Senin, 4 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Ibadah

Apakah Alkohol Itu Najis ?

Hukum seputar alkohol masih menjadi spekulasi di masyarakat, pemahaman mengenai hukum alkohol salah satunya. Beberapa Ulama berpandangan mengenai alkohol itu apakah termasuk najis maknawi atau najis lidzatihi. Lalu bagaimana pendapat Muhammadiyah ?

by Redaksi Muhammadiyah
5 tahun ago
in Ibadah
Reading Time: 4 mins read
A A

Hukum Seputar Alkohol

Hukum seputar alkohol masih menjadi spekulasi di masyarakat, pemahaman mengenai hukum alkohol salah satunya. Beberapa Ulama berpandangan mengenai alkohol itu apakah termasuk najis maknawi atau najis lidzatihi. Muhammadiyah berpandangan mengenai hal ini sebagai berikut.

Sebelum membahsas lebih lanjut perlu kami menuraikan sedikit tentang pengertian alkohol. Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Secara istilah alkohol adalah sesuatu yang menguap, saripati atau intisari. Alkohol diartikan sebagai cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan mudah terbakar. Umumnya dipakai pada industri dan pengobatan serta merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras. Alkohol dapat dibuat melalui proses fermentasi, destilasi, dan industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu dan sari buah).

Adapun tentang khamr, kaum muslimin sepakat meminum khamr itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا … [البقرة، 2: 219]

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Doa Setelah Salat Tarawih dan Witir Berdasarkan Sunnah Nabi Saw

Berdasarkan Sunnah Nabi Saw, Salat Tarawih itu 8 Rakaat Ditambah 3 Rakaat Witir

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”…” [QS. al-Baqarah, 2: 219]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ. [المائدة، 5: 90-91]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. al-Maidah, 5: 90-91]

Dalam ayat tersebut, yang digolongkan menjadi najis (rijsun) adalah khamr, yaitu sejenis minuman yang dapat memabukkan peminumnya. Kenajisan dalam ayat tersebut bukan karena zat khamr itu sendiri, tetapi perbuatan meminum khamr itulah yang dikatakan sebagai najis (rijsun). Sedangkan alkohol itu berbeda dengan khamr karena tidak semua alkohol disalahgunakan dalam pemakaiannya. Alkohol menjadi haram hukumnya ketika dijadikan minuman yang dapat memabukkan. ‘Illat diharamkannya alkohol dalam hal ini bukan karena ia benda najis, tetapi karena efek dari meminum alkohol itulah yang menjadikannya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ. [أخرجه البخاري]

Artinya: Setiap minuman yang memabukkan itu haram.” [H.R. al-Bukhari, Hadis diriwayatkan dari ‘Aisyah]

Dari penjabaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa alkohol bukanlah benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti untuk pengobatan, campuran parfum dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah diharamkan karena tidak terjadinya ‘illat diharamkannya alkohol itu sendiri, yaitu memabukkan. Jadi alkohol di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan najis lidzatihi (zat/benda konkrit). Pada dasarnya zat dari alkohol itu tidaklah najis, meskipun alkohol dapat menjadi haram ketika disalahgunakan menjadi minuman yang dapat memabukkan. Namun keharaman ini disebabkan efek memabukkannya, bukan karena najisnya zat alkohol tersebut. Hal ini karena tidak semua benda haram itu termasuk benda najis, sebagaimana dalam kaidah fiqhiyyah:

كُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلَّ حَرَامٍ نَجَسٌ.

Artinya: “Setiap yang najis itu haram, tapi tidak semua yang haram itu najis.”

Pertanyaan serupa pernah ditanyakan dan pernah pula dibahas dan dimuat di rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2005. Dalam fatwa tersebut  dijelaskan, bahwa ayat 90 surat al-Maidah di atas menyatakan bahwa zat khamr itu bukan najis, yang najis ialah perbuatan minum khamr dan perbuatan minum khamr itu sama dengan perbuatan syaitan. Dengan kata lain yang diharamkan adalah perbuatan  minum khamr, bukan zat khamr itu sendiri. Hal ini senada dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

… فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ. [الحج، 22: 30]

Artinya: “… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” [QS. al-Hajj {22}: 30].

Dari ayat ini dapat difahami bahwa berhala  yang berupa batu dan sebagainya adalah suci sebagaimana halnya dengan batu-batu yang lain. Yang dihukum najis itu ialah perbuatan menyembah berhala, karena perbuatan menyembah berhala itu bukan saja perbuatan najis bahkan termasuk perbuatan syirik dan termasuk perbuatan dosa besar.

Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa zat khamr dan zat alkohol itu adalah suci bukan najis. Yang najis ialah perbuatan minum khamr dan minum minuman keras (yang mengandung alkohol), karena berakibat mabuknya si peminum. Orang mabuk adalah orang yang tidak waras akalnya dan dapat menimbulkan keonaran, kebencian dan permusuhan dalam masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 23, 2013

Tags: alkoholhukum Islammajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Waktu-Waktu Yang Dilarang Shalat

Next Post

Hukum Dzikir Berjamaah

Baca Juga

Jamaah Khutbah Jumat sedang khusuk mendengarkan Khatib
Berita

Apakah Khutbah Jumat harus dengan Bahasa Arab?

30/07/2025
tampilan aplikasi tiktok
Artikel

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

18/07/2025
laptop sebagai salah satu media penghasil konten digital
Artikel

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

18/07/2025
alat-alat bekam
Artikel

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

17/07/2025
Next Post

Hukum Dzikir Berjamaah

Dalil Shalat Iftitah

Doa Sesudah Shalat Dhuha

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.