan untuk ibadah kepada Allah (al-I’tisam, I: 36-37). Jadi, menurut definisi ini unsur-unsur bid’ah itu adalah 1) adanya praktik yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama; dan2) praktik tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah.

Lebih lanjut perlu ditegaskan bahwa bid’ah itu tidak hanya meliputi praktek yang berupa perbuatan, tetapi juga sikap tidak berbuat yang disebut bid’ah tarkiyah, yaitu meninggalkan suatu yang diperintahkan oleh agama baik yang sunat maupun yang wajib dengan anggapan bahwa meninggalkan itu adalah agama. Seperti ajaran bahwa orang salehyang telah mencapai tingkat hakikat tidak perlu lagi mengerjakan taklif syari’ah karena syari’ah itu hanyalah kulit belaka, sementara orang tersebut telah mencapai inti agama, yaitu hakikat. Tetapi orang yang meninggalkan perintah agama bukan karena meninggalkan itu dipandang sebagai agama, melainkan semata-mata karena malas atau lalai atau juga karena tidak percaya kepada agama tidak disebut bid’ah melainkan maksiat.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Pelanggaran bid’ah itu tercakup dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad saw;  antara lain hadis riwayat Muslim (Shahih, I: 380, hadis nomor 867) dari Ibnu Majah (Sunan, I: 17, hadis nomor 45) dari Jabir ibn Abdillah: “Adapun selanjutnya, sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Dari apa yang dikemukakan di atas tampak beberapa hal bahwa bid’ah adalah suatu cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasulullah saw dan yang oleh pelakunya dianggap sebagai bagian dari agama dan dengan demikian ia merupakan lawan dari sunnah. Bid’ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (akidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma’qulul-ma’na (Lebih lanjut pembahasan tentang bid’ah, lihat dalam buku Tanya Jawab Agama 3, hal. 232-3).

Penjelasan Seputar I’tikaf

Adapun “i‘tikaf” menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i‘tikaf menurut istilah di kalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat bahwa i‘tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan salat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i), i‘tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan i‘tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

Mengenai tempat pelaksanaan i‘tikaf, di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i‘tikaf dilaksanakan di masjid: “… Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri‘tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah: 187]

Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i‘tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i‘tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa i‘tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i‘tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at), dan tidak mengapa i‘tikaf dilaksanakan di masjid biasa (Lihat fatwa no. 31, tahun 2009).

Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah

Tarekat Naqsabandiyah adalah tarekat yang mengajarkan pemahaman tentang hakikat dan tasawuf. Tarekat ini sesungguhnya telah ada sejak dulu dan konon lahir di daerah Bukhara. Penyebarannya cukup pesat dan luas, termasuk ke negara-negara di Asia Tenggara. Khusus di Indonesia, tarekat ini menjadi cukup terkenal karena seringnya mereka berbeda tentang penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal dengan beberapa pihak.

Mengenai suluk sendiri, sejauh penelusuran Majelis Tarjih dari berbagai sumber, ditemukan beberapa fakta yang perlu diketahui dan menjadi catatan di sini. Pertama, suluk menurut tarekat Naqsabandiyah merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan oleh tarekat tersebut dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Rabiulawal dan Ramadan. Kegiatan ini berlangsung beberapa hari, mulai siang dan malam dengan tujuan pembersihan diri dan pendekatan kepada Allah. Kedua, seorang yang mau mengikuti kegiatan suluk ini sebelumnya harus mau dibaiat agar berjanji mau mengikuti segala aturan yang ada dalam tarekat tersebut.

Suluk dan I’tikaf

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, kegiatan suluk meskipun sekilas hampir mirip dengan i‘tikaf, tidak serta merta dapat disamakan secara mutlak, karena antara keduanya terdapat beberapa perbedaan yang cukup fundamental. Dalam i‘tikaf tidak ada waktu-waktu khusus dan bacaan-bacaan khusus yang harus dibaca, berbeda dengan kegiatan suluk yang mensyaratkan pelaksanaannya pada bulan Rabiulawal dan Ramadan. Selain itu, ketika seseorang akan melaksanakan i‘tikaf tidak perlu mengadakan baiat dengan siapapun, dan apabila dia adalah seorang perempuan, maka tidak perlu diantar oleh pihak keluarga atau suaminya.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih menyarankan agar lebih menjaga akidah dan ibadah kita dari hal-hal yang dapat mengotorinya, maka lebih baik kita amalkan saja amalan-amalan yang sudah diajarkan oleh Rasulullah saw, dan kita tinggalkan amalan atau kegiatan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada tuntunannya di dalam Al Quran dan Al Sunah Al Makbulah.

Tags: bid'ahnaqsabandiyahsuluktarekat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mahasiswa Muhammadiyah Diharapkan Jadi Pioner Transformasi Digital

Next Post

Gelar Seminar, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Muhammadiyah Ini Siap Go Internasional

Baca Juga

Antara Bid’ah, Wasilah dan Budaya
Aqidah

Antara Bid’ah, Wasilah dan Budaya

07/02/2024
Membangun Silaturahmi untuk Menjaga Lingkungan tidak Boleh Dibatasi Hanya Satu Agama
Berita

Agung Danarto Ungkap Perbedaan Muhammadiyah dengan Aliran Tasawuf dan Tarekat

29/01/2024
Pandangan Majelis Tarjih Tentang Batasan Bid’ah
Artikel

Pandangan Majelis Tarjih Tentang Batasan Bid’ah

15/01/2024
Bukan Bid’ah, Menyambut Tahun Baru Islam Merupakan Media Dakwah
Berita

Bukan Bid’ah, Menyambut Tahun Baru Islam Merupakan Media Dakwah

28/07/2022
Next Post
Gelar Seminar, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Muhammadiyah Ini Siap Go Internasional

Gelar Seminar, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Muhammadiyah Ini Siap Go Internasional

Usulan Imam Masjid Islamic Center of New York untuk Muhammadiyah

Usulan Imam Masjid Islamic Center of New York untuk Muhammadiyah

Semarak Menuju Milad ke-41, UMY Bangkit

Semarak Menuju Milad ke-41, UMY Bangkit

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.