MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Keinginan mendapatkan rakaat bersama imam terkadang membuat jamaah yang terlambat datang ke masjid tergesa-gesa. Ketika melihat imam sudah rukuk, sebagian jamaah bahkan berlari, mempercepat langkah, atau melakukan takbiratul ihram sambil mulai membungkukkan badan. Padahal, sikap tersebut justru bertentangan dengan prinsip ketenangan dalam salat.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan persoalan tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (02/09). Menurutnya, makmum masbuk tetap harus menjaga ketenangan ketika memasuki salat. Keinginan mendapatkan rakaat bersama imam tidak boleh membuat seseorang mengabaikan tata cara salat yang benar.
Qaem mengingatkan hadis Nabi Saw dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam al-Bukhari:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ، وَلَا تُسْرِعُوا
“Apabila kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju salat dengan tenang dan penuh ketenteraman. Jangan tergesa-gesa.”
Menurut Qaem, ketenangan tersebut berlaku pula ketika seseorang datang terlambat dan mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk. Jamaah tidak perlu berlari untuk mengejar imam. Jika akhirnya tidak sempat mendapatkan rukuk bersama imam, ia tetap dapat mengikuti salat dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Prinsip tersebut berkaitan erat dengan kesempurnaan gerakan dalam salat. Qaem mengutip hadis yang menggambarkan orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya sebagai orang yang “mencuri” salat.
Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ
“Seburuk-buruk pencurian adalah orang yang mencuri dari salatnya.”
Ketika para sahabat bertanya bagaimana seseorang mencuri dari salatnya, Nabi menjelaskan:
لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
“Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.”
Karena itu, ketenangan dalam setiap gerakan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan salat, termasuk bagi jamaah yang datang terlambat.
Kesalahan lain yang perlu dihindari adalah melakukan takbiratul ihram dalam keadaan mulai turun menuju rukuk. Qaem menggambarkan situasi yang kerap terjadi. Seseorang datang ke masjid ketika imam sudah rukuk. Karena ingin mendapatkan rakaat, ia melakukan takbiratul ihram sembari membungkukkan badan menuju rukuk.
Menurut penjelasan yang disampaikan Qaem, takbiratul ihram seharusnya dilakukan dalam keadaan berdiri. Ia mengutip sabda Nabi Saw:
فَإِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
“Apabila kamu berdiri untuk salat, maka bertakbirlah.”
Dengan demikian, takbiratul ihram tidak dilakukan sambil turun menuju rukuk. Setelah takbiratul ihram dilakukan dengan benar dalam posisi berdiri, jamaah kemudian mengikuti gerakan imam.
Prinsip berikutnya adalah terus mengikuti imam sampai imam mengucapkan salam. Ketika imam rukuk, makmum rukuk. Ketika imam sujud, makmum sujud. Bahkan ketika imam berada pada tahiyat akhir dengan posisi duduk tawarruk, makmum tetap mengikuti posisi imam tersebut.
Setelah imam selesai dan mengucapkan salam, barulah makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Qaem menekankan bahwa masbuk bukan keadaan yang mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan keutamaan salat berjamaah. Karena itu, jamaah yang terlambat tidak perlu panik ketika memasuki masjid dan mendapati salat sudah berlangsung.
Yang perlu dilakukan adalah masuk ke dalam salat dengan tenang, melakukan takbiratul ihram secara benar, mengikuti gerakan imam hingga salam, kemudian menyempurnakan rakaat yang tertinggal.






