MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Jalur mandiri masuk perguruan tinggi jangan dijadikan sebagai lahan mengeruk keuntungan sepihak, terlebih jadi jalur praktik kotor tikus berdasi mengeruk keuntungan bagi kantong pribadi.
Pasalnya, seringkali jalur mandiri– serta “subsidi silang” jadi tembok penghalang anak-anak yang memiliki kecakapan dan kecerdasan dari keluarga miskin. Sebab porsi yang bisa mereka dapatkan digeser untuk anak-anak dari keluarga ekonomi atas.
“Agar pembusukan akibat kerakusan ini tidak terus terjadi, dibutuhkan skema perbaikan yang radikal, sistemik, dan tanpa kompromi,” ungkap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Irwan Akib pada Selasa (1/9) secara tertulis.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan transparansi melalui digitalisasi. Sistem seleksi jalur mandiri ditampilkan melalui live score dan leaderboard– sebagaimana CAT pada seleksi CPNS.
Menurutnya, selain itu juga perlu mencabut hak akses manual rektorat. Kelulusan harus dikunci oleh sistem algoritma murni yang mencocokkan nilai ujian dengan kapasitas kuota resmi, tanpa intervensi tombol “lulus manual” dari meja rektor.
Skema kedua adalah dengan melakukan standarisasi keuangan dan penutupan celah komersialisasi. Pemerintah harus menetapkan batas atas (plafon) yang ketat untuk Uang Pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di seluruh PTN.
“Praktik lembar kosong, di mana orang tua bisa menuliskan angka sumbangan miliaran rupiah, harus dilarang karena itu tak lebih dari kedok aksi lelang kursi,” tegas Irwan Akib.
Selain itu, Irwan juga mendorong sumbangan masuk dari jalur mandiri pun harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaannya murni demi subsidi silang mahasiswa tidak mampu, bukan dana taktis para pejabat.
“Langkah ketiga berfokus pada independensi pengawasan internal dan sanksi yang memberikan efek jera. Satuan Pengawas Internal (SPI) di universitas tidak boleh lagi dipilih atau berada di bawah kendali rektor, melainkan ditunjuk langsung oleh kementerian demi menjamin keberanian mereka dalam melapor,” imbuhnya.
Berbagai langkah yang ia tawarkan diharapkan menutup lubang yang bisa menjadi penyelewengan. Akan tetapi jika masih saja terjadi, harus ada sanksi tegas seperti degradasi akreditasi, sampai dengan pembekuan prodi bermasalah.






