Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Memahami Perbedaan Definisi Hadis untuk Menumbuhkan Sikap Tasamuh

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Memahami Perbedaan Definisi Hadis untuk Menumbuhkan Sikap Tasamuh

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengingatkan pentingnya memahami perbedaan cara ulama mendefinisikan hadis dan sunah agar umat tidak mudah menyalahkan praktik keagamaan yang berbeda.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap khazanah hadis justru dapat melahirkan sikap tasamuh, saling menghargai, dan menghindarkan umat dari prasangka buruk.

Hal itu disampaikan Mukhlis dalam pengajian di Masjid KH Sudja Yogyakarta pada Senin (10/08). Ia menjelaskan bahwa para ulama pada dasarnya memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami hadis. Setidaknya terdapat dua kelompok yang penting dipahami, yakni ahli hadis dan fuqaha atau ahli fikih.

Menurut Mukhlis, ahli hadis mendefinisikan hadis secara lebih luas sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., baik berupa perkataan, perbuatan, keputusan, maupun sifat Nabi, termasuk sifat fisik dan kebiasaan beliau sebagai manusia.

“Hadis itu menurut ulama ahli hadis yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dari apa yang dikatakan oleh Nabi atau diucapkan oleh Nabi. Kemudian apa yang dilakukan oleh Nabi dan apa yang ditetapkan oleh Nabi, termasuk sifat,” jelasnya.

Sementara itu, fuqaha memiliki perhatian yang lebih spesifik. Mereka melihat hadis atau sunah terutama dari aspek yang berkaitan dengan taklif, yakni sesuatu yang memiliki konsekuensi hukum. Dari sinilah kemudian muncul kategori hukum seperti wajib, haram, makruh, mandub, hingga sunah muakkad.

“Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik itu perkataan atau ucapan Nabi, tindakan atau perbuatan Nabi, keputusan atau ketetapan Nabi, tetapi yang terkait dengan taklif,” terangnya.

Perbedaan pendekatan tersebut, menurut Mukhlis, dapat menjelaskan mengapa sebagian umat memilih meneladani aspek-aspek tertentu dari kehidupan Nabi, sementara yang lain melihatnya sebagai persoalan kebiasaan atau budaya yang tidak memiliki konsekuensi hukum.

Ia memberikan contoh pakaian. Nabi Muhammad saw. dikenal mengenakan jubah, gamis, sorban, dan berbagai pakaian yang sesuai dengan konteks masyarakat Arab pada masa itu. Namun, menurut pendekatan fuqaha, bentuk pakaian bukanlah inti dari ketentuan syariat selama tujuan hukum berupa menutup aurat telah terpenuhi.

“Segala jenis pakaian model apa pun selama itu menutup aurat maka itu diperbolehkan,” katanya.

Hal serupa terlihat dalam praktik salat. Mukhlis menjelaskan bahwa umat Islam di Indonesia mengenal mukena sebagai pakaian yang lazim digunakan perempuan ketika salat. Namun, penggunaan mukena merupakan hasil ijtihad untuk memastikan aurat tertutup, bukan satu-satunya bentuk pakaian salat yang berlaku bagi seluruh umat Islam.

Ia mencontohkan pengalaman umat Islam dari berbagai negara. Muslimah dari Turki, Mesir, dan negara lain tidak selalu menggunakan mukena seperti yang umum digunakan muslimah Indonesia. Selama syarat menutup aurat terpenuhi, salat tetap sah.

Menurut Mukhlis, pemahaman semacam ini penting karena banyak perbedaan yang berkembang di tengah masyarakat sesungguhnya berada dalam wilayah furū‘iyyah, bukan persoalan pokok agama.

“Apalagi dikaitkan dengan masalah-masalah yang terkait dengan masalah furuiah, masalah cabang. Bukan masalah pokok agama,” tegasnya.

Ia menyebut pokok agama berkaitan dengan rukun iman dan rukun Islam. Selama umat Islam memiliki keyakinan yang sama terhadap rukun iman dan menjalankan rukun Islam, perbedaan dalam persoalan cabang semestinya tidak menjadi alasan untuk saling menyesatkan.

“Selama rukun iman kita sama, iman kepada Allah sampai iman kepada hari akhir, iman kepada qadar, takdir, sama semuanya. Rukun Islam kita juga sama,” ujarnya.

Mukhlis menilai, pengetahuan tentang keragaman pemahaman hadis juga menjadi salah satu jalan untuk membangun husnuzan. Sebaliknya, ketidaktahuan sering membuat seseorang mudah terjebak dalam suuzan terhadap praktik orang lain.

“Memahami tadi, ada kelompok ulama yang memahami hadis atau sunah seperti ini, ada yang seperti itu. Itu bagian dari agar kita saling menghormati, bisa menghargai, bisa saling toleran,” tuturnya.

Karena itu, Mukhlis mengajak jamaah untuk terus belajar dan memperluas wawasan keislaman. Menurutnya, ilmu diperlukan agar kecintaan kepada Nabi Muhammad saw. tidak berubah menjadi fanatisme yang mudah menyalahkan orang lain.

“Ketika kita mencintai Nabi Muhammad Saw, ingin meneladani Nabi, kita harus mempelajarinya dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan