MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menegaskan, Muhammadiyah memandang gerakan keagamaan dan kebangsaan sebagai satu kesatuan yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Oleh karena itu, Muhammadiyah berkomitmen membangun sinergi dengan berbagai pihak berlandaskan akhlak karimah, sekaligus terus berkhidmat untuk mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa gerakan Muhammadiyah merupakan gerakan profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, telah melekat dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga perlu menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan publik, termasuk kebijakan pengelolaan sumber daya alam
Hal tersebut disampaikan Busyro dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Kamis (15/10), di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta.
Menurut Busyro, Muhammadiyah memandang bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) harus berpijak pada konstitusi, nilai-nilai profetik, serta prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mengingatkan bahwa proses pembentukan kebijakan publik, khususnya legislasi, tidak boleh mengabaikan partisipasi masyarakat dan dampak kebijakan terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial.
“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” demikian pokok pemikiran Busyro dalam forum tersebut.
Busyro juga menekankan bahwa Muhammadiyah mendasarkan pandangannya pada ilmu pengetahuan dan hasil kajian, bukan prasangka. Karena itu, sebelum menyampaikan sikap terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik, Muhammadiyah mengedepankan riset yang mendalam agar setiap pandangan memiliki dasar keilmuan dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan bahwa Muktamar Muhammadiyah di Surakarta telah menempatkan agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan sebagai tiga agenda utama gerakan. Ketiganya menjadi pijakan bagi Muhammadiyah untuk mengambil peran dalam mengawal kebijakan negara, termasuk memastikan agar pengelolaan migas tetap sesuai dengan prinsip konstitusional dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam bidang hukum, Muhammadiyah memiliki pengalaman mengawal kebijakan melalui mekanisme judicial review terhadap sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga konstitusi dan memastikan agar kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
Busyro menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik, seraya menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penyelenggaraan negara.
Baginya, komitmen keagamaan tidak cukup diwujudkan dalam aktivitas ritual, tetapi juga harus tercermin dalam keberanian mengawal kebijakan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai konstitusi, etika, dan kemanusiaan.
Busyro turut menyoroti proses pengambilan kebijakan legislasi yang dinilainya kerap berlangsung cepat atau fast track, tanpa memberikan ruang partisipasi publik yang memadai.
Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa suatu undang-undang disusun secara terbuka, mempertimbangkan kepentingan publik, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Maka kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, perlu dikaji secara menyeluruh agar orientasi pembangunan tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
FGD yang diselenggarakan MHH PP Muhammadiyah ini diharapkan tidak berhenti sebagai ruang pertukaran gagasan. Hasil diskusi akan dikembangkan menjadi pemikiran dan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada para pemangku kebijakan sebagai masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas.
Busyro menempatkan semangat ta’awun atau saling menolong sebagai landasan penting dalam proses tersebut. Melalui kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi, dan pemangku kebijakan, Muhammadiyah berupaya mendorong tata kelola migas yang berorientasi pada kepentingan publik, berlandaskan konstitusi, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.






