Monday, March 20, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Aqidah

Apa Itu Syirkul Asbab?

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Aqidah, Hukum Islam

Batasan Mengusap Tangan Saat Tayammum

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum Wr. Wb.

Saya membaca tulisan ustadz H. Muammal Hamidy, Lc. dari Bangil Jawa Timur, dalam lembaran dakwah Uswatun Hasanah No. 976 tanggal 21 Jumadal Akhir 1428 H / 6 Juli 2007 M, terbitan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta yang menguraikan tentang syirik itu ada 6 (enam) macam. Satu di antaranya adalah Syirkul Asbab, yaitu menyandarkan sesuatu kepada sebab, bukan kepada kekuasaan Allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam keseharian saya selalu mengurai permasalahan itu dari sebab akibat. Misalnya orang kecelakaan, saya telusur misalnya karena malam sebelumnya dia tidak tidur dan habis bekerja. Dari kejadian ini saya mengambil kesimpulan bahwa yang terkena musibah kecelakaan ini, karena kantuk dan lelah memaksakan diri mengendarai kendaraan.

MateriTerkait

Perbuatan yang Harus Dihindari Selama Berpuasa

Tuntunan Puasa: Pengertian, Niat, Jumlah Hari, dan Dasar Kewajiban

Bolehkah Menerima Takjil dari Non Muslim?

Karena saya akan mengambil ibrah (pelajaran) dari sebab akibat kecelakaan, agar dalam bertindak selalu melihat kondisi badan. Di samping itu Islam juga mengakui adanya hukum sebab akibat. Oleh karena itu saya mohon penjelasan bagaimana sikap saya dalam menghadapi uraian dari ustadz H. Muammal Hamidy, Lc. tersebut, agar tidak terperosok ke dalam syirkul asbab tersebut, serta mohon dijelaskan pengertian dan macam-macamnya dengan rinci.

Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan Dari:
Sujoko, NBM. 613966
Cabang Muhammadiyah Ampel Boyolali Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 22 Shaffar 1429 H / 29 Februari 2008 M)

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami jelaskan lebih dahulu pengertian syirik dan macam-macamnya sebagaimana saudara harapkan.

Kata ‘syirik’ (شِرْكٌ  ) berasal dari kata ‘syarika’ (شَرِكَ  ) yang berarti: berserikat, bersekutu, bersama atau berkongsi. Arti lughawi (bahasa) ini mengandung makna bersama-sama antara dua orang atau lebih dalam satu urusan atau keadaan.

Dalam al-Quran, kata syirik dengan berbagai bentuknya disebutkan 227 kali dengan makna yang berbeda-beda sesuai dengan konteksnya, antara lain:

a. Persekutuan dalam pemilikan harta, seperti disebutkan dalam surat an-Nisa’ (4): 12.

فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ … [النسآء، 4: 12]

Artinya: “Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, …” [QS. an-Nisa (4): 12]

b. Persekutuan dalam merasakan adzab di akhirat, seperti disebutkan dalam surat az-Zukhruf (43): 39.

وَلَنْ يَنْفَعَكُمُ الْيَوْمَ إِذْ ظَلَمْتُمْ أَنَّكُمْ فِي الْعَذَابِ مُشْتَرِكُونَ. [الزخرف، 43: 39]

Artinya: “(Harapanmu itu) sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena kamu telah menganiaya (dirimu sendiri). Sesungguhnya kamu bersekutu dalam azab itu.” [QS. az-Zukhruf (43): 39]Baca juga:  Orang yang Bunuh Diri, Dishalatkan atau Tidak?

c. Persekutuan dalam kekuasaan atau penciptaan antara Allah dengan berhala-berhala atau makhluk lain ciptaan Allah, seperti disebutkan dalam surat Yusuf (12): 106 dan Ali ‘Imran (3): 36.

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُمْ مُشْرِكُونَ. [يوسف، 12: 106]

Artinya: “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [QS. Yusuf (12): 106]

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا … [النسآء، 4: 36]

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun …” [QS. an-Nisa (4): 36]

Macam ketiga inilah yang dimaksudkan dengan ‘syirik’ ini, yaitu menyekutukan Allah dengan selain-Nya yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Menurut ar-Raghib al-Asfahaniy, syirik terbagi menjadi dua:

  1. Asy-Syirk al-Akbar (  الشِّرْكُ اْلأَكْبَرُ), syirik besar, yaitu syirik dalam bidang keyakinan, yaitu meyakini adanya Tuhan selain Allah atau menyekutukan Allah dengan makhluk ciptaannya dalam hal ketuhanan.
  2. Asy-Syirk al-Ashgar (  الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ), syirik kecil, yaitu menyekutukan Allah dalam tujuan beribadah atau beramal kebaikan yang tujuannya untuk memperoleh pujian dari orang lain, padahal tujuan beribadah dan beramal kebaikan itu seharusnya hanya untuk mencari keridlaan Allah subhanahu wa ta’ala. (al-Mausu’ah al-Qur’aniyah: 369)

Kedua macam syirik tersebut hukumnya haram, dan Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuninya kecuali dengan bertaubat sebelum meninggal, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا. [النسآء، 4: 48]

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [QS. an-Nisa’ (4): 48]

Adapun bentuk syirik, tidak terhitung banyaknya. Misalnya meyakini kekuasaan atau kekuatan ilahiyah (ketuhanan) pada benda-benda yang dianggap keramat seperti pohon beringin, keris, akik, akar bahar, binatang, kuburan, batu, patung dan sebagainya. Mengucapkan perkataan لَوْ (seandainya) apabila mengesampingkan takdir (kepastian) Allah, juga termasuk bentuk syirik. Misalnya seseorang berkata: ‘Seandainya ia tidak naik pesawat, niscaya ia selamat’, karena berkeyakinan bahwa penyebab tewasnya adalah naik pesawat yang mengalami kecelakaan. Padahal tewasnya karena sudah ditakdirkan Allah subhanahu wa ta’ala. Tidak naik pesawat pun, jika sudah ditakdirkan Allah, pasti akan mati juga. Memberikan penjelasan dengan disertai uraian tentang sebab akibat adalah sah-sah saja, karena Islam juga mengakui adanya sebab dan akibat. Namun harus disertai pula dengan penjelasan bahwa semua itu karena takdir Allah. Mengembalikan peristiwa kepada sebab akibat saja, tanpa dengan meyakini takdir Allah adalah adat kebiasaan orang-orang munafik. Allah menegaskan dalam firman-Nya:Baca juga:  Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur

… يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَاهُنَا … [آل عمران (3): 154]

Artinya: “… mereka berkata: ‘Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini’ …” [QS. Ali Imran (3): 154]

Pada ayat lainnya Allah berfirman:

الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا … [آل عمران، 3: 168]

Artinya: “(Mereka itu adalah) orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh’ …” [QS. Ali Imran (3): 168]

Dalam suatu hadis ditegaskan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ. [أخرجه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Usahalah dengan keras untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah kamu lemah semangat. Dan apabila kamu tertimpa musibah janganlah berkata: seandainya saya melakukan ini dan itu, niscaya menjadi begini dan begitu, melainkan katakanlah: Allah telah mentakdirkan, dan apa yang Dia kehendaki, Dia kerjakan. Sebab sesungguhnya perkataan ‘lau’ (seandainya) itu membuka perbuatan syaitan.” [Ditakhrijkan oleh Muslim]

Kedua ayat di atas menegaskan bahwa terbunuhnya adalah karena takdir Allah subhanahu wa ta’ala, sedangkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengatakan ‘lau’ (seandainya), yang maksudnya hanya memikirkan sebab akibat saja, dan memberi perintah wajib menyerahkan semuanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala, karena sebab dan akibatnya Allah jualah yang menghendaki dan menciptakannya. Lain halnya jika perkataan ‘lau’ tersebut merupakan ungkapan penyesalan sebagai bagian dari usaha untuk introspeksi atau mengambil hikmah dari suatu peristiwa dan tidak mengingkari takdir Allah, maka hal itu diperbolehkan.Baca juga:  Isi Buku “Nur Muhammad dan Berita dari Alam Ghaib”

Sungguhpun demikian, manusia dituntunkan untuk menggapai takdir yang baik dari Allah dengan melakukan usaha atau ikhtiar. Bahkan manusia wajib berikhtiar dengan semaksimal mungkin, baru kemudian menyerahkan segala-galanya (bertawakkal) kepada Allah subhanahu wa ta’ala tentang takdir-Nya. Tidak dibenarkan seseorang pasrah begitu saja tanpa melakukan usaha atau ikhtiar sama sekali, hanya menunggu takdir Allah datang.

Sebagai contoh, misalnya seseorang yang dalam keadaan mengantuk berat, sebagai bentuk ikhtiar hendaknya ia tidak mengemudikan mobil sebelum beristirahat secukupnya. Bagaimanapun juga mengemudi dalam keadaan mengantuk sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan. Setelah dirasa cukup istirahat dan tidak lagi mengantuk, barulah ia dapat mengemudikan mobil secara lebih baik dan bertawakkal pada Allah dengan berdoa atau setidaknya membaca basmalah (Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Apabila ternyata tetap terjadi kecelakaan dan ia meninggal dunia, maka itulah takdir Allah. Di sini, yang perlu difahami adalah orang tersebut sudah memaksimalkan kewajiban berikhtiar dan bertawakkal.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

… فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ. [آل عمران، 3: 159]

Artinya: “… kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” [QS. Ali Imran, 3: 159]

Contoh lain, ketika seseorang menderita sakit, maka hendaknya ia berikhtiar dengan berobat. Setelah sembuh, apabila ia mengucapkan ‘saya sembuh karena berobat’, asalkan dengan keyakinan bahwa berobat tersebut adalah bagian dari ikhtiar dan kesembuhannya adalah takdir Allah, maka hal itu bukan termasuk syirik dan tidak ada masalah. Apabila ternyata ia tidak sembuh bahkan kemudian meninggal dunia, sama dengan contoh sebelumnya, bahwa orang itu sudah memaksimalkan kewajiban berikhtiar dan bertawakkal.

Kesimpulan

Islam membolehkan menjelaskan sebab dan akibat, dengan wajib meyakini bahwa semuanya adalah takdir Allah subhanahu wa ta’ala. Takdir adalah wilayah kekuasaan Allah, manusia tidak akan pernah mengetahui sebelumnya. Manusia mempunyai kewajiban untuk melakukan ikhtiar atau usaha yang maksimal dan tawakkal atau menyerahkan hasilnya (takdirnya) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 10, 2008

Hits: 129

ShareTweetShare

Baca Juga

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

Muhammadiyah Dorong Konsolidasi Perempuan Petani

March 20, 2023
Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

Kampus Akan Berkembang Bila Melibatkan Jaringan Infrastruktur Persyarikatan

March 20, 2023
Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

Sulitnya Umat Menemukan Role Model di Era Kemajuan Media

March 20, 2023
Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih

March 20, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

March 10, 2023
Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

March 8, 2023

Bulan Ramadan Sebentar Lagi, Berikut Keutamaan Puasa di Bulan Suci

March 7, 2023

Berita Terpopuler

Sejarah Perubahan Nama Muhammad Darwis Menjadi Ahmad Dahlan

March 18, 2023

Gerakan Pencerdasan, Banyak Alumni Non Muslim Bangga dengan Muhammadiyah

March 18, 2023

Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

March 18, 2023

Terima SK, Majelis, Lembaga, dan Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mulai Resmi Bekerja

March 18, 2023

Muhammadiyah Brebes Evakuasi Satu Keluarga Perantau yang Tinggal di Kolong Jembatan

March 18, 2023

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.