MUHAMMADIYAH.OR.ID JAKARTA – Muhammadiyah sebagai organisasi keislaman, dalam menjalankan peran dakwah memiliki pilar ekonomi yang berfungsi sebagai instrumen praktis. Namun jika dilihat secara utuh, pergerakan ekonomi khususnya pada masyarakat yang ada di akar rumput masih terbatas.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Nur Rianto Al Arif selaku Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jakarta Timur pada Jumat (25/09) dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta.
Menurut Nur, pergerakan yang masih terbatas tersebut sangat disayangkan sekali. Menurutnya, alasan fungsi ekonomi masuk ke dalam pilar untuk memajukan ekonomi persyarikatan termasuk organisasi, warga persyarikatan, dan masyarakat secara umum.
Nur menilai, sebab keterbatasan tersebut dikarenakan kurangnya keterwakilan pengusaha pada struktur pimpinan. Akibatnya, dalam menjalankan roda kepemimpinan dan saat menyentuh pergerakan ekonomi yang memiliki nilai tinggi, pimpinan justru cenderung takut untuk mengambil potensi yang ada.
“Padahal sebenarnya, ketika banyak peluang-peluang besar ya bisa kita lakukan, tapi kita merasa nggak siap,” ujar Nur.
Keterbatasan pergerakan ekonomi pada akar rumput selanjutnya oleh Nur, dirasakan ketika melihat pelibatan pimpinan ranting dan cabang yang menurutnya masih kurang. Nur beranggapan, meskipun Muhammadiyah memiliki ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang dianggap sebagai modal dan aset, masyarakat di akar rumput hanya sekadar menjadi objek.
““Kita membuat konsep segala macam tapi ketika turun ke akar rumput, nah ini PR-nya,” ujarnya.
Ia mencontohkan banyaknya AUM yang bergerak di bidang Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dan sama-sama mengatasnamakan Muhammadiyah. Menurutnya, hal itu menjadikan warga persyarikatan justru akan semakin bingung, dari tiap produk mana yang kemudian benar-benar kembali dipakai untuk menghidupkan organisasi.
“Semua bermain masing-masing. Dan semua dijualnya ke mana? Ke daerah, ke cabang, ke ranting juga,” jelas Nur.
Selama ini, sebagian besar cabang dan ranting masih sangat bergantung pada logistik yang bersumber dari AUM di bidang pendidikan. Pola pikir yang terbangun ketika mendirikan AUM pun kerap terbatas pada pendirian sekolah, masjid, atau panti asuhan, yang posisinya justru menjadi pusat biaya ketimbang menghasilkan surplus ekonomi.
Akibatnya minimnya kemandirian finansial, operasional dakwah di level bawah sering kali mengalami kendala biaya. Misalnya saat Nur mengadakan pelatihan mubaligh di daerahnya membutuhkan biaya yang besar.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Nur mengarahkan peruntukan aset wakaf tidak hanya untuk kegiatan sosial semata. Melainkan juga, dapat dimanfaatkan untuk sektor produktif dan ekonomi.
“Ketika kita bicara gerakan ekonomi berkemajuan, maka maka kita harus benar-benar bicara komprehensif, bicara bahwa akar rumput pun juga harus bergerak,” pungkas Nur. (Alam)






