MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tengah mengembangkan Risalah Akidah Islam sebagai salah satu bahan pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-33 di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5–7 November 2026.
Risalah ini diharapkan memperjelas rumusan akidah Muhammadiyah sekaligus membedakan prinsip-prinsip keimanan yang mendasar dari persoalan yang masih menjadi ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah sekaligus anggota tim penulis draft Risalah Akidah Islam, Ahwan Fanani, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan pengembangan dari kitab tauhid atau kitab akidah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Ia menyampaikan materi itu dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (14/10).
Menurut Ahwan, pembahasan akidah memiliki akar panjang dalam sejarah Muhammadiyah. Kitab akidah telah dibahas sejak 1929, tidak lama setelah Majelis Tarjih berdiri. Namun, pemahaman mengenai identitas akidah Muhammadiyah masih kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan warga persyarikatan.
Dalam HPT, terdapat sejumlah istilah untuk menjelaskan corak akidah yang dianut Muhammadiyah, yakni firqah najiah, ahlul haq wasunah, dan Ahlusunah wal Jamaah. Ahwan menjelaskan bahwa istilah-istilah tersebut berkaitan dengan komitmen terhadap pokok-pokok akidah yang benar berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, dengan memperhatikan riwayat-riwayat yang mutawatir.
Ia menilai, identitas akidah yang dibahas Muhammadiyah perlu dipahami melalui landasan tersebut, alih-alih terburu-buru menempatkannya dalam satu kategori mazhab teologi tertentu. Muhammadiyah memanfaatkan khazanah pemikiran ulama terdahulu untuk memahami wahyu, tetapi tetap menjadikan Al-Qur’an dan sunah sebagai sumber utama.
“Di Muhammadiyah sendiri kita sejak lama tidak pernah mempersoalkan ini yang benar Asy’ariyah ataukah kemudian kalangan salaf,” jelasnya.
Ahwan menerangkan bahwa perbedaan antara tradisi Asy’ariyah dan kalangan salaf, antara lain, berkaitan dengan penggunaan penalaran dalam menjelaskan akidah. Tradisi Asy’ariyah memberi ruang bagi argumentasi rasional untuk mempertahankan keyakinan, sedangkan kalangan salaf cenderung menekankan pemahaman berdasarkan nas dan membatasi penggunaan takwil.
Dalam pembahasan Risalah Akidah Islam, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pembedaan antara akidah usul dan akidah furuk. Akidah usul mencakup prinsip-prinsip mendasar keimanan, seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul, hari akhir, serta qada dan qadar. Sementara itu, akidah furuk berkaitan dengan persoalan yang tidak memiliki landasan dengan tingkat kepastian yang sama dan masih terbuka terhadap perbedaan penafsiran.
Pembedaan ini penting agar perbedaan dalam persoalan furuk tidak serta-merta dijadikan ukuran untuk menilai keislaman seseorang. Ahwan mencontohkan, perbedaan pandangan mengenai tawasul tidak semestinya langsung berujung pada penilaian syirik atau kafir terhadap pihak yang berbeda.
“Kalau orang berbeda dengan kita ya kita terima. Itu sebagai ijtihad,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan akidah tetap membutuhkan penalaran, terutama ketika umat Islam perlu menjelaskan keyakinannya secara rasional kepada pihak lain. Namun, penggunaan akal harus berada dalam batas yang tepat. Akal dapat digunakan untuk merenungkan ciptaan Allah dan menemukan tanda-tanda kebesaran-Nya, sedangkan hakikat zat Allah tidak dapat dijangkau melalui penalaran manusia semata.
Melalui pengembangan Risalah Akidah Islam, Muhammadiyah berupaya mempertegas landasan keimanannya tanpa terjebak dalam pertentangan teologis yang berkepanjangan. Rumusan tersebut masih dalam proses pembahasan dan akan menjadi salah satu bahan dalam Munas Tarjih ke-33 di Surabaya pada 5-7 November 2026.






