MUHAMMADIYAH.OR.ID, MALAYSIA – Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, khususnya yang berstatus ilegal, masih menjadi tantangan besar dan kasusnya sulit dibendung.
Menjawab kondisi tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI) perkuat kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia untuk advokasi PMI.
Kegiatan itu digelar dalam seminar Penguatan Kapasitas PCIM Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, pada Sabtu (8/8).
Hadir dari LHKI PP Muhammadiyah sebagai narasumber/panelis Yayah Khisbiyah, Wachid Ridwan, Dubes Drs. Bunyan Saptomo, Agung Rachmat Hidayat. Sementara itu, turut pula hadir mendampingi Subhan Setowara, dan Puti Hasanatu Syadiah.
Tema diskusi yang disajikan dalam acara ini adalah “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi pekerja Migran: legalitas, skill, komunitas.”
Wakil Duta Besar KBRI Malaysia berkata jumlah PMI di Malaysia tidak punya catatan khusus dan Jumlah sebenarnya, tetapi jumlah PMI yang sah dan tercatat adalah sekitar 546.000.
Jadi harapan beliau setiap yang datang atau masuk ke Malaysia harus melapor ke KBRI atau KJRI untuk memastikan keberadaan di mana dan sebagainya.
Selain itu, dalam laporan ini juga penting agar KBRI dan KJRI bisa segera menangani jika ada suatu masalah.
Namun, katanya, anehnya warga Indonesia yang berada di Malaysia baru datang melapor ketika tertimpa masalah.






