Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Agama dalam Kehidupan Bernegara

by adam
4 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 5 mins read
A A

Oleh: Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir

Apakah memposisikan agama dalam kehidupan bernegara sebagai cara pandang dogmatis, ekslusif, dan primordial? Jawabannya tegas, tidak!

Agama dalam kehidupan bernegara di Indonesia merupakan ajaran, nilai, dan kepemelukan yang dijamin keberadaan dan hak dasarnya dalam konstitusi. Semua agama  memperoleh tempat penting dalam bernegara, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pengingkaran dan penegasian keberadaan agama di Republik ini selain ahistoris juga seratus prosen tidak sejalan dengan konstitusi.

Pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Agama terkait secara substansial dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemerdekaan Indonesia secara keruhanian dinyatakan para pendiri negara sebagai “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Hak beragama bagi warga negara Indonesia secara khusus dijamin dalam pasal 28E UUD 1945, yakni “(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya..”. Agama hidup dan menyatu dalam denyut nadi kehidupan bangsa Indonesia. Jejak sejarah kehadiran agama-agama di Indonesia menyertai pembentukan dan pertumbuhan bangsa Indonesia. Semua umat beragama hidup berdampingan secara damai dalam kemajemukan, meski layaknya sebuah kehidupan di manapun terdapat dinamika satu sama lain.

Karenannya setiap usaha mengetepikan, menyamarkan, mengaburkan, menegasikan, dan menjauhkan agama dan umat beragama dari masyarakat, bangsa, dan negara ini selain ahistoris sekaligus merupakan pandangan yang tidak sejalan dengan  konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agama dan Pendidikan

Agama memiliki posisi fundamental yang konstitusional dalam bernegara, termasuk dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 31 UUD 1945 ayat (3) berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.”. Sedangkan ayat (5) “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”.

Undang-undang Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 juga meletakkan agama secara tegas. Pada Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”, serta ayat (2) “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakoar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”.

Pada pasal 3 UU Sisdiknas disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”.

Mencermati Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2021, terdapat visi pendidikan yang tidak mencantumkan frasa agama, selain iman dan takwa. Visi PJPI 2035 dalam draf yang berkembang ialah: “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila”. Pertanyaaanya, bila frasa “nilai-nilai budaya” masuk bahkan mendahului kata Pancasila, kenapa nilai-nilai agama yang terang tercantum dalam pasal 31 UUD 1945 justru terlewatkan? Di bagian visi ini memang dimasukkan kata akhlak mulia,  tetapi tidaklah cukup mewakili.

Kami telah memberi masukan langsung kepada Mendikbud dan rombongan pada 17 September 2020 di Yogyakarta yang disambut positif untuk revisi. Merujuk pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas 2003 revisi Visi Pendidikan Indonesia 2035 dapat berbunyi: “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, unggul, sejahtera, dan terus berkembang dengan menumbuhkan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya Indonesia“. Rumusan ini justru lebih lengkap, substansial, koheren, dan berfondasi kuat pada konstitusi.

Moderat-Konstitusional

Pandangan soal pentingnya agama memperoleh tempat penting dalam bernegara, termasuk pendidikan,  jangan dinilai  sebagai pola pikir ekslusif dan primordial atau dogmatis. Pandangan tersebut selain secara filosofis dan sosio-historis melekat dengan Pancasila dan kebudayaan bangsa, secara yuridis memiliki pijakan konstitusional yang kuat pada pasal 29 dan pasal 31 UUD 1945 serta UU Sisdiknas No 20 tahun 2003. Keberadaan NKRI dengan Pancasila, UUD 1945, dan Kebhinekaan merupakan hasil kesepakatan nasional (darul ahdi atau darul-ittifaq) yangdidukung penuh umat beragama, lebih khusus Umat Islam.

Indonesia memang bukan negara teokrasi yang mensenyawakan agama dengan negara, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara. Indonesia berpaham moderat tentang agama. Agama memperoleh tempat penting dan kuat secara konstitusional, tetapi agama dan negara tidak memiliki hubungan verbal-organik. Sebaliknya, Indonesia tidak membenarkan agama hanya menjadi urusan individu dan keluarga sebagaimana pandangan sekuler.

Agama dalam kehidupan bernegara berfungsi menjadi jiwa dan sumber nilai pemikiran, etik, dan kebaikan publik yang penuh makma. Agama bagi bangsa Indonesia juga dapat difungsikan sebagai sumber kehidupan yang damai, moderat, toleran, ukhuwah, dan keutamaan. Di sinilah pentingnya menjaga keberadaan dan fungsi agama dalam bernegara secara moderat-konstitusional.

Mengenai bagaimana implementasi agama dalam kehidupan bernegara, hal itu menjadi urusan kebijakan politik yang seksama dan harus terus didialogkan, diakomodasi, dan dinegosiasikan secara musyawarah, mufakat, dan hikmah kebijaksanaan yang baik antar institusi negara dan komponen bangsa. Negara dan seluruh institusinya penting untuk seksama dalam setiap mengambil kebijakan yang berkaitan dengan agama. Hindari ketergesaan, reduksi, serta pandangan sekuler dan  monolitik agar tidak terjadi kontroversi.

Umat bergama penting untuk crah-budi, arif-bijaksana, cerdas, serta menjadi suri teladan bagaimana menempatkan agama secara moderat dan konstitusional dalam kehidupan bernegara. Umat beragama tidak membawa pandangan agama yang ekstrem, kekerasan, persengketaan, dan bertentangan dengan konstitusi negara. Praktikkan nilai-nilai kebaikan dan uswah hasanah yang mencerahkan dalam kehidupan beragama dan bernegara.

Masyarakat dan elite Indonesia juga harus moderat-konstitusional dalam bernegara serta tidak memandang agama dan umat beragama dengan kacamata sekuler, agnotik,  dan sikap phobia. Perilaku ekstrem, teror, intoleransi, kekerasan, dan penyimpangan dapat dilakukan oleh siapapaun di negeri ini. Apabila terdapat masalah antarpihak lakukan dialog dan musyawarah untuk mencari titik temu, serta hindari politisasi yang menjauhkan masalah dari solusi. Adalah tugas bersama bagaimana agar kehidupan beragama dan bernegara bergerak simultan menuju terwujudnya Indonesia sebagai negara-bangsa yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan berperadaban utama di tengah dinamika persaingan dunia saat ini!

Tulisan ini sebelumnya telah diterbitkan di Halaman Republika pada Jumat (12/3)

Tags: agamaheadlinependidikan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Salah Satu Batu Sandungan Ukhuwah adalah Tidak Bijak Menghadapi Dinamika

Next Post

Garap Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Mesir Pilih Jalur Perdagangan

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Garap Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Mesir Pilih Jalur Perdagangan

Pesan Isra Mi'raj dari Beirut

Kerja Tuntas Muhammadiyah dalam Penanganan Bencana

Teladan dan Garda Terdepan Vaksinasi itu Muhammmadiyah

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.