Senin, 4 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Al-‘illah al-gha’iyyah untuk Hukum Musik dan Wisata Candi

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 3 mins read
A A

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mendengarkan musik dan wisata ke candi. Dalam fatwa Tarjih disebutkan jika seni musik membawa pada kemanfaatan maka hukumnya boleh, apabila hanya membuang waktu saja tanpa memberikan faedah maka hukumnya makruh, dan jika keluar dari koridor syari’at agama maka jelas hukumnya haram. Dengan semangat yang sama pula, fatwa Tarjih membolehkan mengunjungi candi, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik.

Dari keterangan fatwa Tarjih di atas, menarik sekali membedah metode istinbath hukum Majelis Tarjih tentang musik dan wisata candi ini. Dalam proses membedah ini, ada tipologi ‘illat (ratio legis) dari tulisan ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar yang juga dapat dibaca di kitab Usul al-Fiqh: Dirasah Naqdiyyah fi Aliyat Iktisyaf al-Ahkam al-Syar’iyyah.

Dalam kitab tersebut, Prof. Syamsul menjelaskan tentang mekanisme penemuan hukum berdasarkan metode ta’lili (metode kausasi/qiyas) di bawah judul bab “al-thariqah al-ta’liliyyah”. Lebih lanjut, setelah menjelaskan perdebatan ulama tentang apakah hukum itu mengandung ‘illah (kausa) atau tidak, Prof. Syamsul kemudian mengklasifikasikan metode ta’lili (metode kausasi) ini menjadi dua macam: pertama, al-‘illah al-fa’ilah atau kausa efisien; kedua, al-‘illah al-gha’iyyah atau kausa final.

Dalam penjelasan prof. Syamsul, al-‘illah al-fa’ilah adalah penyebab ditetapkannya suatu ketentuan hukum dan ‘illat ini mendahului penetapan hukum. Contoh, ijab qabul adalah ‘illat sahnya suami istri berhubungan badan. Tindak pidana korupsi adalah ‘illat dari jatuhnya hukum potong tangan. Sedangkan al-‘illah al-gha’iyyah adalah tujuan yang hendak diwujudkan melalui suatu penetapan hukum. Menurut Prof. Syamsul, ‘illat ini terwujud setelah, dan didahului oleh, penetapan hukum.

MateriTerkait

Pandangan Muhammadiyah Soal Perselingkuhan

Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

Contoh, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sah tidaknya sebuah perceraian harus ditentukan di pengadilan, tujuannya agar menekan tingkat perceraian dan menghindari kesewenangan talak yang mungkin dijatuhkan oleh suami tanpa alasan yang logis dan sah. Menurut Prof. Syamsul, al-‘illah al-gha’iyyah atau kausa final inilah yang sesungguhnya merupakan Maqashid al-Syarī’ah.

Kalau kita melihat argumen Majelis Tarjih tentang musik dan wisata candi seperti yang sudah disampaikan di atas, maka dapat kita kategorikan pandangan Majelis Tarjih ini termasuk kategori al-‘illah al-gha’iyyah. Dalam hal ini, nampaknya Majelis Tarjih ingin memberikan satu pelajaran penting kepada kita bahwa penetapan hukum jangan dilihat secara monolitik (misalnya hanya dihukumi haram), tetapi harus menyeluruh berdasarkan al-‘illah al-gha’iyyah atau kausa final.

Dengan pembacaan yang seperti ini, kita akan melihat segala objek hukum dengan adil dan proporsional, tidak melulu halal dan juga tidak selalu haram. Sehingga membawa persoalan ini pada kesimpulan bahwa kalau musik dan wisata candi membawa seorang mukallaf pada kesesatan, maka hukumnya haram. Sedangkan jika musik dan wisata candi tersebut membawa seorang muslim pada kemashlahatan, maka mubah.

Hal di atas sama dengan pandangan Majelis Tarjih tentang menggambar, melukis dan membuat patung. Saat sebagian kelompok Islam mengharamkan melukis dan membuat patung, Majelis Tarjih dengan metode pembacaan teks yang menyeluruh (istiqra), aktivitas melukis dan membuat patung dihukumi tiga bentuk tergantung al-‘illah al-gha’iyyah, yaitu bisa haram, makruh, dan mubah. Melukis dan membuat patung dapat menjadi haram manakala disembah, dan dapat menjadi mubah manakala dijadikan media pembelajaran.

Melalui pembacaan seperti ini, kita menghukumi segala sesuatu secara kondisional-kontekstual, bukan dengan cara parsial-tekstual. Penentuan hukum yang bersifat konkret dan praktis agar tidak monolitik harus memakai kerangka al-‘illah al-gha’iyyah. Keterangan ini dapat menjadi tawaran bahwa fikih tidak selalu terpusat pada suatu analisis tekstual belaka dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nas-nas.

Dengan menggunakan al-‘illah al-gha’iyyah ini, pembacaan terhadap teks al-Qur’an dan Hadis dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas (juz’iyyah) dan monolitik, diperluas radius jangkauan liputan pemahamannya menjadi lebih umum (‘ammah) dan universal (‘alamiyyah).  Artinya, fikih tidak terlalu fokus pada debat melelahkan seputar halal-haram, tetapi menyusun kerangka kategori-kategori yang bersifat relasional dan kondisional.

Sehingga dengan pemahaman seperti ini Islam tidak harus bersikap kaku, ambigu atau bias. Tetapi menjadi ummatan wasatha yang teguh berparadigma maqashidi dan bahkan bisa sampai menjadi wajah Islam yang rahmatan li al-‘alamīn.

Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Apa Arti Bayani, Burhani dan Irfani Menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah?

Next Post

Sudah Saatnya Muhammadiyah Mengambil Peran Sebagai Digital Disruptor

Baca Juga

Pandangan Muhammadiyah Soal Perselingkuhan
Artikel

Pandangan Muhammadiyah Soal Perselingkuhan

04/08/2025
Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika
Berita

Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

04/08/2025
Kisah Orang Belanda, Ischa Swartz Jatuh Cinta dengan Tapak Suci Muhammadiyah
Berita

Kisah Orang Belanda, Ischa Swartz Jatuh Cinta dengan Tapak Suci Muhammadiyah

04/08/2025
Berwawasan Lingkungan, Masjid Buya Syafii Maarif Sijunjung Dipasang Panel Surya
Berita

Berwawasan Lingkungan, Masjid Buya Syafii Maarif Sijunjung Dipasang Panel Surya

04/08/2025
Next Post

Sudah Saatnya Muhammadiyah Mengambil Peran Sebagai Digital Disruptor

Gotong Royong Sukseskan Program Vaksinasi untuk Capai Herd Immunity

LSBO Lakukan Gerakan Revolusi Mental Melalui Budaya

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.