Sabtu, 31 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Muhammadiyah Teguhkan Politik Kebangsaan Berbasis Hukum, Etika, dan Keadilan

Oleh timredaksi • • 3 Menit Min
Muhammadiyah Teguhkan Politik Kebangsaan Berbasis Hukum, Etika, dan Keadilan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Muhammadiyah menggelar Pengajian Umum bertajuk “Muhammadiyah dalam Politik Kebangsaan: Hukum, Etika, dan Jalan Menuju Indonesia Berkemajuan” di Aula KH Ahmad Dahlan, Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (30/10).

Pengajian ini menghadirkan sejumlah tokoh Muhammadiyah dan akademisi, yakni Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, Anggota Lembaga Penelitian dan Pengembangan Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Titi Anggraini, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Auliya Kasanofa.

Dalam pengantarnya, Anwar Abbas menyoroti persoalan ekonomi nasional, terutama ketergantungan terhadap produk impor. Menurutnya, kebiasaan masyarakat membeli produk luar negeri, khususnya dari Tiongkok, perlu diimbangi dengan upaya membuka peluang ekspor bagi produk Indonesia.

Ia mengingatkan, perjalanan ke luar negeri semestinya tidak hanya dimanfaatkan untuk berbelanja, tetapi juga mencari peluang perdagangan dan memperluas pasar produk dalam negeri.

“Siapa saja yang sering berbelanja ke Tiongkok, jangan hanya sekadar berbelanja. Lihat juga peluang yang ada dan cari cara agar Indonesia bisa menjual barang ke sana,” ungkapnya.

Anwar juga menceritakan pengalamannya bertemu dengan George Soros dalam sebuah dialog bersama Din Syamsuddin yang membahas persoalan humanisme. Dalam pertemuan tersebut, Soros menyampaikan tiga aspek penting yang perlu dipersiapkan suatu negara untuk mencapai kemajuan, yakni transparansi, khususnya dalam investasi, penegakan hukum, dan stabilitas.

Menurut Anwar, ketiga aspek tersebut penting untuk membangun kepercayaan investor. Namun, ia mengingatkan bahwa kepentingan investor tidak selalu sejalan dengan upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Saya juga kagum dengan solusi yang kedua ini. Tetapi setelah saya pelajari dan perhatikan, ternyata para investor belum mau berinvestasi sebelum hukum yang ada di negeri tersebut sesuai dengan keinginan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika hukum tidak lagi dihormati dan ditegakkan, kehidupan masyarakat berisiko kehilangan keteraturan.

“Bagi saya, bila hukum sudah tidak dihormati, maka hukum rimba yang akan terjadi,” tegasnya.

Sementara Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menjelaskan bahwa politik tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan kekuasaan, tetapi juga merupakan seni memengaruhi orang lain melalui gagasan dan pemikiran.

Menurutnya, politik kebangsaan yang mengedepankan nilai-nilai luhur memberikan ruang bagi Muhammadiyah untuk berkontribusi dalam kehidupan publik. Sebagai organisasi masyarakat sipil, Muhammadiyah memiliki otoritas moral dan intelektual untuk memengaruhi arah kehidupan berbangsa melalui produksi gagasan.

“Politik kita pahami sebagai seni memengaruhi orang lain, dalam arti merebut pengaruh politik. Sehingga ketika politik kebangsaan diartikan sebagai politik adiluhung, maka Muhammadiyah sebenarnya sudah memiliki otoritas memengaruhi publik melalui produksi gagasan,” jelas Ridho.

Pada kesempatan yang sama, Anggota LPPA PP ‘Aisyiyah sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, membahas pentingnya mengawal hukum dan etika pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia berkemajuan.

Menurut Titi, Khittah Muhammadiyah memberikan mandat agar organisasi konsisten menjaga aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran tersebut diwujudkan melalui upaya memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi serta cita-cita luhur bangsa.

Ia menggunakan tiga pijakan utama dalam menjelaskan peran tersebut, yakni konstitusi, Khittah Denpasar 2002, dan konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah yang ditetapkan pada 2015.

“Maka Khittah menugaskan Muhammadiyah untuk menjaga aturan main, yakni memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Dalam konteks itu, saya menggunakan tiga pijakan. Yang pertama konstitusi, Khittah Denpasar 2002, serta Darul Ahdi wa Syahadah (2015),” paparnya.

Lebih lanjut, Titi memandang pemilu sebagai ruang pengujian nyata bagi pelaksanaan hukum dan etika kebangsaan. Karena itu, keterlibatan Muhammadiyah dalam politik kebangsaan tidak diarahkan pada perebutan kekuasaan praktis, tetapi pada upaya menjaga kualitas demokrasi, memastikan aturan berjalan, dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

“Dalam konteks itulah saya berpandangan bahwa pemilu adalah ruang uji paling nyata bagi hukum dan etika kebangsaan. Politik kebangsaan Muhammadiyah hadir sebagai penjaga aturan main dan pendidik politik umat,” ungkapnya.

Melalui pengajian umum ini, Muhammadiyah menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan membangun etika politik yang berlandaskan konstitusi serta nilai-nilai kebangsaan.

Produksi gagasan, pendidikan politik, dan pengawalan kebijakan publik menjadi bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk turut mewujudkan Indonesia berkemajuan. (Andiva)

Tinggalkan Balasan