MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Ichsan menjelaskan bahwa kebebasan finansial (financial freedom) dalam Islam tidak dapat diukur semata dari banyaknya harta yang dimiliki seseorang.
Menurutnya, seorang Muslim disebut memiliki kebebasan finansial ketika memiliki harta yang halal dan cukup, mampu memenuhi kewajibannya, terbebas dari jeratan utang dan gaya hidup berlebihan, serta dapat menggunakan hartanya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hal itu disampaikan Muhammad Ichsan dalam khutbah Jumat pada Jumat (02/10). Ia mengawali penjelasannya dengan kondisi masyarakat yang setiap hari disibukkan oleh kebutuhan finansial. Sejak pagi, seseorang sudah memikirkan bagaimana memperoleh penghasilan karena berbagai kebutuhan hidup, termasuk kebutuhan untuk bekerja dan beribadah, membutuhkan harta.
Karena itu, menurut Ichsan, penting memahami kembali makna financial freedom. Dalam pengertian umum, kebebasan finansial merupakan kondisi ketika seseorang memiliki keadaan keuangan yang cukup stabil sehingga kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi tanpa terus-menerus berada dalam tekanan dan kecemasan karena uang.
Namun, konsep tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dalam Islam. Seseorang bisa saja memiliki banyak uang, tetapi belum tentu merdeka secara finansial apabila masih dibebani utang, memiliki gaya hidup tinggi, atau terus merasa kekurangan.
“Dalam perspektif Islam, kebebasan finansial lebih tepat dipahami sebagai keadaan ketika seseorang memiliki harta yang halal dan cukup, mampu memenuhi kewajibannya, tidak diperbudak oleh utang dan gaya hidup kita serta dapat menggunakan hartanya secara merdeka untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” jelasnya.
Dengan pemahaman tersebut, Ichsan menyebut terdapat dua bentuk kebebasan yang perlu dibangun seorang Muslim, yakni kebebasan secara finansial dan kebebasan secara spiritual dari perbudakan harta. Harta tetap dimiliki dan dikelola, tetapi tidak sampai menguasai hati dan kehidupan seseorang.
Menurutnya, kemandirian ekonomi penting karena dapat membantu seorang Muslim memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, menjaga kehormatan diri, menghindari meminta-minta, terbebas dari tekanan utang, serta memiliki kemampuan untuk menunaikan zakat, bersedekah, berwakaf, membantu keluarga dan masyarakat, serta membiayai pendidikan.
Ichsan mengutip sabda Nabi Saw., “Al-yad al-‘ulyā khairun min al-yad al-suflā”, bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan dorongan agar umat Islam menjadi pihak yang mampu memberi dan tidak terus-menerus bergantung kepada pemberian orang lain.
“Untuk memberi tentu saja kita harus mempunyai sesuatu yang akan kita berikan itu. Bagaimana kita akan memberikan sesuatu yang kita tidak punya? Faqīr syai’in lā yu‘ṭī. Kata orang Arab, orang yang tidak punya sesuatu pasti tidak akan bisa memberikannya kepada orang lain,” tuturnya.
Harta sebagai Sarana, Bukan Tujuan
Ichsan menegaskan bahwa harta dalam Islam bukan tujuan hidup, melainkan sarana untuk menjalani kehidupan dan memperoleh kebaikan. Di sinilah ia melihat perbedaan mendasar antara konsep financial freedom dalam Islam dan materialisme.
“Islam tidak mengajarkan saya ingin kaya supaya dapat membeli apa saja yang saya inginkan. Akan tetapi saya ingin memiliki kecukupan agar dapat hidup terhormat, beribadah dengan baik, menjaga keluarga, dan memberikan manfaat kepada orang lain,” katanya.
Ia kemudian mengutip firman Allah Swt. dalam QS al-Qasas ayat 77. Menurutnya, ayat tersebut memberikan arah bahwa apa yang dianugerahkan Allah berupa harta dapat digunakan untuk memperoleh kehidupan akhirat, sembari tetap memperhatikan bagian manusia dalam kehidupan dunia.
“Harta memang seharusnya berada di tangan kita, bukan menguasai hati kita,” ujarnya.
Karena itu, fondasi pertama kebebasan finansial dalam Islam adalah mencari penghasilan yang halalan thayyiban. Ichsan menegaskan, tidak ada financial freedom yang islami apabila kebebasan tersebut dibangun dari harta haram.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa penghasilan saya, tetapi juga dari mana penghasilan saya itu saya dapatkan,” katanya.
Ia mengingatkan agar umat Islam menjauhi perjudian, penipuan, korupsi, riba, suap, manipulasi, dan mengambil hak orang lain. Menurutnya, berbagai cara tersebut tidak dapat menjadi jalan menuju kebebasan finansial yang Islami.
Ichsan juga mengingatkan bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram tidak menjadi halal hanya karena kemudian digunakan untuk kegiatan keagamaan atau amal. Ia mencontohkan seseorang yang memperoleh harta melalui perjudian atau korupsi, lalu menggunakan harta tersebut untuk berhaji, mengumrahkan orang tua, bersedekah kepada masjid, atau membantu anak yatim.
“Tidak sama sekali. Tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima dari yang haram itu,” tegasnya.
Mengendalikan Pengeluaran dan Utang
Selain meningkatkan pendapatan, Ichsan menekankan pentingnya mengendalikan pengeluaran. Pendapatan yang besar tidak akan otomatis membuat seseorang bebas secara finansial apabila pengeluarannya lebih besar daripada pendapatan.
Ia menyebut gaya hidup sebagai salah satu jebakan yang dapat menghambat kebebasan finansial. Keinginan memiliki sepatu, tas, jam tangan, dan barang-barang mewah dapat menjadi masalah ketika berubah menjadi gaya hidup yang terus dipertahankan.
Karena itu, ia mengajak umat Islam membangun pola hidup sederhana dan hemat. Ia mengutip QS al-Furqan ayat 67 yang menggambarkan orang-orang beriman sebagai mereka yang ketika membelanjakan harta tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di antara keduanya.
“Jadi orang Islam itu adalah orang yang tengah, tidak terlalu boros dan tidak pula terlalu kikir,” jelasnya.
Ichsan juga menekankan pentingnya membebaskan diri dari utang. Menurutnya, seseorang yang memiliki rumah bagus, mobil bagus, dan penghasilan tinggi belum tentu mencapai financial freedom apabila semua itu dibangun di atas utang yang memberatkan.
Ia mengutip doa Nabi Saw., “Allāhumma innī a‘ūdzu bika min al-ma’tsami wal-maghram”, sebagai salah satu pengingat agar seorang Muslim memohon perlindungan dari dosa dan lilitan utang.
“Jeratan utang ini membuat kita tidak bebas,” katanya.
Belajar dari Nabi Yusuf
Langkah berikutnya adalah membangun aset, tabungan, dan ketahanan keuangan. Menurut Ichsan, Islam tidak mengharuskan seluruh pendapatan dihabiskan pada saat ini. Perencanaan untuk kebutuhan masa depan memiliki landasan dalam ajaran Islam.
Dalam hal ini, ia mengajak jamaah mengambil pelajaran dari kisah Nabi Yusuf As. ketika menghadapi kemungkinan krisis pangan selama tujuh tahun. Nabi Yusuf merancang penyimpanan hasil panen pada masa produktif untuk menghadapi masa sulit.
Prinsip tersebut, menurut Ichsan, relevan diterapkan dalam kehidupan sekarang melalui dana darurat, tabungan, investasi halal, aset produktif, pendidikan anak, dan persiapan hari tua.
“Masa produktif itu hendaknya menghasilkan dan tidak kita habiskan semua hasil tersebut. Kita ada menyimpan dan mengembangkan, mempersiapkan untuk masa sulit kita,” tuturnya.
Namun, menurutnya, perencanaan finansial tetap perlu disertai qanaah. Sebab, sebanyak apa pun harta yang dimiliki, seseorang tetap dapat merasa miskin apabila hatinya tidak pernah merasa cukup.
Ia mengutip sabda Nabi Saw., “Laisa al-ghinā ‘an katsratil-‘ard, walākin al-ghinā ghina al-nafs”, bahwa kekayaan sejati bukan diukur dari banyaknya harta benda, melainkan kekayaan jiwa.
Ichsan menegaskan bahwa qanaah bukan berarti berhenti berusaha meningkatkan kondisi ekonomi. Qanaah berarti menerima dengan lapang apa yang telah Allah berikan, sembari tetap berusaha agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada diri sendiri, keluarga, dan orang lain.






