MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Banyak pertengkaran keagamaan berawal bukan karena ajaran Islam tidak menyediakan ruang bagi perbedaan, melainkan karena manusia memperlakukan pendapat yang masih bersifat ijtihadi seolah-olah merupakan kebenaran mutlak yang tidak mungkin salah.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Syifa Amin Widigdo mengingatkan pentingnya membedakan wilayah ajaran agama yang bersifat pasti dengan wilayah yang terbuka bagi perbedaan penafsiran dan ijtihad.
Hal tersebut disampaikan Syifa dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (19/08). Ia menjelaskan bahwa tidak semua persoalan agama berada pada tingkat kepastian yang sama.
Menurutnya, terdapat teks atau ketentuan keagamaan yang bersifat qat’i, yakni memiliki makna yang jelas, konklusif, dan tidak membuka banyak kemungkinan penafsiran. Dalam wilayah tersebut, ruang perdebatan memang sangat terbatas.
Namun, di samping itu terdapat wilayah yang luas dalam pemikiran Islam yang bersifat ijtihadi. Pada wilayah inilah para ulama dapat memiliki lebih dari satu pendapat berdasarkan perbedaan dalam memahami teks, menilai kekuatan riwayat, menyelaraskan dalil, atau menggunakan metode penalaran yang berbeda.
“Dalam konteks agama itu banyak sekali ruang-ruang yang spektrumnya adalah spektrum ijtihadi, wilayah-wilayah yang dimungkinkan lebih dari satu pendapat tentang satu masalah,” ujarnya.
Syifa menilai, persoalan muncul ketika seseorang memandang pendapatnya sendiri sebagai sesuatu yang qat’i, padahal sebenarnya lahir dari proses penafsiran dan ijtihad.
Ia menggambarkan kecenderungan tersebut sebagai sikap menganggap pendapat sendiri sudah pasti benar dan tidak membuka kemungkinan kesalahan bagi diri sendiri, sekaligus tidak memberikan ruang kebenaran kepada orang lain.
Padahal, kata Syifa, banyak perbedaan dalam fatwa dan pemikiran keagamaan lahir dari proses ilmiah yang wajar. Para ulama dapat menggunakan dalil yang sama tetapi sampai pada kesimpulan berbeda karena metode dan cara memahami dalil yang tidak selalu sama.
Perbedaan dapat muncul, misalnya, dalam memahami makna umum dan khusus sebuah teks, mutlak dan muqayyad, atau dalam menilai kekuatan sebuah hadis. Demikian pula ketika terdapat sejumlah dalil yang secara lahiriah tampak tidak selaras, para ulama dapat memilih jalan yang berbeda untuk menyelesaikannya.
Ada yang berusaha mengompromikan dan mengharmoniskan dalil-dalil tersebut. Ada yang melakukan tarjih dengan memilih dalil yang dianggap lebih kuat. Ada pula pembahasan mengenai kemungkinan nasakh dalam kondisi tertentu.
Perbedaan juga dapat terjadi dalam penggunaan metode istinbat. Seorang ulama dapat menggunakan qiyas, sementara yang lain lebih menekankan pertimbangan kemaslahatan atau metode penalaran lainnya.
“Ini adalah wilayah-wilayah di mana perdebatan itu dimungkinkan terjadi,” katanya.
Karena itu, Syifa menekankan bahwa perbedaan pendapat seharusnya tidak selalu dipandang sebagai ancaman. Justru perbedaan dapat menjadi bagian dari proses untuk menguji argumentasi dan menemukan pendapat yang memiliki dasar lebih kuat.
Dalam tradisi Tarjih, proses tersebut bukan bertujuan untuk mencari siapa yang harus dikalahkan. Yang diuji adalah dalil dan argumentasi.
Pendapat yang dinilai lebih kuat dapat disebut rajih. Namun, posisi rajih bukan berarti mencapai kepastian absolut. Syifa menjelaskan bahwa dalam banyak persoalan ijtihadi, pendapat yang lebih kuat tetap berada pada tingkat dugaan kuat atau galabatuzan, bukan kepastian seratus persen sebagaimana perkara yang benar-benar qat’i.
Karena itu, seseorang tetap harus menyisakan ruang untuk kemungkinan koreksi.
“Siap menerima bahwa kemungkinan lawan juga punya ruang kebenaran yang bisa kita adopsi dan kita siap untuk merevisi pendapat kita kalau misalnya dalilnya kurang kuat,” ujarnya.
Sikap seperti ini, menurut Syifa, membutuhkan kerendahan hati intelektual. Seseorang harus berani mengatakan belum mengetahui sesuatu, mengakui kelemahan argumentasinya, dan menerima koreksi ketika bukti yang diberikan pihak lain ternyata lebih kuat.
Dalam sebuah perdebatan ilmiah, seseorang juga tidak cukup hanya membawa keyakinan. Ia harus memahami terlebih dahulu apa yang sebenarnya menjadi pendapat lawannya. Setelah itu, barulah argumentasi dapat ditanggapi secara proporsional.
Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan tidak berubah menjadi serangan terhadap pribadi. Menyerang karakter lawan, memainkan emosi, memanipulasi bukti, atau menggunakan tekanan massa tidak akan memperkuat sebuah argumentasi.
Perdebatan yang sehat, menurutnya, harus dimulai dengan memperjelas titik persoalan yang sebenarnya diperselisihkan. Masing-masing pihak kemudian mengajukan tesis dan argumentasi. Dalil tersebut dapat diuji, disanggah dengan dalil tandingan, atau dipahami melalui penafsiran yang berbeda.
Jika satu argumentasi ternyata lebih kuat, pihak lain seharusnya memiliki kelapangan hati untuk menerimanya. Jika keduanya sama-sama memiliki kekuatan yang seimbang, perbedaan tidak harus berakhir dengan pemaksaan.
Dalam kondisi tertentu, kata Syifa, tawaqquf dapat menjadi pilihan. Orang dapat mengakui adanya perbedaan sambil tetap menghormati pendapat yang berbeda.
Pandangan tersebut, menurutnya, sejalan dengan spirit Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang memberikan ruang bagi pemeriksaan dalil, kritik, dan keterbukaan intelektual.
“Spirit Tarjih itu bukan menyalahkan orang lain, tetapi pemeriksaan dalil itu penting,” tegasnya.
Syifa juga menyinggung pentingnya tradisi debat dalam sejarah intelektual Islam. Menurutnya, anggapan bahwa Islam tidak memiliki tradisi debat tidak sesuai dengan sejarah panjang perkembangan keilmuan Islam.
Tradisi jadal, munazarah, dan perdebatan ilmiah berkembang dalam berbagai bidang, mulai dari fikih, teologi, bahasa, hingga filsafat. Perdebatan tersebut menjadi salah satu jalan yang mendorong ijtihad dan pemikiran kritis.
Bagi Syifa, tradisi debat yang baik juga dapat membantu umat menghindari dua sikap ekstrem. Pertama, absolutisme, yakni keyakinan bahwa pendapat sendiri pasti seratus persen benar dan semua pendapat lain pasti salah. Kedua, relativisme yang menganggap semua pendapat selalu benar tanpa perlu lagi menguji kekuatan argumentasinya.
Di antara keduanya terdapat jalan ilmiah. Seseorang dapat meyakini pendapatnya sebagai yang lebih kuat berdasarkan bukti yang dimiliki, tetapi pada saat yang sama tetap membuka kemungkinan bahwa orang lain memiliki argumentasi yang patut dipertimbangkan.
Dari proses seperti itulah perdebatan dapat berkembang menjadi ruang pencarian kebenaran, bahkan dalam beberapa kasus membuka jalan menuju konsensus.
“Kalau dalam konteks debat itu kita mengurangi absolutisme bahwa pendapat saya seratus persen benar dan pendapat lawan seratus persen salah, kita bisa membuka kemungkinan kebenaran dari orang lain,” ujarnya.






