MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nur Kholis mengajak umat Islam membaca Surah Ali Imran ayat 21–22 sebagai peringatan tentang tiga kejahatan besar yang dapat membawa keruntuhan moral dan peradaban.
Hal itu disampaikannya dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (14/08) saat membahas Tafsir At-Tanwir terhadap kedua ayat tersebut.
Dalam Tafsir At-Tanwir, Surah Ali Imran ayat 21–22 diberi subtema “Tidak Ada Penolong bagi Orang Kafir”. Menurut Nur Kholis, kekuatan tafsir terhadap kedua ayat tersebut terletak pada pembacaannya melalui pola tiga dosa besar dan tiga konsekuensi besar.
“Tiga dosa besarnya ialah mengingkari ayat Allah, membunuh para nabi, dan membunuh orang-orang yang memperjuangkan keadilan,” jelasnya.
Adapun tiga konsekuensi yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah azab yang pedih, gugurnya nilai amal di dunia dan akhirat, serta tidak adanya penolong. Tafsir At-Tanwir menerjemahkan bagian terakhir dari ayat tersebut sebagai lenyapnya pahala amal-amal mereka di dunia dan akhirat serta tidak memperoleh penolong.
Tiga Kejahatan Besar
Lebih lanjut, Tafsir At-Tanwir memusatkan perhatian pada tiga kejahatan besar. Pertama, mengingkari ayat-ayat Allah. Nur Kholis menjelaskan bahwa ayat Allah dalam Tafsir At-Tanwir tidak dibatasi pada wahyu, tetapi juga mencakup ayat kauliah dan ayat kauniah. Dengan demikian, manusia dituntut membaca tanda-tanda kekuasaan Allah melalui wahyu sekaligus alam dan realitas.
Ia kemudian menjelaskan makna yakfuruna biayatillah. Secara bahasa, kufr berkaitan dengan makna menutup atau menutupi. Dalam konteks ayat, pengingkaran bukan sekadar tidak mengetahui tanda-tanda Allah, melainkan menutup diri dari kebenaran yang telah diketahui.
“Masalah manusia kadang bukan karena kurangnya bukti. Bukti ada, kebenaran diketahui, tetapi ego atau kepentingan membuatnya ditolak,” ujarnya.
Dalam konteks modern, sikap tersebut dapat muncul dalam bentuk menolak data karena tidak sesuai dengan kepentingan, menutup hasil penelitian yang merugikan kekuasaan, hingga mengabaikan kerusakan lingkungan meskipun bukti ilmiah telah tersedia.
Kejahatan kedua adalah membunuh para nabi sebagai bentuk ekstrem penolakan terhadap kebenaran. Menurut Nur Kholis, pesan moral ayat tersebut dapat diperluas pada fenomena “mematikan suara profetik”, seperti membungkam kritik yang benar, mengintimidasi ilmuwan, menyingkirkan orang berintegritas, atau menjadikan agama sebagai legitimasi kepentingan.
Sementara kejahatan ketiga adalah membunuh orang-orang yang menyerukan keadilan. Tafsir At-Tanwir, menurutnya, memberikan perhatian besar terhadap konsep al-qisṭ atau keadilan. Keadilan tidak dipahami secara abstrak, tetapi diwujudkan dalam hukum, penyelesaian konflik, hubungan dengan pihak yang berbeda, keluarga, maupun perkataan.
Mengutip penjelasan Imam al-Qurtubi, Nur Kholis menyebut seruan kepada keadilan merupakan buah dari risalah dan kelanjutan tugas kenabian. Kenabian memang telah berakhir, tetapi misi moral kenabian seperti amar makruf, mencegah kemungkaran, dan membela keadilan harus diteruskan oleh umat.
Dalam kehidupan modern, mereka yang menjalankan fungsi tersebut dapat berupa ulama yang berintegritas, hakim yang independen, ilmuwan yang jujur, auditor yang amanah, jurnalis yang bertanggung jawab, aktivis kemanusiaan, pendidik, maupun warga yang berani membela keadilan.
Konsekuensi Melanggar Tiga Kejahatan Besar
Nur Kholis kemudian menjelaskan konsekuensi pertama dari ketiga kejahatan tersebut, yakni ḥabiṭat a‘māluhum atau gugurnya nilai amal. Tafsir At-Tanwir menerjemahkannya sebagai lenyapnya pahala amal di dunia dan akhirat. Secara lebih luas, ayat ini menjadi kritik terhadap kemajuan semu.
“Sesuatu bisa besar tetapi tidak bernilai. Megah tetapi zalim. Canggih tetapi merusak. Sukses tetapi kehilangan legitimasi moral,” katanya.
Karena itu, kemajuan peradaban tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, gedung tinggi, teknologi, kekuatan militer, universitas, atau infrastruktur. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kemajuan tersebut menghadirkan keadilan dan memuliakan manusia.
Adapun ungkapan wa mā lahum min nāṣirīn menjadi klimaks dari rangkaian ayat. Nur Kholis menegaskan, “Kekuatan tidak sama dengan keselamatan.” Orang atau institusi dapat memiliki kekuasaan, kekayaan, teknologi, tentara, maupun sekutu, tetapi seluruh kekuatan tersebut tidak otomatis memberikan keselamatan ketika legitimasi moral dan keadilan telah runtuh.
“Sebuah rezim dapat mempunyai aparat, tetapi kalau kehilangan kepercayaan rakyat. Sebuah institusi dapat mempunyai uang, tetapi kalau kehilangan integritas bagaimana? Enggak ada artinya juga,” ujarnya.
Pembacaan tersebut kemudian dikaitkan Nur Kholis dengan gagasan Islam Berkemajuan Muhammadiyah. Menurutnya, Surah Ali Imran ayat 21–22 memiliki titik temu kuat dengan pandangan Islam sebagai din al-ḥaḍārah, agama yang membawa kemajuan peradaban dan rahmat bagi kehidupan.
Ia menyebut sedikitnya lima kontekstualisasi. Pertama, tauhid harus melahirkan keberanian menerima kebenaran. Tauhid membebaskan manusia dari penghambaan kepada ego, kekuasaan, jabatan, uang, kelompok, dan kepentingan.
“Yang benar tetap benar sekalipun datang dari luar kelompok saya. Yang salah tetap salah sekalipun dilakukan kelompok saya,” tegasnya.
Kedua, ilmu harus menjadi sarana pembebasan, bukan alat kekuasaan. Kampus Islam berkemajuan, menurutnya, tidak cukup menghasilkan orang pintar, tetapi harus melahirkan manusia yang ilmiah, jujur, kritis, independen, dan berpihak pada kemaslahatan. Manipulasi data, plagiarisme, rekayasa hasil penelitian, maupun membungkam ilmuwan karena temuannya tidak sesuai kepentingan bertentangan dengan spirit ayat tersebut.
Ketiga, penegakan keadilan harus dilindungi, bukan dibungkam. Kritik yang benar semestinya dipandang sebagai mekanisme penyelamatan institusi.
“Karena kritik yang benar bukan ancaman bagi institusi. Kritik adalah salah satu mekanisme penyelamatan institusi,” katanya.
Keempat, keadilan harus bergerak dari ranah individual menuju keadilan institusional. Yamurūna bil-qisṭ menunjukkan bahwa keadilan memiliki dimensi publik dan struktural. Karena itu, Islam Berkemajuan tidak berhenti pada ajakan menjadi orang baik, tetapi juga mendorong pembangunan sistem yang memungkinkan kebaikan dan keadilan berlangsung.
Dalam konteks tersebut, amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan, dan pelayanan publik dapat dipahami sebagai usaha melembagakan nilai Islam menjadi pranata kemajuan.
Kelima, kemajuan peradaban harus diukur dengan manfaat dan nilai moral. Menurut Nur Kholis, ḥabiṭat a‘māluhum menjadi peringatan agar umat tidak terjebak pada kemajuan yang kehilangan jiwa. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apa yang berhasil dibangun, tetapi untuk siapa kemajuan tersebut dibangun dan apakah menghasilkan keadilan serta kemaslahatan.
“Peradaban yang menghancurkan keadilan sedang menghancurkan penolongnya sendiri,” pungkasnya.
Nur Kholis menutup kajiannya dengan tiga pesan utama. Pertama, manusia tidak boleh menutup kebenaran hanya karena kebenaran tersebut mengganggu kepentingannya. Kedua, orang-orang yang berani memperjuangkan keadilan harus dilindungi. Ketiga, umat tidak boleh tertipu oleh kemajuan lahiriah yang kehilangan fondasi moral.






