Perdebatan tentang Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani akhir-akhir ini mengemuka. Sebagian pengkritiknya mempertanyakan kelayakannya menyandang gelar muhaddits karena dinilai menempuh jalur pendidikan secara mandiri. Sebaliknya, para pendukungnya mengakui kapasitas keilmuannya melalui karya-karya dan penilaian hadis yang dihasilkannya.
Di tengah perdebatan tersebut, ada pertanyaan yang menarik diajukan, bagaimana Muhammadiyah, khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid, memandang kontribusi ulama hadis asal Albania itu?
Gambaran tentang posisi al-Albani diperoleh melalui penelusuran menggunakan ChatHPT, kecerdasan artifisial yang dikembangkan Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Penelusuran terhadap dokumen dan fatwa Tarjih itu menghasilkan data menarik tentang bagaimana penilaian al-Albani digunakan, diterima, atau dalam kasus tertentu tidak diikuti.
Data ini memberi pintu masuk untuk melihat posisi al-Albani dalam tradisi keilmuan Muhammadiyah secara lebih terukur, alih-alih terjebak dalam perdebatan yang semata-mata berkutat pada penerimaan atau penolakan terhadap sosoknya.
Terdapat 22 kasus yang mencantumkan nama al-Albani secara eksplisit dalam fatwa dan dokumen Tarjih. Data ini menunjukkan bahwa hubungan keilmuan Majelis Tarjih dengan Syaikh al-Albani dapat dibaca melalui tiga pola. Pertama, menerima penilaian hadisnya ketika sejalan dengan kajian Tarjih. Kedua, mempertimbangkan penilaiannya bersama pendapat ulama lain. Ketiga, mengambil kesimpulan berbeda berdasarkan penelaahan terhadap jalur periwayatan atau pemahaman terhadap dalil.
Ketiga pola ini memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap otoritas keilmuan dapat berjalan beriringan dengan kemandirian ijtihad.
Pertama, menerima penilaian al-Albani sebagai rujukan.
Dalam sejumlah persoalan, penilaian al-Albani digunakan untuk membantu menentukan kualitas hadis yang menjadi landasan fatwa. Hadis tentang pemimpin zalim, misalnya, digunakan dalam Fatwa Tarjih Nomor 03 Tahun 2019 setelah dinilai sahih oleh al-Albani. Penilaian terhadap hadis tentang salat tarawih, saf yang terhalang tiang, khatib yang memegang tongkat, serta anjuran meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat juga ditemukan dalam dokumen Tarjih.
Dalam persoalan suap, penilaian al-Albani bersama Syu’aib al-Arnauth terhadap hadis laknat bagi pemberi dan penerima suap turut memperkuat argumentasi fatwa. Pada persoalan lain, komentarnya digunakan untuk mempertimbangkan riwayat tentang akikah dan hadis yang berkaitan dengan batas aurat wajah.
Pola ini menunjukkan keterbukaan Majelis Tarjih terhadap hasil penelitian ulama di luar lingkungan Muhammadiyah. Karya al-Albani diperlakukan sebagai sumber keilmuan yang dapat dimanfaatkan untuk menelaah hadis dan menjawab persoalan keagamaan. Kontribusi seorang ulama dinilai melalui karya, argumentasi, dan hasil penelitiannya.
Karena itu, perbedaan jalur pendidikan tidak dengan sendirinya menghapus nilai suatu sumbangan ilmiah.
Kedua, mempertimbangkan al-Albani bersama ulama lain.
Dalam kajian hadis, penilaian seorang ulama dapat berbeda dari penilaian ulama lainnya. Karena itu, pendapat al-Albani perlu ditempatkan dalam percakapan ilmiah yang lebih luas. Persoalan hadis tentang puasa pada sembilan hari pertama Zulhijah menjadi salah satu contoh. Al-Albani menilai riwayat tersebut lemah dengan mempertimbangkan keadaan salah seorang perawinya. Sementara itu, Ibn Hibban dan Syu’aib al-Arnauth memberikan penilaian berbeda.
Dalam situasi seperti ini, perbedaan pendapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan ilmiah. Penetapan kualitas hadis memerlukan pemeriksaan terhadap sanad, keadaan para perawi, dan keseluruhan riwayat yang tersedia. Pendapat seorang ahli penting untuk diperhatikan, tetapi kesimpulan akhirnya perlu mempertimbangkan kekuatan bukti dan argumentasi yang diajukan.
Pola ini juga memperlihatkan bahwa menempatkan al-Albani secara proporsional berarti mengakui keahliannya tanpa menganggap penilaiannya sebagai keputusan yang menutup seluruh perdebatan. Pendapatnya dapat menjadi rujukan penting, sekaligus tetap terbuka untuk dibandingkan dengan hasil penelitian ulama lain.
Ketiga, mengambil kesimpulan berbeda berdasarkan manhaj Tarjih.
Perbedaan paling jelas terlihat ketika Majelis Tarjih mempunyai alasan metodologis untuk tidak mengikuti penilaian al-Albani. Dalam persoalan hadis bacaan tasbih ketika rukuk dan sujud, misalnya, al-Albani menilai hadis tentang bilangan bacaan tersebut lemah. Tarjih menelaah sejumlah jalur periwayatan dan mempertimbangkan kemungkinan bahwa jalur-jalur itu saling menguatkan. Dengan mempertimbangkan keseluruhan jalur, Tarjih sampai pada kesimpulan yang berbeda.
Perbedaan juga tampak dalam persoalan gambar dan fotografi. Al-Albani dikenal mengambil sikap ketat terhadap gambar makhluk bernyawa berdasarkan hadis-hadis tentang larangan membuat gambar. Sementara itu, Tarjih mempertimbangkan tujuan penggunaan gambar dan alasan hukum yang melatarbelakangi larangan tersebut. Dalam Himpunan Putusan Tarjih, pembahasan mengenai gambar memperhatikan perbedaan tujuan, seperti pemujaan, pengajaran, dan perhiasan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu selesai dengan menentukan sahih atau lemahnya suatu hadis. Pemahaman terhadap kandungan hadis, konteks penerapan, dan alasan hukum juga berperan dalam proses penetapan hukum. Karena itu, dua pihak yang sama-sama menggunakan dalil agama dapat sampai pada kesimpulan berbeda karena menerapkan pendekatan yang berlainan.
Ketiga pola tersebut memberikan gambaran bahwa Majelis Tarjih tidak menempatkan al-Albani dalam posisi yang serba diterima ataupun serba ditolak. Penilaiannya digunakan ketika dipandang sesuai dengan hasil kajian, dibandingkan dengan pendapat ulama lain ketika terdapat perbedaan, dan tidak diikuti ketika Tarjih memiliki alasan metodologis untuk mengambil kesimpulan lain.
Tanpa Kultus Tokoh, Tanpa Taklid Mazhab
Dalam tradisi Majelis Tarjih, tidak ada ulama yang pendapatnya harus diterima tanpa pemeriksaan. Penghormatan terhadap seorang tokoh tidak berarti menempatkannya sebagai pemegang kebenaran mutlak. Ulama dihargai karena ilmu dan kontribusinya, sedangkan pendapatnya tetap terbuka untuk dikaji berdasarkan dalil dan argumentasi.
Prinsip ini berlaku bagi al-Albani, sebagaimana berlaku pula bagi ulama-ulama lain dari berbagai generasi dan tradisi keilmuan.
Sikap tersebut berkaitan dengan karakter ijtihad jama’i yang dikembangkan Muhammadiyah. Keputusan Tarjih lahir melalui pembahasan kolektif dengan mempertimbangkan dalil, pandangan ulama, dan metode istinbat yang digunakan. Dengan cara ini, keputusan keagamaan tidak bergantung pada ketokohan atau popularitas seseorang.
Pendapat seorang ulama dapat diterima ketika argumentasinya dinilai kuat, dipertimbangkan sebagai salah satu pandangan ketika terdapat perbedaan, atau tidak diikuti ketika hasil kajian menunjukkan kesimpulan lain.
Demikian pula dengan hubungan Muhammadiyah terhadap mazhab fikih. Sikap Muhammadiyah yang tidak mengikatkan diri secara eksklusif pada satu mazhab bukan berarti mengabaikan warisan keilmuan para imam mazhab. Pendapat mereka tetap menjadi khazanah penting yang dapat dipelajari dan dipertimbangkan.
Namun, pendapat mazhab tidak otomatis menjadi keputusan akhir tanpa penelaahan terhadap dalil dan argumentasinya. Orientasinya ialah mengikuti petunjuk Al-Qur’an dan Sunah melalui proses ijtihad yang bertanggung jawab.
Dalam kerangka itu, al-Albani dapat ditempatkan secara proporsional. Kontribusinya dalam kritik hadis layak dipelajari dan dimanfaatkan, sementara pendapatnya tetap dapat diuji dan diperdebatkan. Sikap kritis semacam ini bukan bentuk pengingkaran terhadap otoritas ulama, melainkan bagian dari tanggung jawab ilmiah.






