MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Kebebasan finansial dalam Islam tidak berhenti pada kemampuan mengumpulkan banyak uang. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Ichsan menyebut ada sejumlah prinsip yang perlu dijalankan seorang Muslim agar kondisi finansial dapat mendukung kemandirian, ibadah, keluarga, dan kebermanfaatan sosial.
Hal itu disampaikan Muhammad Ichsan dalam khutbah Jumat pada Jumat (02/10). Ia merangkum tujuh langkah yang dapat ditempuh untuk membangun financial freedom sesuai dengan prinsip Islam.
Pertama, meluruskan niat.
Menurut Ichsan, upaya mencari kecukupan harta perlu dilandasi tujuan yang benar. Kekayaan tidak dicari untuk bermegah-megahan, tetapi agar seseorang dapat hidup mandiri, menjaga keluarga, beribadah dengan baik, dan memberikan manfaat kepada orang lain.
“Mencari kecukupan harta bukan untuk bermegah-megahan tetapi agar kita bisa mandiri, agar menjaga keluarga, untuk beribadah dan bermanfaat bagi orang lain. Niat ini penting,” tuturnya.
Kedua, bekerja keras dan produktif.
Ichsan mengingatkan agar seorang Muslim tidak menggantungkan kehidupan kepada orang lain selama masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan berusaha. Islam, menurutnya, menghargai pekerjaan dan hasil dari usaha seseorang.
“Jangan menggantungkan kehidupan kepada orang lain jika kita masih mampu berusaha. Islam itu menghargai pekerjaan dan hasil tangan sendiri,” katanya.
Ketiga, memastikan penghasilan berasal dari sumber yang halal.
Besarnya pendapatan bukan satu-satunya ukuran dalam membangun kebebasan finansial. Seorang Muslim perlu memastikan cara memperoleh hartanya sesuai dengan ketentuan agama.
Karena itu, Ichsan mengingatkan jamaah untuk menjauhi riba, korupsi, perjudian, penipuan, suap, dan berbagai cara batil dalam memperoleh harta.
“Financial freedom yang dibangun dari yang haram bukanlah kebebasan yang diberkahi,” tegasnya.
Keempat, mengembangkan sumber penghasilan.
Ichsan mendorong umat Islam yang memiliki kemampuan untuk tidak bergantung pada satu sumber penghasilan. Pengembangan keahlian, usaha, aset produktif, maupun investasi halal dapat menjadi bagian dari strategi membangun ketahanan finansial.
“Kembangkanlah keahlian, usaha, aset produktif atau investasi yang halal dengan tetap memperhatikan risikonya,” ujarnya.
Menurutnya, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal dapat dikembangkan sehingga menghasilkan sumber pendapatan lainnya. Namun, ia mengingatkan agar pengembangan tersebut tetap dilakukan melalui investasi yang sesuai prinsip Islam dan mempertimbangkan risiko.
Kelima, hidup di bawah kemampuan finansial.
Kenaikan pendapatan, menurut Ichsan, tidak semestinya selalu diikuti dengan kenaikan gaya hidup. Kebiasaan menaikkan standar konsumsi setiap kali pendapatan bertambah justru dapat menghambat kebebasan finansial.
“Jangan setiap kenaikan pendapatan langsung diikuti dengan kenaikan gaya hidup. Karena hal itu pasti akan menguras harta kita,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengendalikan pengeluaran. Pendapatan yang besar akan tetap sulit menghasilkan kebebasan finansial apabila pengeluaran terus melebihi pendapatan.
Keenam, mengendalikan utang dan membangun dana darurat.
Ichsan menekankan pentingnya melunasi utang dan tidak menjadikan utang sebagai kebiasaan. Menurutnya, seseorang belum dapat disebut bebas secara finansial apabila masih terbebani utang, terlebih utang berbunga.
“Jangan pernah merasa bebas secara finansial kalau kita masih mempunyai hutang, apalagi hutang yang berbunga,” ujarnya.
Selain mengendalikan utang, ia menganjurkan umat Islam membiasakan diri menabung dan menyiapkan dana darurat. Dana tersebut penting untuk menghadapi kebutuhan tidak terduga yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Ketujuh, mengembangkan harta melalui investasi halal dan menunaikan hak orang lain.
Menurut Ichsan, uang yang diperoleh tidak seharusnya sekadar disimpan tanpa perencanaan. Harta dapat dikembangkan melalui investasi yang halal dengan tetap memperhatikan risiko dan kebutuhan keuangan.
Ia mencontohkan bahwa nilai uang dapat berubah seiring waktu. Karena itu, pengelolaan harta perlu mempertimbangkan kemampuan harta tersebut dalam mempertahankan nilainya.
Namun, pengembangan harta tidak boleh membuat seorang Muslim lupa terhadap kewajiban sosial. Ketika memperoleh kecukupan finansial, seorang Muslim tetap memiliki kewajiban menunaikan zakat serta dianjurkan memperbanyak infak, sedekah, dan wakaf.
“Financial freedom Islam tidak identik dengan menumpuk kekayaan. Ada hak orang lain dalam harta kita,” jelasnya.
Ichsan kemudian mengingatkan satu hal yang menjadi penyeimbang dari seluruh langkah tersebut, yakni qanaah. Menurutnya, kebebasan finansial tidak akan tercapai apabila seseorang terus diperbudak oleh keinginan untuk memiliki lebih banyak harta.
“Financial freedom itu bukan hanya punya banyak harta, banyak uang, akan tetapi juga merasa cukup di dalam hati kita. Inilah yang disebut dengan qanaah,” katanya.
Dengan demikian, tujuh langkah tersebut mengarahkan financial freedom pada keseimbangan antara kemampuan mengelola harta dan kemampuan mengendalikan diri. Harta dicari melalui cara yang halal, dikelola secara bijak, dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko, digunakan untuk memenuhi kebutuhan, serta dibagikan kepada mereka yang memiliki hak di dalamnya.






