Monday, March 20, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Muamalah

Alasan Dalam Perceraian

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Muamalah

Bagaimana Hukumnya Talak Saat Emosi

Pernikahan dapat dikatakan sebagai janji. Janji dalam bahasa Arab disebut  اَلْعَهْدُ . Kata ini sering diartikan pula dengan اَلْعَقْدُ (ikatan). Memang janji itu mengikat terhadap orang yang berjanji dan kadang-kadang mengikat pula terhadap orang yang dijanjikan. Islam mengajarkan agar orang yang berjanji menepati janjinya. Allah swt berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً . (الإسراء (17) :34)

Artinya: “Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya.” (QS. al-Isra’: 34)

Namun syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal. Rasulullah saw bersabda:

MateriTerkait

Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Mempercayai USG

Cara Menyembelih Ayam yang Halal

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَ إِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ. (رواه الطبرانى عن ابن عباس)

Artinya: “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat.” (HR. ath-Thabrani dari Ibnu Abbas)

Oleh karenanya dapat diajukan perceraian bagi pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan Allah. Diantara sebab-sebab yang dapat menjadi alasan perceraian adalah:

1. Hubungan antara suami dan istri kurang harmonis. Keadaan ini kurang selaras atau belum/tidak mewujudkan yang diajarkan oleh Islam, karena Islam mengajarkan agar dengan perkawinan itu dapat diperoleh kehidupan yang tenteram penuh kasih sayang. Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُونَ. (الروم): 21)

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya,  ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum: 21)

Dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf f. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

2. Karena sakit yang diderita istri/suami menghalangi persetubuhan. Kondisi seperti ini tidak mewujudkan yang diajarkan dalam Islam, yakni bahwa perkawinan merupakan cara yang terhormat dan sah untuk penyaluran nafsu seksual. Dalam ajaran Islam perkawinan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri. Dalam al-Qur’an disebutkan:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ . (البقرة:223)

Artinya: “Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223)

Dalam KHI pasal 116 huruf e. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.

3. Dalam perkawinan tersebut tidak diperoleh keturunan, padahal Allah menciptakan manusia dengan disertai naluri berkeinginan memiliki keturunan. Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ … (آل عمران: 14)

Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, …” (QS. Ali Imran: 14)

Dari sebab-sebab dalam uraian diatas perceraian boleh diajukan. Akan tetapi hal ini merupakan keputusan yang besar dan harus menjalani proses pemikiran yang matang dan benar. Jika mempertahankan pernikahan adalah hal yang lebih baik dan telah ditemukan solusi dari permasalahan yang menjadi sebabnya maka tidak perlu untuk melakukan perceraian.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004 dengan penyesuaian

Menceraikan Istri Karena Tidak Bisa Memberikan Keturunan

Hits: 1233

Tags: fiqih nikahhukum perceraianmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Manhaj Tarjih, Kaderisasi Tarjih dan Majelis Tarjih Diperkenalkan Kepada Jawatanfatwa Negeri Perlis

Manhaj Tarjih, Kaderisasi Tarjih dan Majelis Tarjih Diperkenalkan Kepada Jawatanfatwa Negeri Perlis

March 3, 2023

Batasan Selama Masa Iddah Terkait dengan Perkawinan

February 27, 2023
Ingin Menjadi Wali Allah ? Begini Kriteria dan Tuntunannya

Ingin Menjadi Wali Allah ? Begini Kriteria dan Tuntunannya

February 22, 2023
Masa Tunggu atau Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya

Masa Tunggu atau Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya

February 21, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

Khutbah Jumat : Prinsip Islami Menuju Energi Berkeadilan

March 10, 2023
Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

Adakah Amalan Puasa Nishfu Syaban?

March 8, 2023

Bulan Ramadan Sebentar Lagi, Berikut Keutamaan Puasa di Bulan Suci

March 7, 2023

Berita Terpopuler

Sejarah Perubahan Nama Muhammad Darwis Menjadi Ahmad Dahlan

March 18, 2023

Gerakan Pencerdasan, Banyak Alumni Non Muslim Bangga dengan Muhammadiyah

March 18, 2023

Muhammadiyah Brebes Evakuasi Satu Keluarga Perantau yang Tinggal di Kolong Jembatan

March 18, 2023

Terima SK, Majelis, Lembaga, dan Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mulai Resmi Bekerja

March 18, 2023

Perbedaan Puasa Antara Islam dan Umat Terdahulu

March 18, 2023

Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

March 19, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis, Lembaga, Biro
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.