Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Apa Saja Titik Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi?

by ilham
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Apa Saja Titik Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Muhammadiyah sering diasosiasikan sebagai bagian dari gerakan Salafi. Gerakan yang secara genealogi pemikiran merujuk pada Ahmad Ibn Hanbal (780-855 M), Ibn Taimiyah (1268-1328 M), dan Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792 M) ini memang memiliki kemiripan dengan Muhammadiyah. Namun, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto membeberkan perbedaan Muhammadiyah dengan Salafi, apa saja?

Pertama, Meski Muhammadiyah dan Salafi sama-sama memiliki slogan kembali pada Al-Quran dan Al Sunah, namun metode pembacaannya berbeda. Menurut Agung, Muhammadiyah memahami dengan menggunakan akal pikiran yang sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Salafi memahaminya secara literal. Pemahaman literal inilah yang membawa mereka pada pendapat tersulit dengan dalih kehati-hatian.

Kedua, dalam wacana komoderenan, kata Agung, Muhammadiyah menerima kemodernan dan melakukan modernisasi. Salafi menolak modernisasi, tapi menerima produk teknologi. “Muhammadiyah menerima budaya barat yang sesuai dengan ajaran Islam dan menolak yang tidak sesuai. Salafi menolak budaya Barat,” tuturnya dalam acara Pengajian Ramadan 1444 H pada Sabtu (25/03).

Ketiga, pada persoalan budaya lokal, Muhammadiyah menerima budaya lokal dan melakukan islamisasi terhadap budaya lokal yang tidak sesuai. Sementara Salafi menolak budaya lokal dan mengacu pada budaya Arab yang tergambar dalam hadis.

MateriTerkait

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

Keempat, Muhammadiyah melakukan amar ma’ruf secara individual dan kelembagaan. Secara individual dilakukan melalui pengajian, kultum dan tabligh. Secara kelembagaan dilakukan secara sistematis melalui ama usaha. Nahi Munkar dilakukan secara sistemik. Salafi melakukan dengan tahzir dan hajr al-mubtadi’. Tahzir adalah memperingatkan. hajr al-mubtadi’ adalah mengisolasi / menyingkirkan pelaku bid’ah.

Kelima, Muhammadiyah mendirikan NKRI dan memperjuangkannya agar menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Sementara dalam tubuh Salafi terdapat perbedaan pandangan. Salafi Yamani patuh pada pemerintah NKRI tapi pasif. Dakwah mereka terfokus pada pembinaan akidah dan akhlak. Sedangkan Salafi Haraki dan Jihadi ingin mengganti dengan pemerintahan/negara Islam.

“Muhammadiyah memandang NKRI sudah cukup, tinggal mengisinya agar sesuai dengan ajaran Islam. Salafi Yamani apolitik, tetapi mengidolakan kehidupan berbangsa seperti zaman Nabi. Salafi Haraki dan Jihadi memperjuangkan terbentuknya negara Islam,” ucap Agung.

Keenam, Muhammadiyah berpandangan bahwa akal adalah perangkat yang dianugerahkan Tuhan kepada manusia untuk bisa survive. Akal berfungsi untuk memahami alam dan teks keagamaan. Teks keagamaan perlu dipahami dengan menggunakan akal karena Islam diturunkan untuk semua umat manusia dengan berbagai latar budaya dan peradaban yang berbeda. Salafi mengabaikan peran akal dalam menafsirkan teks keagamaan. Bagi mereka, kebenaran itu tunggal dan hanya terletak dalam wahyu. Wahyu adalah sumber pertama manusia dan sumber terakhir yang tidak bisa diperselisihkan.

Konsekuensinya, Muhammadiyah berpandangan bahwa rasionalitas dan pengembangan ilmu sosial diperlukan untuk memahami teks dan untuk membangun peradaban manusia yang maslahah dan islami. Salafi berpandangan bahwa rasionalitas dan pengembangan ilmu sosial adalah bid’ah. Anti filsafat dan anti tasawuf.

Ketujuh, menurut Muhammadiyah, perempuan memiliki peran domestik dan publik. Perempuan boleh menjadi pejabat publik dan boleh bepergian tanpa mahram bila keadaan aman dan terjaga dari fitnah. Menurut salafi, peran perempuan adalah sektor domestik, sedangkan sektor publik adalah milik laki laki. Perempuan bepergian harus bersama mahram.

“Menurut Muhammadiyah, perempuan sebagaima na laki laki harus mendapatkan pendidikan setinggi tingginya di semua bidang ilmu. Menurut Salafi, perempuan perlu mendapatkan pendidikan yang baik terutama keagamaan dan yang menopang peran domestiknya,” ucap Agung.

Kedelapan, bagi Muhammadiyah, pakaian yang penting menutup aurat. Boleh memakai pakaian tradisional, lokal, ataupun Barat. Batik, sarung, peci, jas, celana panjang, kebaya, dan sejenisnya, biasa dipakai di Muhammadiyah. Cara berpakaian salafi membiasakan empat identitas: jalabiya (pakaian panjang), isbal (celana cingkrang), lihya (jenggot), dan niqab (cadar).

Kesembilan, bermusik, bernyanyi, main drama, teater menurut Muhammadiyah bisa menjadi media dakwah. Bagi salafi, seni jenis itu adalah bid’ah dan haram. Nonton TV, mendengarkan radio dan hiburan adalah dilarang.

Tags: headline
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ketertinggalan Islam di Bidang IPTEK Terjadi Karena Kecelakaan Sejarah

Next Post

Muhammadiyah Bakal Mengembangkan Lini Bisnisnya dengan Mendirikan Pabrik Infus

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Muhammadiyah Bakal Mengembangkan Lini Bisnisnya dengan Mendirikan Pabrik Infus

Muhammadiyah Bakal Mengembangkan Lini Bisnisnya dengan Mendirikan Pabrik Infus

Lima Ciri Islam Berkemajuan

Kaidah Al-Ijtihadu Laa Yunqadu bil-Ijtihad Tidak Berlaku di Muhammadiyah

Risalah Islam Berkemajuan Penyambung Landasan Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah

Risalah Islam Berkemajuan Penyambung Landasan Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah

Comments 6

  1. MANHAJ Salaf says:
    11 bulan ago

    Salafi yang anda Banyak Salah ! Anda belum CUKUP literasinya wawasan luasan tentang MANHAJ Salaf belum… LUAS .. asal comot saja… Siapa bilang salafi nolak modern ,, boleh asal TIDAK Haram dimata Allah, NONTON TV boleh.. asal jgn Hal tdk bermanfaat,, Dengerin radio boleh.. asal jgn yg Haram saja.. salapi yg DITUDUH wahabi pake dalil dek dlm Beragama hadisnya pun shohih klo gak Hasan itu standar… Salapi menganggap islam agama milik Allah bukan HAWA NAFSU manusia

  2. Setiono Winardi says:
    11 bulan ago

    1. Ijtihad atau pendapat ulama atas suatu masalah dalam hukum yang ada di dalam Al Quran dan As Sunnah, sudah tertutup sejak tahun 306 H/885 M, atau sejak zaman Imam Ad Darukquthni, karena adanya kesepakatan yang dihadiri para ulama yang berasal dari Ulama zaman Sahabat, Tabiut dan Tabiut Tabiin. Dan isi kesepakatan, tidak ada lagi penafsiran (ijtihad) terhadap Al Quran dan Hadist.

    2. Tentang teknologi (perkaran dunia), diperbolehkan atau salafy beradaptasi berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

    “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

    3. Perkara ibadah tetap pada tuntunan, Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala,

    أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

    “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21).

    Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan,

    مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

    “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

    Saya mengoreksi, bahwa Salafy tidak beradaptasi.

  3. Anonim says:
    9 bulan ago

    Mengutip imam 4 madzhab juga tidak masalah….dalam hal ini pendiri Muhammadiyah literasinya condong ke imam Ahmad bin Hambal….

  4. ayudi says:
    9 bulan ago

    saya pribadi masih sangat sangat awam terhadap hukum dan ilmu agama yg luasnya tak terhingga,tidak ingin terperosok ke yg 72 golongan.
    saya takut masuk neraka meski cuma satu detik.takut menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu allaihi wasallam,takut mendapat murka Allah karena Beliaulah petunjuk dan penuntun jalan ke surganya Allah.
    kepada para ulama,ustadz,kiyai yg insyaaAllah diridloi Allah mohon bimbinglah kami umat islam akhir zaman dengan ilmu agama yg seperti Rasulullah shallallahu allaihi wasallam sudah ajarkan kepada pada sahabat yg telah dijamin surga oleh Allah azza wajalla untuk kembali ke jalan yg selurus lurusnya.
    ya Allah tunjukkanlah kami jalan agamaMU yang lurus yaitu seperti jalannya orang orang yang Engkau beri nikmat,bukan jalannya orang orang yg dimurkai dan orang orang yang sesat. aamiin….

  5. Luthan says:
    7 bulan ago

    Jika demikian Muhammadiyah, alhamdulillah saya bukan Muhammadiyah. Dan lbh alhamdulillah lagi saya dipertemukan dg dakwah salaf. Dulu sempet kagum dg Muhammadiyah dg setelah membaca tulisan diatas ternyata kekaguman saya salah.

  6. Anonim says:
    7 bulan ago

    Semoga Alloh mengampuni kita semua
    dan menunjukkan pada jalan yg benar

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.