MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Selain mencurahkan ide dan perasaan, sosial media kerap menjadi tempat berburu cuan. Menurut Nur Aisyah Haifani, alasan berwirausaha di sosial media karena kita tidak perlu takut sewa tempat, pangsa pasar yang luas, bisa buka 24 jam, tidak khawatir dengan cuaca buruk, dan lain-lain.
“Alasan mengapa kita memanfaatkan media online untuk berjualan karean tidak perlu sewa ruko segala macam. Kita tidak perlu takut dengan Kisruh politik atau cuaca buruk. Di media sosial bahkan kita bisa menjual produk yang Anda tidak punya,” ucap anggota Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I Yogyakarta 2017-2022 ini dalam Gerakan Subuh Mengaji pada Kamis (03/05).
Menurut Haifani, setiap orang di Indonesia hampir memiliki akun sosial media. “Sudah hal yang lazin bahkan sudah biasa tiap orang memiliki akun media sosial. Media sosial sebagai sarana bertemu dengan teman-teman online baik itu teman baru maupun teman lama yang ketemu kembali,” tambahnya.
Selain itu, keunggulan lain membuka usaha di sosial media ialah kita bisa buka “warung” selama 24 jam. “Tidak seperti toko di dunia nyata, dengan membuat toko online atauberjualan secara online, jualan Anda tetap masi bisa diakses selama 24 jam,” tegas Haifani.
Berjualan di sosial media, kata Haifani, tidak perlu stok barang. “Tidak perlu memiliki produk atau barang sendiri, Anda juga tidak perlu stok barang. Cukup menjadi afilias atau mitra dari situs e-commerce atau seseorang yang menawarkan atau menjual barangnya secara online, dan ini pun Anda bisa melakukannya secara gratis tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Meski demikian, segala keunggulan jualan di sosial media harus ditopang beberapa etika. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Padang, Muhammadiyah memberi haluan etika dalam berbisnis secara umum, di antaranya:
- Tidak boleh ada gharar (HR. Muslim);
- Tidak boleh ada jahalah;
- Tidak boleh ada maisir (QS. al-Maidah: 90);
- Tidak boleh ada kezaliman (QS. al-Baqarah: 279);
- Tidak boleh ada riba (QS. al-Baqarah: 275);
- Tidak boleh ada dharar (HR. al-Baihaqiy);
- Tidak boleh ghasysy (penipuan) (HR. Muslim);
- Tidak boleh berakibat negatif dalam jangka pendek maupun panjang (QS. al-Rum: 41);
- Tidak boleh ada monopoli (QS. al-Qashas: 8);
- Obyek bisnis bukan suatu yang haram;
- Tidak boleh ada konglomerasi (QS. al-Hasyr: 7)
Hits: 63