Sabtu, 24 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Manhaj Tarjih dalam Salat Istisqa, dari Dalil Hadis hingga Pendekatan Sains

Oleh timredaksi • • 4 Menit Min
Manhaj Tarjih dalam Salat Istisqa, dari Dalil Hadis hingga Pendekatan Sains

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengajak warga Muhammadiyah memahami tata cara pelaksanaan salat istisqa melalui pembacaan dalil secara utuh dan penerapan Manhaj Tarjih.

Menurutnya, pembahasan istisqa perlu mencakup kajian terhadap hadis, perbedaan pendapat ulama, serta penggunaan pendekatan bayani dan burhani dalam merespons persoalan kekeringan.

Hal itu disampaikan Wawan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (21/10). Ia menjelaskan bahwa istisqa merupakan ikhtiar memohon turunnya hujan ketika masyarakat menghadapi kekeringan yang mengganggu ketersediaan air, kehidupan hewan, dan produktivitas tanaman.

Wawan mengawali pembahasannya dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang seorang sahabat yang mengadukan kondisi kekeringan kepada Nabi Muhammad Saw. Saat itu, Rasulullah Saw. sedang menyampaikan khutbah. Sahabat tersebut meminta beliau berdoa kepada Allah agar hujan segera turun.

Rasulullah Saw. kemudian berdoa, “Allahumma agisna,” yang berarti, “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.” Tidak lama kemudian, awan berkumpul dan hujan turun.

Menurut Wawan, riwayat tersebut menarik karena Nabi Muhammad Saw. memanjatkan doa tanpa didahului pelaksanaan salat istisqa. Karena itu, ia mengingatkan bahwa permohonan hujan dalam hadis tersebut tidak selalu harus dipahami sebagai rangkaian ibadah yang diawali salat.

Ia juga menjelaskan bahwa hadis yang sama menggambarkan situasi ketika hujan turun berlebihan hingga menimbulkan kesulitan. Seorang sahabat kemudian meminta Rasulullah Saw. berdoa agar hujan dialihkan dari wilayah mereka. Rasulullah Saw. pun berdoa, “Allahumma hawalaina wa la ‘alaina,” yang berarti, “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan yang membahayakan kami.”

Bagi Wawan, dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa doa meminta hujan memiliki landasan tersendiri dalam sunah Nabi. Adapun pelaksanaan salat istisqa merupakan persoalan yang perlu dikaji dengan mempertimbangkan keseluruhan dalil yang berkaitan.

Dalam menjelaskan perbedaan pendapat ulama, Wawan menyebut bahwa mazhab Hanafi berpendapat istisqa tidak harus disertai salat. Pendapat ini berbeda dari pandangan mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang menganjurkan pelaksanaan salat istisqa.

Wawan kemudian menyoroti tata cara salat istisqa yang dalam sejumlah riwayat disebut dilaksanakan seperti salat Id. Berdasarkan riwayat tersebut, salat istisqa dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan takbir tambahan, yakni tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua.

Ia mengakui bahwa persoalan takbir tambahan menjadi bahan diskusi dalam pembahasan fikih di lingkungan Majelis Tarjih dan Tajdid. Menurutnya, keputusan fikih perlu dibaca bersama dalil yang menjadi landasannya, sehingga proses penetapan hukum dapat ditelusuri melalui metode istinbat yang digunakan.

“Kalau saya berpendapat, kita pakai dalil, bukan kita pakai Munas. Karena judulnya implementasi manhaji,” ujarnya.

Wawan menegaskan bahwa keputusan fikih dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan tempat, keadaan, waktu, tradisi, dan motivasi. Namun, perubahan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka metodologi yang jelas. Dalam konteks Manhaj Tarjih, ia mengajak peserta pengajian membedakan antara pendekatan metodologis untuk menemukan hukum dan hasil fikih yang menjadi keputusan organisasi.

Selain tata cara salat, Wawan mengingatkan beberapa detail praktik yang disebutkan dalam hadis, termasuk tindakan Rasulullah Saw. membalikkan pakaian luarnya ketika memohon hujan. Ia mengajak peserta mencermati informasi dalam riwayat tersebut dengan memperhatikan apa yang benar-benar disebutkan, termasuk apakah terdapat keterangan bahwa para sahabat turut melakukan tindakan serupa.

Bagi Wawan, ketelitian membaca hadis merupakan bagian penting dalam menerapkan Manhaj Tarjih. Pembahasan hukum perlu bertumpu pada informasi yang tersedia dalam sumber-sumber keislaman, dengan memperhatikan konteks dan hubungan antardalil.

Lebih jauh, ia mengajak peserta pengajian memperluas pembahasan salat istisqa melalui tiga pendekatan Manhaj Tarjih, yakni bayani, burhani, dan irfani. Menurutnya, kajian istisqa selama ini cenderung lebih banyak menggunakan pendekatan bayani, yaitu dengan menghimpun dan memahami keterangan dari Al-Qur’an, hadis, sirah, serta sumber-sumber relevan lainnya.

Sementara itu, pendekatan burhani dapat digunakan untuk menguji dan melengkapi pemahaman melalui pengetahuan ilmiah. Wawan mencontohkan penggunaan keterangan para ahli dalam pembahasan hukum merokok. Dalam persoalan istisqa, pendekatan burhani dapat dikembangkan dengan melibatkan pengetahuan meteorologi dan klimatologi untuk memahami kondisi kekeringan serta kemungkinan turunnya hujan.

Ia menghubungkan gagasan tersebut dengan kisah Nabi Yusuf dalam Surah Yusuf tentang perencanaan menghadapi tujuh tahun masa panen dan tujuh tahun masa sulit. Menurut Wawan, perencanaan tersebut menunjukkan pentingnya pengetahuan dalam membaca kondisi alam dan mempersiapkan masyarakat menghadapi perubahan musim.

Dalam konteks kekeringan, ia menilai informasi ilmiah dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dapat membantu masyarakat memahami penyebab kekeringan, memantau peluang hujan, serta menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi lingkungan.

“Di situ bukan lagi doa, mohon maaf, di situ bukan lagi salat, tapi cara secara saintifik yang bisa mengundang hujan turun seperti yang dilakukan oleh BMKG,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya membedakan fungsi ibadah dan ikhtiar ilmiah. Doa dan salat istisqa merupakan bentuk penghambaan kepada Allah, sedangkan pengetahuan ilmiah membantu manusia memahami proses alam dan merencanakan tindakan untuk menghadapi kekeringan.

Melalui pembahasan ini, Wawan mengajak warga Muhammadiyah mengembangkan pemahaman fikih yang berpijak pada dalil sekaligus terbuka terhadap pengetahuan ilmiah. Penerapan Manhaj Tarjih, menurutnya, memberikan ruang untuk mengkaji persoalan ibadah secara cermat dan menghubungkannya dengan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan