Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Apa Arti Bayani, Burhani dan Irfani Menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah?

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 5 mins read
A A

Berawal dari kegelisahannya melihat fenomena dunia Arab modern yang gagap dengan laju zaman, Muhammad Abid al-Jabiri melalui Bunyah al-’Aql al-’Arabi mencari solusi kemandekan yang terjadi di dunia Islam.  Secara singkat al-Jabiri mencoba merumuskan kerangka teoritik dari tiga masalah umat sekaligus. Pertama, kecenderungan sufistik yang mereduksi segala sesuatu menjadi “mistis”, yang lepas dari realitas. Kedua, tendensi filosofis yang mereduksi semuanya harus masuk akal. Ketiga, tendensi hukum yang mereduksi segalanya harus selaras dengan teks.

Berangkat dari masalah tersebut, al-Jabiri menawarkan metode epistemologi bayani, irfani dan burhani untuk merekonstruksi cara berpikir orang Arab. Seyogianya ketiga pendekatan tersebut tidak dibiarkan berjalan paralel atau berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya harus dijalin berkelindan dan mencari tali sintesa agar lebih fungsional sehingga hubungannya bersifat spiral sirkular.

Pada tahun 2000 dalam Putusan Tarjih di Jakarta, Majelis Tarjih meminjam istilah bayani, burhani, dan irfani dari al-Jabiri ini sebagai pendekatan dalam Manhaj Tarjih Muhammmadiyah. Meski menggunakan istilah yang sama, secara konsep maupun substansi terdapat perbedaan antara al-Jabiri dan Manhaj Tarjih.

Pendekatan Manhaj Tarjih Muhammadiyah

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Pada Pengajian Tarjih edisi ke-140, Syamsul Anwar menjelaskan tentang empat unsur yang membentuk Manhaj Tarjih, yaitu: wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis (metode). Sebagai salah satu unsur yang penting, dalam pengajian tersebut Syamsul hanya membahas secara panjang lebar hal-ihwal pendekatan. Menurutnya, pendekatan (al-muqarabat) adalah pandangan teoritis yang menjadi pintu masuk untuk melakukan kajian terhadap masalah yang dibahas. Pandangan teoritis ini diambil dari sistem epistemologi keilmuan yang berkembang dalam sejarah peradaban Islam, meliputi: bayani, burhani, dan irfani.

Bayani

Epistemologi bayani adalah sistem pengetahuan Islam yang bertitik tolak dari nas sebagai sumber pengetahuan dasar. Episteme ini dikembangkan para ulama tafsir, hadis, dan fikih. Pendekatan epistemologi bayani ini biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa “Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyriatkan.”

Prinsip yang melandasi pemikiran bayani adalah prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekuensinya, peran hukum kausalitas (sababiyyah) menjadi sangat minim bahkan dalam beberapa kasus dapat mengingkari hukum sebab akibat ini. Imam Syatibi, juris Maliki, pernah mengatakan bahwa sebab itu tidak menimbulkan akibat dengan sendirinya, akan tetapi akibat itu terjadi secara bersamaan dengan sebab, karena sesungguhnya akibat itu merupakan perbuatan Allah dan merupakan ketentuan Allah.

Terjadinya segala sesuatu itu hanya karena kekuasan dan kehendak Sang Maha Pencipta yaitu Allah Swt. Sebagai contoh, kertas tidak mesti terbakar oleh api, air tidak mesti membasahi kain. Terjadinya segala sesuatu di dunia ini karena kekuasaan dan kehendak Allah semata. Begitu juga dengan kasus tidak terbakarnya Nabi Ibrahim ketika dibakar dengan api.

Burhani

Epistemologi burhani adalah sistem pengetahuan yang berbasis pada akal (al-‘aql) dan empirisme (al-tajribah). Episteme ini dikembangkan para filsuf dan ilmuwan Islam. Pendekatan epistemologi burhani ini dimaksudkan untuk memberikan dinamika kepada pemikiran tarjih (pemikiran keislaman) Muhammadiyah, khususnya ibadah ghair mahdlah (ibadah umum). Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan. 

Berbeda dengan bayani, epistemologi burhani justru menempatkan hukum kausalitas sebagai unsur terpenting. Ibnu Rusyd, juris Maliki, pernah menulis kitab berjudul Tahafut al-Tahafut yang menegaskan bahwa siapa pun yang menolak hukum kausalitas, maka dia menolak akal, karena sesungguhnya pengetahuan tentang akibat tersebut tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan pengetahuan mengenai sebab. Intinya, hukum sebab akibat adalah sesuatu yang pasti, tanpa kompromi. Konsekeunsi logis penolakan hukum kausalitas akan menghapus perkembangan ilmu pengetahuan.

Syamsul kemudian menegaskan bahwa Majelis Tarjih mengambil etos keilmuan dari epistemologi burhani ini. Misalnya, ijtihad mengenai penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, syawal atau Zulhijah. Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat.

Irfani

Epistemologi irfani adalah sistem pengetahuan yang bertitik tolak pada al-‘ilm al-hudluri. Episteme ini dikembangkan para sufi, terutama tasawuf falsasfi. Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi.

Dasar ontologis irfani yaitu wahdatul wujud. Paham wahdatul wujud ini mengenalkan bahwa realitas itu hanya ada satu yang ditempati Allah semata, dan benda-benda selain Allah hanyalah bayangan, yang hakikatnya bukan wujud. Para sufi bahkan menyebut alam, yakni segala sesuatu selain Allah, sebagai tajalli (penampakan-diri) Tuhan. Pandangan ini diyakini oleh Ibnu Arabi, Abdul Karim al-Jili, Hamza Fansuri, dan sejumlah sufi lainnya.

Konsekuensi aksiologis dari paham wahdatul wujud akan melahirkan sikap anti dunia dan menganggap kehidupan ini kotor. Sementara Konsekuensi epistemologisnya adalah sulit mengembangkan sains dan teknologi. Pasalnya, sistem epistemologi yang mereka pakai dalam memperoleh pengetahuan adalah dengan ahwal dan maqamat untuk sampai ma’rifatullah.

Sementara dalam paham Muhammadiyah, realitas itu ganda (tsunaiyatil wujud) sehingga konsekuensi epistemologinya adalah dapat mengembangkan dan memperoleh pengetahuan dari wahyu dan alam. Pada level aksiologisnya, melahirkan sikap bahwa dunia merupakan panggung kehidupan untuk mencapai prestasi terbaik di akhirat. Sehingga mereka harus memaksimalkan potensi akalnya bukan hanya untuk menciptakan kemasalahatan di dunia tetapi juga untuk keselamatan di akhirat.

Keunikan Perspektif Manjah Tarjih Muhammadiyah

Di dalam sejarah Islam sekurangnya ada dua ilmuwan yang mencoba mengintegrasikan ketiga epistemologi tersebut. Tokoh pertama adalah Suhrawardi yang mencoba mengintegrasikan metode burhani yang mengandalkan kekuatan rasio dengan metode irfani yang mengandalkan kekuatan hati. Metode Suhrawardi ini kemudian disebut dengan iluminasi (isyraq). Tokoh kedua adalah Mulla Sadra yang mencoba mengintegrasikan pemahaman wahyu, akal dan instuisi. Metode Mulla Sadra ini oleh para sarjana dikenal dengan sebutan teologi transendental (hikmah al-muta’alliyah).

Akan tetapi kekurangan dari kedua filosof ini adalah mereka hanya berusaha menggapai kebenaran yang tidak dicapai dengan rasional, bukan menjadikan ketiga epistemologi Islam tersebut sebagai pendekatan dalam menggali hukum. Karenanya, Manhaj Tarjih mencoba merumuskan metode sintesis yakni dengan mengintegrasikan pendekatan bayani, burhani, dan irfani  dalam ijtihadnya. 

Ketiga epistemologi Islam ini memang secara nampak memiliki basis dan karakter yang berbeda. Pengetahuan bayani didasarkan pada teks, burhani pada rasio, dan irfani pada intuisi. Di dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain. Pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan.

Dalam situasi tertentu bobot penggunaan salah dari ketiga pendekatan ini mungkin lebih dominan. Misalnya, dalam kasus penentuan awal bulan kamariah, Majelis Tarjih lebik banyak menggunakan pendekatan burhani, sementara untuk kasus qunut, salat tarawih, haji, dan lain-lain lebih memaksimalkan peran bayani. Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa penggunaan secara sirkular maksundya tidak hanya menggunakan satu pendekatan saja secara egois.

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Membangun Optimisme di Persyarikatan dalam Mengelola Disrupsi Digital

Next Post

Al-‘illah al-gha’iyyah untuk Hukum Musik dan Wisata Candi

Baca Juga

Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik
Berita

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

06/07/2025
25 Tahun Usia Reformasi, Korupsi di Indonesia Justru Makin Mengakar dan Sistemik
Berita

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

06/07/2025
Kampus Muhammadiyah Ini Kolaborasi dengan Universitas di Luar Negeri Riset Soal Deteksi Kanker Payudara
Berita

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

06/07/2025
UMM Masuk Lima Besar PTS Terbaik se-Indonesia Versi Webometric
Berita

Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

06/07/2025
Next Post

Al-‘illah al-gha’iyyah untuk Hukum Musik dan Wisata Candi

Sudah Saatnya Muhammadiyah Mengambil Peran Sebagai Digital Disruptor

Gotong Royong Sukseskan Program Vaksinasi untuk Capai Herd Immunity

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.