Salah satu yang menjadi obyek “salah sasaran” penyebutan sebagai bid’ah adalah hari-hari besar Islam di Indonesia yang sering menjadi momen untuk mengadakan acara-acara tertentu. Seperti hari peringatan Isra’ Mi’raj, hari Maulid Nabi, hari peringatan Nuzulul Qur’an, dan semisalnya.
Sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia pada hari-hari itu mengadakan pengajian untuk memperingati peristiwa yang terjadi. Sehingga hari-hari yang mayoritas menjadi hari libur itu merupakan momen tepat untuk menyampaikan materi kajian Islam yang sesuai tema, momen refleksi dan renungan dan hal-hal bermanfaat lainnya.
Sehingga hari-hari besar Islam yang umumnya merupakan liburan itu menjadi momen yang tepat bagi umat Islam di Indonesia untuk hadir dalam pengajian, tabligh akbar dan semisalnya bersama keluarga dan mereka yang turut libur saat itu. Atau setidaknya menjadi momen liburan bersama keluarga, yang juga sama bermanfaatnya.
Sebagian besar teks larangan peringatan hari-hari besar Islam itu kebanyakan dilarang karena itu merupakan “ihtifaal” atau perayaan yang identik dengan hura-hura yang tidak bermanfaat dalam memperingati peristiwa saat itu. Seperti peringatan Maulid Nabi yang kebanyakan diisi dengan kajian dan refleksi, dan tidak dirayakan dengan berlebihan. Karena sebagian versi sejarah menyebut bahwa 12 Rabiul Awal bukan kelahiran Nabi Muhammad -shallallahu alaihi wa sallam- tetapi, hari wafatnya.
Begitu juga hari-hari besar Islam yang lain, sebagian di antaranya mungkin dianggap kurang tepat dalam sejarahnya karena berbagai perbedaan versi sejarah, akan tetapi di Indonesia momen-momen tersebut adalah hari libur yang bisa dimanfaatkan dengan baik, atau momen untuk berkumpul hadir dalam pengajian.
Sama halnya dengan memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai momen untuk memperbanyak program dakwah seperti pengajian menjelang berbuka puasa, pengajian setelah Subuh atau sebelum Tarawih dan semisalnya. Karena sebagian orang menganggapnya termasuk “bid’ah” karena di masa salaf tidak ada kultum atau kajian singkat antara shalat Isya dan shalat Tarawih. (Muhammad Utama Al Faruqi)